<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Maspurba's Weblog</title>
	<atom:link href="http://maspurba.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://maspurba.wordpress.com</link>
	<description>Just another WordPress.com weblog</description>
	<lastBuildDate>Tue, 18 Jan 2011 05:48:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='maspurba.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Maspurba's Weblog</title>
		<link>http://maspurba.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://maspurba.wordpress.com/osd.xml" title="Maspurba&#039;s Weblog" />
	<atom:link rel='hub' href='http://maspurba.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia</title>
		<link>http://maspurba.wordpress.com/2009/12/05/kasus-bantuan-likuiditas-bank-indonesia/</link>
		<comments>http://maspurba.wordpress.com/2009/12/05/kasus-bantuan-likuiditas-bank-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 05 Dec 2009 11:49:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>maspurba</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum bisnis]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://maspurba.wordpress.com/?p=40</guid>
		<description><![CDATA[Kasus BLBI yang pada awalnya adalah kasus hukum bisnis biasa, namun dalam penanganan dan penyelesaiannya ternyata menyentuh aspek aspek lain, yang disamping ranah domain kewenangan perdata bisnis, harus juga ditest dengan akuntabilitas dan responsibilitas seimbang, yang dapat merambah ke ranah publik.<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=maspurba.wordpress.com&amp;blog=2691547&amp;post=40&amp;subd=maspurba&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia</strong></p>
<p><strong>“Ramai – ramai Merampok Negara”<a href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/post-new.php#_ftn1"><strong>[1]</strong></a></strong></p>
<p><strong>Bab I</strong></p>
<p><strong>Pendahuluan</strong></p>
<p><strong>Sampe L. Purba</strong></p>
<p>Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, yang selanjutnya dalam paper ini disingkat dengan BLBI adalah suatu kasus yang fenomenal dalam sejarah perekonomian, perbankan,  sistem serta praktek hukum yang terjadi di Indonesia. Kasus tersebut dikualifikasikan sebagai kasus yang sifatnya fenomenal, karena dalam penanganannya, yang semestinya murni sebagai hal-hal yang bersifat biasa dalam sistem perbankan universal, ternyata memiliki dimensi dimensi hukum, politis, perdata dan aspek pidana. Skandal BLBI adalah salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia yang <em>magnitude</em>nya telah mendunia, melewati beberapa rezim pemerintahan dengan berbagai perannya. Pemerintahan Soeharto (1997 – 1998) mengundang IMF (internasional Monetary Bank) untuk merestrukturisasi perbankan yang mau kolaps dengan <em>terms</em> yang ketat melalui <em>letter of intent</em>. Pemerintahan Habibie (1998 – 1999) berperan dalam memperkenalkan assessmen untuk penanganannya antara lain dengan membentuk Badan Penyehatan Perbankan (BPPN). Pemerintahan Gus Dur (1999 – 2000) mengeksekusi penjualan aset aset di bawah BPPN. Pemerintahan Megawati (2000 – 2004) menerbitkan Release and Discharge kepada para pengemplang BLBI yang koperatif, dan Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (2004 – 2009) secara aktif dan selektif mengundang dengan karpet merah mereka mereka yang telah memperoleh Release and Discharge, tetapi kemudian mempersoalkan, membatalkan bahkan menangkapi dan memenjarakan para obligor BLBI yang telah dinyatakan sebelumnya tidak akan menghadapi tuntutan hukum.</p>
<p>Kasus tersebut bermula dari terjadinya gejolak moneter, yaitu merosotnya secara tajam kepercayaan terhadap rupiah, mulai sejak Juli 1997 yang diikuti dengan rumor penutupan perbankan yang kalah kliring. Pemerintah pada 1 November 1997, menutup 16 bank. Tindakan pemerintah ini mengakibatkan psikologi masyarakat terhadap kepercayaan perbankan menurun drastis, sehingga masyarakat beramai ramai melakukan <em>rush </em>menarik simpanannya dari berbagai bank yang diisukan atau dipersepsikan akan ditutup oleh Pemerintah.</p>
<p>Akibat kepanikan masyarakat tersebut, untuk mengatasinya termasuk untuk menjaga jangan sampai collapse sistem perbankan nasional, bank-bank akhirnya meminta bantuan fasilitas Bank Indonesia sebagai <em>lender of the last resort.</em></p>
<p>Namun <em>capital flight</em> tetap terjadi, BLBI meningkat karena <em>rush</em> terus menerus, dan untuk menutupinya Bank Indonesia tetap menyuntikkan pinjaman kepada perbankan, sehingga jumlah perbankan yang bersaldo negatif bertambah banyak.</p>
<p>Berbagai skema dilakukan oleh Pemerintah untuk menyelamatkan sistem perbankan nasional. Di antara skema-skema tersebut adalah PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham), penerbitan Surat Utang Pemerintah untuk mengkonversi BLBI menjadi penyertaan modal sementara Pemerintah, pemberlakuan klausul release and discharge pada 21 September 1998, yang membebaskan obligor dari tuntutan hukum asalkan sudah membayar utangnya melalui penyerahan asset hingga memperkenalkan obligasi rekap.</p>
<p>Namun belakangan terungkap bahwa banyak ditengarai bahwa pemberian BLBI oleh Pemerintah tidak digunakan sesuai peruntukannya, yang potensial mengandung hal-hal yang bersifat kejahatan perbankan dan berkualifikasi pidana. Demikian juga pemberian <em>release and discharge</em> yang membebaskan obligor dari tuntutan hukum, oleh sementara kalangan dianggap telah melampaui kewenangan perdata untuk penyelesaian kasus yang bersifat pidana.</p>
<p>Solusi yang diambil Pemerintah sebagai lanjutan dari kebijakan BLBI adalah dengan menerbitkan obligasi rekap. Obligasi Rekap adalah penambahan penyertaan modal pemerintah di perbankan dengan memperlakukan penyertaan tersebut seperti pinjaman Pemerintah kepada perbankan (sisi debet) dan Penyertaan Modal Pemerintah (sisi kredit).  Atas penempatan obligasi tersebut, Pemerintah menjadi pihak berhutang kepada perbankan yang harus membayar bunga obligasi secara reguler kepada perbankan. Pemerintah berharap bahwa dengan obligasi rekap tersebut, perbankan memiliki kemampuan untuk menyalurkan kredit kepada masyarakat, membiayai operasional perusahaan, dan apabila telah beruntung dari selisih spread (selisih bunga simpanan yang diterima dengan yang bunga pinjaman yang disalurkan), pada waktunya perbankan akan mengembalikan Penyertaan Modal Pemerintah. Namun dalam perjalanan waktu, ternyata penyertaan Pemerintah dalam bentuk obligasi rekap justru menjadi menjerat Pemerintah. Pemerintah terikat untuk membayar bunga obligasi secara reguler dan melunasinya ke perbankan yang tercermin dalam beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun. Sebaliknya, bunga maupun cicilan obligasi rekap yang diperoleh perbankan dari topangan APBN, justru dipergunakan tidak  sesuai peruntukannya untuk penyaluran ke masyarakat dalam fungsi intermediaries perbankan. Dana segar yang diterima perbankan yang telah menyalah gunakan BLBI, malah dilakukan penyalah gunaan kedua dengan memanfaatkan dana segar tersebut untuk keperluan sendiri dan afiliasinya yang tidak berkontribusi kepada penyehatan perbankan.</p>
<p>Paper ini akan mengkaji empat hal sehubungan dengan hal tersebut di atas, yaitu :</p>
<ol>
<li>Apakah kebijakan BLBI yang diambil Pemerintah dan implementasi oleh Bank Sentral telah sesuai dengan lingkup kewenangannya</li>
<li>Apakah penggunaan  fasilitas BLBI telah sesuai dengan tujuan pemberiannya</li>
<li>Apakah pemberian R&amp;D tidak bertentangan dengan hukum positif di Indonesia</li>
<li>Apakah penyelesaian BLBI dengan penerbitan Obligasi Rekap merupakan solusi yang tepat</li>
</ol>
<p><strong>Bab II</strong></p>
<p><strong>Manajemen perbankan dalam perekonomian dan masalah hukum atas impelementasi kebijakan BLBI</strong></p>
<p>BLBI adalah suatu kebijakan (policy) dari Pemerintah dan bank Indonesia pada rezim orde baru di mana Bank Indonesia menyuntikkan dana kepada bank-bank nasional yang dengan berada dalam kesulitan likuiditas agari bank-bank tersebut dapat membayar kepada nasabah masing-masing, untuk menghindari terjadinya kepanikan masyarakat dan gagal bayar dari bank tersebut kepada nasabahnya.Pengucuran tersebut adalah semacam sinyal dan <em>blanket guarantee</em> dari Pemerintah bahwa simpanan nasabah mendapatkan jaminan dari Pemerintah.<a href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/post-new.php#_ftn2">[2]</a></p>
<p>Kebijakan yang demikian, dalam disiplin ilmu moneter dan perbankan adalah sebuah keniscayaan sepanjang dilakukan dalam koridor prudentiality dan mengikuti ketentuan perundang-undangan. Hubungan perbankan, Pemerintahan, dan doktrin hukum bisnis yang terkait akan dibahas pada bab ini, sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Perbankan dalam perekonomian</li>
<li>Perbankan</li>
</ol>
<p>      Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya<a href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/post-new.php#_ftn3">[3]</a>. Bank adalah suatu badan usaha yang tugas utamanya sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediaries) yang menyalurkan dana dari pihak yang berkelebihan dana (<em>idle fund surplus unit</em>) kepada pihak yang membutuhkan dana atau kekurangan dana (<em>deficit unit</em>) pada waktu yang ditentukan<a href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/post-new.php#_ftn4">[4]</a>.  Undang-undang nomor 10 tahun 1998, menambahkan definisi bank dengan anak kalimat “dalam rangka meningkatkan taraf hidpu rakyat banyak”, sehingga selengkapnya berbunyi : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.</p>
<p>Unsur modal sendiri dalam perbankan adalah tidak dominan. Karena itu  Perbankan dalam melaksanakan operasinya harus disiplin dalam mengikuti aturan aturan perbankan, mengingat dana yang disalurkan adalah dana pihak ketiga. Disiplin ketat tersebut antara lain adalah dengan menjaga rasio kecukupan modal tertentu (<em>capital adequacy ratio</em>), analisis <em>spread</em>, manajemen durasi jatuh tempo penyaluran pinjaman dengan simpanan masyarakat, kehati hatian dalam analisa pemberian kredit, baik dari sisi kelayakan, keekonomian dan agunan kredit, maupun batas maksimum pemberian kredit (<em>legal lending limit</em>), serta larangan penyaluran kredit secara eksesif kepada kelompok usaha sendiri.</p>
<p>Pelanggaran ketentuan perbankan, selain merupakan pelanggaran administratif, pelanggaran perdata juga mengandung pelanggaran pidana.<a href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/post-new.php#_ftn5">[5]</a></p>
<ol>
<li>Bank Sentral</li>
</ol>
<p>Bank Sentral, dalam dunia perbankan, di suatu negara lebih banyak berperan sebagai institusi pemerintahan, atau kuasi institusi pemerintahan yang tujuan utamanya bukan untuk tujuan komersial seperti untuk maksimasi profit, tetapi yang umumnya dimaksudkan adalah untuk mencapai tujuan tertentu pada perekonomian suatu negara secara umum. Fungsi-fungsi tersebut antara lain adalah  seperti pengendalian moneter, menjaga berjalannya sistem pembayaran, pengawasan perbankan, menjadi mitra Pemerintah dalam pengendalian indikator ekonomi makro dan sejenisnya.  Dalam pemahaman Keynessian dan aliran monetarist pada umumnya, tugas utama bank sentral adalah : <em>to control the quantity of money and interest rates, to prevent massive bank failures and act as advisor to the government</em>.<a href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/post-new.php#_ftn6">[6]</a></p>
<p>Beberapa ketentuan  perundang-undangan mengenai fungsi bank sentral dalam  Undang-undang nomor 3 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang relevan dengan topik yang dibahas antara lain adalah :</p>
<p>Pasal 4</p>
<p>(1)  Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia</p>
<p>(2)  Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.</p>
<p>Pasal 7</p>
<p>(1)  Tujuan Bank Indonesia  adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah</p>
<p>(2)  Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian</p>
<p>Pasal 8</p>
<p>Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,</p>
<p>Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;</li>
<li>mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;</li>
<li>mengatur dan mengawasi Bank.</li>
</ol>
<p> </p>
<p>Pasal 11</p>
<p>(4)  Dalam hal suatu bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban pemerintah</p>
<p>Ketentuan-ketentuan di atas merupakan revisi secara fundamental dari Undang-undang tentang Bank Indonesia, sebelumnya yang menempatkan Bank Indonesia sebagai bagian dari Pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Undang undang nomor 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral</p>
<ol>
<li>Hubungan Bank Sentral dan Pemerintah</li>
</ol>
<p>Hubungan Bank Sentral dan Pemerintah di berbagai negara adalah bervariasi. Ada negara yang memasukkan Bank Sentral sebagai bagian dari Pemerintahan (seperti Indonesia dalam rezim Undang-Undang nomor nomor 13 tahun 1968) , ada juga Negara seperti Jerman, yang memberi independensi sepenuhnya kepada Bank Sentralnya serta tidak tidak merupakan bagian dari institusi Pemerintahan ataupun politik, atau yang merupakan hybrid dan perpaduan dari keduanya seperti Federal Reserve Bank di USA.</p>
<p>Di Indonesia, Hubungan Bank Sentral dengan Pemerintah adalah sebagai berikut<a href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/post-new.php#_ftn7">[7]</a> :</p>
<p>HUBUNGAN BANK SENTRAL DENGAN PEMERINTAH.</p>
<p>Pasal 8.</p>
<p>(1) Bank menjalankan tugas pokok tersebut dalam Pasal 7, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pemerintah.<br />
(2) Dalam menetapkan kebijaksanaan tersebut pada ayat<br />
(1) Pemerintah dibantu oleh suatu Dewan Moneter.</p>
<p>DEWAN MONETER.</p>
<p>Pasal 9.</p>
<p>(1) Dewan Moneter membantu Pemerintah dalam merencanakan dan menetapkan kebijaksanaan moneter seperti termaksud dalam Pasal 8, dengan mengajukan patokan-patokan dalam rangka usaha menjaga kestabilan moneter, kepenuhan kesempatan kerja dan peningkatan taraf hidup rakyat.<br />
(2) Dewan Moneter memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kebijaksanaan moneter yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.</p>
<p>Pasal 10.</p>
<p>(1) Dewan Moneter terdiri atas 3 (tiga) orang anggota, yaitu Menteri-menteri yang membidang Keuangan dan Perekonomian serta Gubernur Bank.<br />
2) Antara Anggota-anggota Dewan Moneter dan Anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai dengan derajat ketiga menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk menantu dan ipar.<br />
(3) Jika seorang Anggota Direksi sesudah pengangkatannya masuk hubungan keluarga yang terlarang dengan seorang Anggota Dewan Moneter sebagai dimaksudkan dalam ayat (2), maka Anggota Direksi yang bersangkutan tidak boleh terus memangku jabatannya tanpa izin Presiden.<br />
(4) Jika dipandang perlu, Pemerintah dapat, menambahkan beberapa orang Menteri sebagai Anggota penasehat kepada Dewan Moneter.<br />
(5) Sekretariat Dewan Moneter diselenggarakan oleh Departemen Keuangan.</p>
<p>Pasal 11</p>
<p>(1) Dewan Moneter diketuai oleh Menteri Keuangan.<br />
(2) Anggota Dewan Moneter pada tiap kali ia berhalangan, menunjuk seorang wakil yang atas kuasanya dapat turut serta dalam Sidang-sidang Dewan Moneter dengan mempunyai hak suara.</p>
<p>Salah satu tugas bank sentral adalah menjaga berjalannya sistem pembayaran di suatu negara. Dalam hal suatu bank peserta kliring mengalami kalah kliring (saldo tagihannya terhadap bank Indonesia lebih kecil di banding saldo kewajibannya), maka untuk menjaga tetap berjalannya sistem pembayaran, bank sentral mengharuskan bank yang kalah kliring untuk menambah saldo rekeningnya di bank sentral. Penambahan saldo tersebut dapat berupa pinjaman jangka pendek, kredit likuiditas atau bantuan likuiditas.</p>
<p>Fungsi <em>intermediaries </em>perbankan didasarkan pada perhitungan normal bahwa jatuh tempo pinjaman pihak ketiga di suatu bank tidak akan mengganggu kemampuan membayar bank atas suatu tagihan yang dimintakan ke bank itu secara langsung, ataupun yang penagihannya melalui mekanisme kliring. Suatu perbankan akan tidak dapat bertahan apabila secara serentak, para nasabah menarik uang dari sistem perbankan tersebut, dan tidak ada simpanan baru di dalam sistem perbankan. Apabila suatu bank tidak mampu membayar tagihan yang jatuh tempo, hal ini akan dapat mendorong terjadinya <em>rush</em>, yaitu para nasabah akan ramai-ramai menarik simpanannya dari sistem perbankan. Hal ini selanjutnya akan memberikan efek menular (<em>contagion effect</em>) terhadap perbankan yang relatif masih sehat keuangannya.</p>
<p>Untuk menjaga agar tidak terjadi contagion effect tersebutlah, bank  sentral dengan berbagai instrumen yang dimilikinya dapat menginjeksikan sejumlah likuiditas kepada perbankan, yang penyaluran, penggunaan dan pelaporannya harus dilakukan dengan mengikuti kaidah tertentu atas dasar prinsip kehati-hatian dan kepercayaan.</p>
<ol>
<li><strong>B.       </strong><strong>Doktrin Keputusan Bisnis</strong></li>
</ol>
<p>Hukum bisnis sebagai bagian dari hukum perdata, menganut asas kebebasan berkontrak. Asas tersebut sampai pada tingkat tertentu memberikan kebebasan (<em>partij authonomij</em>) kepada para pihak untuk merumuskan kesepakatan apapun yang mengikat para pihak sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum memaksa (public law), dilakukan dengan itikad baik serta tidak mengandung cacat tersembunyi. Kebebasan para pihak tersebut tidak akan mengikat bagi publik apabila ternyata bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.</p>
<p>Dalam doktrin keputusan bisnis berlaku suatu asas yaitu bahwa suatu keputusan yang diambil dalam rangka pelaksanaan tidak dapat dituntut sepanjang dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, prudent, dalam lingkungan kewenangannya serta tidak bertentangan dengan kaidah hukum memaksa. Lingkup tugas manajemen dalam lingkup jabatannya yang harus dilakukan dengan kejujuran dan ketekunan yang pantas, oleh Rai Widjaya<a href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/post-new.php#_ftn8">[8]</a>, dikenal dengan :</p>
<ol>
<li>Tugas yang berdasarkan kepercayaan (fiduciary duties, trust and confidence)</li>
<li>Tugas yang berdasarkan kecakapan, kehati-hatian dan ketekunan ( duties of skill, care and diligence)
<ol>
<li>Tugas yang berdasarkan ketentuan undang-undang (statutory duties)</li>
<li><strong>C.       </strong><strong>Pendekatan ekonomi versus pendekatan moral dalam penyelesaian tindak pidana ekonomi<a href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/post-new.php#_ftn9"><strong>[9]</strong></a></strong></li>
</ol>
</li>
</ol>
<p>Dalam dunia bisnis, pendekatan perdata lebih dikedepankan daripada pendekatan pidana, sepanjang tingkat pelanggaran dan kerugian yang diakibatkan suatu perbuatan tersebut masih dapat dikelola. Hukum pidana sebagai sarana terakhir (ultimum remedium) dan bukan pilihan utama (primum remedium) untuk penyelesaian suatu kasus. Pendekatan yang konsisten memandang bahwa hukum pidana harus diterapkan secara konsisten untuk memberi efek jera, didasari pada filsafat moral dari aliran Imanuel Kant (Kantisme) yang memandang bahwa pelaku pelanggaran pidana, melakukan perbuatannya adalah dengan kesadaran penuh ( <em>a guilty mind = mens rea</em>). Sedangkan aliran utilitarianisme berpendapat bahwa penghukuman tidak efektif untuk memberikan efek jera, karena itu lebih baik dicarikan suatu tindakan yang dapat mengkompensir suatu pelanggaran dengan memberikan kemanfaatan yang maksimal bagi masyarakat. Pemidanaan hanyalah merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) dalam hal pelanggar hukum tidak koperatif terhadap kebijakan yang diambil otoritas suatu negara untuk mengkompensir kesalahan tersebut.</p>
<p>Kedua pendekatan di atas masing-masing melihat pemenuhan unsur keadilan dari sisi yang berbeda. Pendekatan pemidanaan sebagai sarana utama, didasarkan pada konsep keadilan retributive. Konsep keadilan retributive percaya bahwa semua orang harus mendapatkan keadilan yang sama, dan keadilan hanya dapat diwujudkan manakala diberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan tingkat keseriusan dan akibat dari kesalahan tersebut. Sedangkan pendekatan yang lebih melihat kepada suatu pemulihan hubungan hukum dari akibat suatu kesalahan, dikenal dengan pendekatan dengan konsep keadilan komutatif. Konsep keadilan komutatif lebih banyak terdapat pada hubungan perikatan keperdataan, yang mencari penyelesaian suatu sengketa dengan <em>win-win solution</em> biasanya melalui lembaga arbitrase.  </p>
<p>Dalam <em>common law</em>, dikenal juga penyelesaian kasus dengan pendekatan kompensasi komutatif yang disebut <em>injunction. </em>Konsep ini berupa penetapan pengadilan yang mengabulkan gugatan satu pihak, dimana pihak yang kalah diwajibkan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan tertentu untuk jangka waktu tertentu (<em>temporary restraining order</em>)<a href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/post-new.php#_ftn10">[10]</a>.</p>
<ol>
<li><strong>D.       </strong><strong>Aspek pidana dalam keputusan bisnis</strong></li>
</ol>
<p>Menurut Romli Atmasasmita<a href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/post-new.php#_ftn11">[11]</a>, kejahatan bisnis dalam peraturan perundang-undangan dalam bidang keuangan dan perbankan dapat diterapkan tiga sanksi yaitu sanksi administratif, sanksi keperdataan dan sanksi pidana. Selanjutnya, Romli Atmasasmita<a href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/post-new.php#_ftn12">[12]</a> juga menyatakan bahwa dalam hal terdapat suatu pelanggaran dalam praktek hukum keuangan dan perbankan, tidak ada urutan preferensi atau peraturan perundang-undangan yang menyatakan hukum manakah yang harus diberlakukan untuk mengadili perbuatan tersebut. Pada hal, penegasan mengenai preferensi tersebut adalah penting untuk mendapatkan dan memberikan kepastian hukum bagi para penegak hukum, pelaku bisnis maupun para <em>stake holder</em> yang terkait. Romli Atmasmita juga menyatakan bahwa penyelesaian secara keperdataan dalam kasus yang mengandung unsur tindak pidana di Indonesia justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidak adilan<a href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/post-new.php#_ftn13">[13]</a>.</p>
<p><strong>Bab III</strong></p>
<p><strong>Analisis kebijakan, implementasi dan aspek hukum BLBI</strong></p>
<p>Berdasarkan uraian pada bab-bab sebelumnya, pembahasan dalam bab ini akan meliputi :</p>
<ol>
<li>Apakah kebijakan BLBI yang diambil Pemerintah dan implementasi oleh Bank Sentral telah sesuai dengan lingkup kewenangannya</li>
<li>Apakah penggunaan  fasilitas BLBI telah sesuai dengan tujuan pemberiannya</li>
<li>Apakah pemberian R&amp;D tidak bertentangan dengan hukum positif di Indonesia</li>
<li>Apakah penyelesaian BLBI dengan penerbitan Obligasi Rekap merupakan solusi yang tepat</li>
</ol>
<p><strong> </strong></p>
<ol>
<li>Apakah kebijakan BLBI yang diambil Pemerintah dan implementasi oleh Bank Sentral telah sesuai dengan lingkup kewenangannya</li>
</ol>
<p>Respon yang diberikan Pemerintah dalam menangani krisis perbankan dalam bentuk BLBI berdasarkan ketentuan normatif perundang-undangan masih berada dalam lingkup kewenangan Pemerintah. Namun demikian, peristiwa tersebut bukan peristiwa yang lepas dari rentetan kebijakan Pemerintah sebelumnya, seperti pelonggaran dan liberalisasi perbankan yang dikenal dengan Paket Oktober 1988. Dalam paket tersebut, Pemerintah memberi izin pendirian bank umum kepada masyarakat luas hanya dengan modal Rp. 10 milyar. Kemudahan pendirian perbankan, yang lebih menekankan kepada aspek perluasan (marketing), tanpa memperhatikan <em>prudentiality</em> merupakan bibit lahirnya krisis perbankan.<a href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/post-new.php#_ftn14">[14]</a> Penyaluran kredit kepada kelompok usaha sendiri, assessmen kelayakan pemberian kredit yang di bawah standar, serta fasilitasi yang diberikan Pemerintah dan Bank Indonesia seperti fasilitas diskonto, Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) untuk menutupi ketidak sehatan perbankan, yang tidak disertai dengan sanksi yang tegas kepada manajemen perbankan berakumulasi sedemikian rupa yang meledak tidak lebih dari 10 tahun sejak paket tersebut diperkenalkan Pemerintah.</p>
<p>BLBI adalah kebijakan Pemerintah. BLBI bukan kebijakan Bank Indonesia. Bank Indonesia, semata-mata adalah pelaksana dari suatu kebijakan Pemerintah. Sebagai bukti dari argumentasi di atas, adalah bahwa atas penyaluran BLBI, Bank Indonesia mengalihkan tagihan<a href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/post-new.php#_ftn15">[15]</a> kepada penerima BLBI menjadi tagihan Pemerintah melalui Badan yang khusus dibentuk Pemerintah untuk itu yang bernama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dibentuk oleh Pemerintah dengan Keppres nomor 27 dan no. 34 tahun 1998.  Tugas Pokok BPPN misalnya antara lain adalah untuk merestruktusisasi sektor sperbankan secara keseluruhan sejalan dengan program yang diformulasikan oleh Bank Indonesia. Dengan  demikian, tidak mudah untuk memilah antara tanggungjawab Pemerintah maupun tanggungjawab Bank Sentral sehubungan dengan krisis yang terjadi dengan BLBI.</p>
<p>Dalam hal penyaluran BLBI, bank Indonesia berkilah dan berlindung di balik berbagai aturan normatif sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Bank Indonesia merupakan lender of the last resort bagi bank nasional
<ol>
<li>Rush terhadap salah satu bank dapat mengakibatkan berkurangnya dana dalam sistem perbankan, yang pada gilirannya akan berpengaruh (contagion effect) yang memberikan efek domino terhadap bank-bank lain dalam sistem perbankan nasional</li>
<li>Adanya program penjaminan pemerintah terhdapa simpanan nasabah di bank-bank nasional memungkinkan Bank Indonesia secara otomatis memberikan BLBI kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas</li>
<li>Pemberian BLBI oleh Bank Indonesia kepada bank bank adalah untuk menolong sistem perbankan nasional.</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p>Terhadap hal tersebut di atas, auditor yang ditugasi Pemerintah melihat bahwa kesalahan dalam implementasi BLBI ada pada Bank Indonesia, sebagai berikut :</p>
<p>a.         Mengabaikan fungsi pengawasan</p>
<p>b.         Mengabaikan penerapan sanksi secara tegas dan konsekuen terhadap para pelanggar</p>
<p>c.         Mengabaikan langkah langkah pengamanan terhadap penyimpangan oleh bank bank yang melanggar batas minimum pemberian kredit (BMPK), melanggar prinsip prudential banking, mutasi akuntansi yang merupakan financial engineering, membiarkan penggunaan BLBI tanpa kendali, diskriminasi penyaluran BLBI, intervensi valas kepada bank bersaldo debet, mengambaikan program penjaminan perbankan, membiarkan penyelesaian jatuh tempo melalui mekanisme kliring</p>
<p>            Penulis melihat ada ketidak seimbangan penilaian dan pemberian beban tanggung jawab dalam hal ini. Auditor BPK maupun BPKP tidak ada mengungkap apakah ada beban kesalahan atau kekeliruan pada sisi Pemerintah, tetapi semata-mata ditekankan kepada Bank Indonesia sebagai implementator kebijakan Pemerintah.</p>
<ol>
<li>Apakah penggunaan  fasilitas BLBI telah sesuai dengan tujuan pemberiannya</li>
</ol>
<p>Kebijakan pemberian BLBI sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 26 tahun 1998 tanggal 26 Januari 1998 dimaksudkan Pemerintah adalah dalam rangka penyelamatan perbankan nasional dari rush dan kolapsnya sistem perbankan. Karena itu Keppres dimaksud adalah dalam rangka penjaminan simpanan nasabah, untuk memberi ketenangan psikologis agar masyarakat tidak ramai-ramai menarik uangnya dari sistem perbankan. Untuk tujuan tersebut, maka penggunaan BLBI seyogianya mengikuti aturan, kriteria dan mekanisme yang jelas untuk mencapai tujuannya.</p>
<p>Namun dalam prakteknya, hal tersebut tidak demikian. Penyaluran BLBI oleh Bank Indonesia lebih banyak ditekankan untuk mengatasi kesulitan likuiditas bank-bank yang disebabkan oleh penarikan dana pihak ketiga dalam jumlah besar sehingga terjadi saldo giro debet di BI. BI memutuskan akan tetap memberi kelonggaran berupa fasilitas saldo debet dengan mekanisme kliring, tanpa memberikan dispensasi, batas jumlah dan batas waktu yang jelas serta kriteria yang jelas. Hal ini tertuang dalam Keputusan Rapat Direksi Bank Indonesia tanggal 15 Agustus 1997.</p>
<p>Auditor BPKP dan BPK menyatakan dari total BLBI yang disalurkan sebesar Rp. 144,536 Triliun, terdapat sejumlah Rp. 138,442 Triliun atau 95.78 % yang menimbulkan potensi kerugian negara.</p>
<p>Penyimpangan dalam penggunaan BLBI tersebut adalah sebagai berikut<a href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/post-new.php#_ftn16">[16]</a> :</p>
<ol>
<li>Penggunaan BLBI untuk membayar/ melunasi modal pinjaman/ pinjaman subordinasi ( Rp. 46,08 M)</li>
<li>Penggunaan BLBI untuk membayar kewajiban pembayaran bank umum yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya (Rp. 46,088 M)</li>
<li>Penggunaan BLBI untuk membayar kewajiban kepada pihak terkait/ kelompok terafiliasi (Rp. 20,36 T)</li>
<li>Penggunaan BLBI untuk membayar kewajiban kepada pihak ketiga di luar ketentuan ( Rp. 4,47 T)</li>
<li>Penggunaan BLBI untuk transaksi surat berharga (Rp. 136,90 M)</li>
<li>Penggunaan BLBI untuk membiayai kontrak derivatif baru atau kerugian karena kontrak derivatif lama jatuh tempo (Rp. 22,46 T)</li>
<li>Penggunaan BLBI untuk membiayai placement/ penempatan baru di Pasar Uang Antar Bank (Rp. 9,82 T)</li>
<li>Penggunaan BLBI untuk membiayai investasi dalam aktiva tetap (aset tak bergerak) seperti pembukaan cabang baru, rekrutmen karayawan, peluncuran produk baru, penggantian sistem (Rp. 456,35 M)</li>
<li>Penggunaan BLBI untuk membiayai ekspansi kredit atau merealisasikan kelonggaran tarik dari komitmen yang sudah ada (Rp. 16,81 T)</li>
<li>Penggunaan BLBI untuk membiayai overhead (biaya operasional) bank umum (Rp. 87,14 M)</li>
<li>Penggunaan BLBI untuk keperluan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (Rp. 10,06 T)</li>
<li>Apakah pemberian R&amp;D (release and discharge) tidak bertentangan dengan hukum positif di Indonesia</li>
</ol>
<p>Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitur yang telah menyelesaiakan kewajibannya atau tidakan hukum kepada debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan kewajiban pemegang saham, pada pasal-pasalnya antara lain menyatakan :</p>
<p>Ayat 1.</p>
<p>Kepada para debitur yang telah menyelesaian kewajiban Pemegang Saham, baik yang berbentuk MSAA, MRNIA, dan/ atau Akta Pengakuan Utang/ APU, diberikan bukti penyelesaian berupa pelepasan dan pembebasan dalam rangka jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam perjanjian tersebut.</p>
<p>Ayat 4.</p>
<p>Dalam hal pemberian kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam angka 1 menyangkut pembebasan debitur dari aspek pidana yang terkait langsung dengan program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham, yang masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan/ atau penuntutan oleh instansi penegak hukum, maka sekaligus juga dilakukan dengan proses penghentian penanganan aspek pidananya, yang pelaksanaannya tetap dilakukan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Instruksi Presiden di atas memberikan implikasi dan persoalan hukum yang luas yaitu :</p>
<ol>
<li>Pengakuan Pemerintah yang lebih tinggi kepada hukum privat dibandingkan dengan hukum publik. Ayat 1 pasal tersebut memberikan implikasi  bahwa terhadap para debitur akan diberikan pelepasan dari suatu tanggungjawab (release and discharge), tanpa mempersoalkan apakah timbulnya kewajiban tersebut, karena suatu mismanagement, pelanggaran hukum atau suatu perbuatan yang mungkin mengandung unsur pidana. Akta pengakuan utang (APU) misalnya hanya menyangkut pengakuan berdasarkan verifikasi atas jumlah utang BLBI seorang debitur. Akta itu telah menjelma dan berubah menjadi suatu peniada terhadap apapun penyebab timbulnya hutang maupun terhadap bagaimana BLBI tersebut dipergunakan.</li>
<li>Hukum administrasi Negara, mengambil alih dan berdiri di atas hukum publik. Adalah tidak lazim dan bertentangan dengan hukum positif, manakala suatu instruksi administrasi (dalam hal ini berupa INPRES) menyapu bersih dan meniadakan sama sekali aspek pidana.</li>
</ol>
<p>Dalam hukum positif Indonesia, berdasarkan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), misalnya, penghentian penuntutan hanya dapat dilakukan oleh penuntut umum karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum (pasal 140 ayat 2 a).</p>
<p>Sedangkan menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), peniadaan penuntutan atau penghapusan hak menuntut hanya dapat dilakukan apabila :</p>
<ol>
<li>Telah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap mengenai tindak pidana yang sama/ <em>nebis in idem</em> (pasal 76)</li>
<li>Terdakwa meninggal dunia (pasal 77)</li>
<li>Perkara telah dinyatakan telah lewat waktu/ kadaluwarsa (pasal 78)</li>
<li>Pelanggaran yang diancam dengan denda saja (pasal 82)</li>
<li>Tidak ada pengaduan dalam hal perkara yang dimaksud adalah berupa delik aduan (pasal 72 – 75)</li>
</ol>
<p>Demikian juga dalam Undang-undang nomor  31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada pasal 4 dinyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana.</p>
<p>Memang, apabila ditinjau sepintas, pengeluaran Inpres tersebut sampai pada tingkat tertentu dapat dipandang sebagai kemenangan hukum perdata atau hukum privat atas hukum publik, yang memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak yang bersetuju dan bersepakat serta koperatif terhadap kebijakan Pemerintah yang lebih mengutamakan <em>recovery of asset </em>daripada penghukuman. Pendekatan yang lebih mengutamakan penyelesaian perdata dibandingkan dengan penyelesaian pidana, dalam istilah hukum dikenal dengan pilihan yang menggunakan hukum pidana sebagai <em>ultimum remedium</em>. Sedangkan apabila pendekatan yang diambil adalah lebih menonjolkan fungsi menghukum, dalam istilah hukum disebut menggunakan hukum sebagai <em>primum remedium</em>.</p>
<p><strong>Gugatan atas INPRES nomor 8 tahun 2002</strong></p>
<p>INPRES nomor 8 tahun 2002, mendapat gugatan dan perlawanan besar dari sekelompok masyarakat. Inpres itu dianggap telah melukai rasa keadilan masyarakat, dimana para pengemplang keuangan negara, dibebaskan dari segala tuntutan hukum asal yang bersangkutan mau koperatif terhadap skema penyelesaian yang disodorkan oleh Pemerintah. Kwik Kian Gie<a href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/post-new.php#_ftn17">[17]</a>, sebagai Menteri Perekonomian pada masa dikeluarkannya Inpres tersebut adalah salah satu penentang hebat dari kebijakan Presiden dimaksud, dan bahkan telah memprediksi bahwa gugatan dari masyarakat di kemudian hari akan timbul karena INPRES di atas dianggap terlalu memihak kepada para pengemplang BLBI, tanpa mempersoalkan dan melihat adanya mismanagement yang berbau tindak pidana yang mengancam kolapsnya sistem perbankan. Demikian juga penggunaan BLBI maupun skema penyelesaiannya, serta akibat dan beban luar biasa terhadap perekonomian negara, dipandang merupakan pengkhianatan terhadap rasa keadilan masyarakat dan Presiden dianggap telah bertekuk lutut di bawah jaring pendiktean kapitalis globalis.</p>
<p>Mahkamah Agung mengelak dari substansi persoalan</p>
<p>Keberadaan Inpres nomor 8 tahun 2002, oleh kalangan masyarakat yang disponsori oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) diajukan gugatan judicial review ke pengadilan melalui mahkamah agung pada tanggal 27 Mei 2003.</p>
<p>Pokok gugatan antara lain adalah sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Inpres nomor 8 tahun 2002 telah melanggar peraturan perundang-undangan di atasnya, dimana menurut ketentuan pasal 4 ayat 1 Tap MPR no. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata urutan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa “ setiap atauran hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi”.</li>
<li>Pelanggaran terhadap ketentuan yang lebih tinggi itu antara lain adalah terhadap<br />
Tap MPR IX/ MPR/1998 yang menugasi Presiden untuk konsisten dalam memberantas korupsi, sesuai undang-undang; Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana; Undang-undang nomor 8 tahun  1981, yang memberikan hak untuk penghentian penuntutan (SP3) kepada penyidik, setelah melalui proses penuntutan ternyata tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan penuntutan; Undang-undang nomor 5 tahun 1991 tentang kejaksaan yang memberi hak untuk menggunakan hak oportunitasnya demi kepentingan umum; KUHP yang mengatur kriteria tetang peniadaan penuntutan atau penghapusan hak menuntut.</li>
</ol>
<p>Mahkamah Agung dengan putusan nomor 06G/HUM/2003 tanggal 30 Mei 2007 mengelak untuk membahas substansi yang digugat, dan menyatakan bahwa Inpres nomor 8 tahun 2002 adalah merupakan kebijakan Pemerintah dan tidak dapat dijadikan sebagai objek sengketa dalam judicial review. Pertimbangan putusan hukum adalah sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Inpres tersebut merupakan kebijakan dalam rangka pelaksanaan perjanjian PKPS, yang berbentuk MSAA, MRNIA dan/ atau APU. Kepada para debitur yang patuh diberikan jaminan kepastian hukum berupa pembebasan dari tuntutan pidana, dan kepada yang tidak patuh tetap diterapkan proses hukum, termasuk tuntutan pidana</li>
<li>Presiden berwenang menetapkan langkah kebijakan (beleid regels), demi kepastian hukum serta menyelamatkan aset negara</li>
<li>Sebagai kebijakan, Inpres Release and Discharge tidak termasuk sebagai obyek hak uji materiil. Oleh karena itu, MA menolak gugatan hak uji materi Inpres No. 8 tahun 2002.</li>
</ol>
<p>Putusan  Mahkamah Agung tersebut, menurut penulis adalah tidak konsisten, kontroversial dan mengandung <em>contradictio in terminus</em>.  Di satu sisi MA menyatakan tidak berwenang melakukan uji material, tetapi di sisi lain MA menyatakan bahwa Inpres dimaksud adalah semata mata merupakan beleid Pemerintah, dan isi atau materinya adalah proper dan masih dalam lingkup kewenangan kebijakan Pemerintah.</p>
<ol>
<li>Apakah penyelesaian BLBI dengan penerbitan Obligasi Rekap merupakan solusi yang tepat</li>
</ol>
<p>    Penyelesaian krisis perbankan dengan skema obligasi rekap merupakan konsep yang disampaikan IMF (Internasional Monetary Fund) pada tahun 2000 an kepada Pemerintahan Presiden Megawati. Jumlah OR yang dipersiapkan adalah Rp. 432 Triliun, yang bersama bunga yang masih akan digelontorkan Pemerintah berjumlah menjadi Rp. 600 Triliun<a href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/post-new.php#_ftn18">[18]</a>.</p>
<p>Cara kerja atau mekanisme bekerjanya obligasi rekap, secara teoretis adalah sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Kepada perbankan yang secara yuridis telah kolaps (saldo modal negatif), ditopang Pemerintah dengan menempatkan obligasi rekap (sebagai asset) seolah-olah pinjaman Pemerintah kepada perbankan. Atas pinjaman tersebut Pemerintah membayar bunga secara reguler dan berjanji akan menarik atau mencicil  pinjamannya pada jangka waktu (schedule) yang disepakati.</li>
<li>Pembayaran bunga secara reguler ke pada perbankan, dan cicilan OR nya merupakan beban Pemerintah yang tercermin pada sisi pengeluaran APBN setiap tahun</li>
<li>Perbankan mencatat pada sisi kredit OR yang diterima sebagai Tambahan Modal Perbankan (equity).</li>
<li>Skeme tersebut memberi perbankan dua keuntungan sekaligus, yaitu memenuhi ketentuan kesehatan perbankan secara internasional (Capital Adequacy Ratio) yang mencukupi sesuai ketentuan Bank of Internasional Settlement, dan memperoleh pendapatan secara teratur melalui bunga dan cicilan OR dari Pemerintah</li>
<li>Bank yang telah sehat, diharapkan dapat menjalankan fungsi intermediaries secara normal. Hal ini akan ditandai dengan penyaluran pinjaman dan penerimaan simpanan  masyarakat. Selisih bunga (spread) yang diperoleh, akan merupakan akumulasi keuntungan yang pada akhirnya dapat dipergunakan oleh perbankan untuk mengembalikan penyertaan modal pemerintah yang sebelumnya telah menjadi pemilik modal mayoritas perbankan, melalui konversi BLBI menjadi penyertaan modal pemerintah.</li>
<li>Pada akhirnya sistem perbankan akan pulih, Pemerintah mengembalikan perbankan ke swasta dan menarik modalnya yang ada di perbankan.</li>
</ol>
<p>Mengingat kebijakan OR pada dasarnya hanyalah <em>financial engineering</em>, maka Pemerintah memberlakukan aturan yang ketat untuk memastikan agar uang yang digelontorkan melalui APBN itu tidak disalah gunakan lagi oleh pengelola perbankan. Aturan-aturan tersebut antara lain adalah sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Pada dasarnya, secara hukum pemilik perbankan telah beralih kepada Pemerintah, karena kepemilikan melalui BLBI dan OR. Pemilik lama, hanya sekedar pengelola, dan Pemerintah menempatkan wakilnya untuk mengawasi operasi perbankan</li>
<li>Penjualan perbankan hanya akan dilakukan jika bank sudah sehat, mampu membuat laba dan telah mengembalikan OR kepada Pemerintah</li>
<li>Penjualan bank-bank akan dilakukan dengan tender terbuka secara transparan. Pemerintah akan mengumumkan secara terbuka kepada semua pembeli potensial di seluruh dunia</li>
<li>Pemerintah menentukan harga minimum bank, dan akan dirahasiakan serta disimpan pada notaris yang ditunjuk bersama oleh Pemerintah bersama IMF.</li>
</ol>
<p>Kebijakan  tersebut, baik dalam konsepnya maupun prakteknya dipandang tidak mencerminkan keadilan dan bertentangan dengan logika hukum, serta mengandung banyak penyelewengan antara lain sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Menyuntik perbankan yang kolaps karena mismanagement oleh pengelolanya dengan topangan dana APBN dipandang melukai rasa keadilan masyarakat. Management yang salah dalam mengelola tidak memperoleh hukuman apapun sesuai dengan Undang-undang perbankan atau undang-undang pemidanaan yang lain</li>
<li>Pemerintah tidak menarik OR meskipun perbankan telah sehat dan memiliki spread yang positif. Pemerintah tidak mempercepat batas waktu penghentian subsidi pemerintah melalui OR.</li>
<li>Obligasi belum ditarik pada saat bank dijual. Ini berarti, sekalipun kepemilikan perbankan telah berpindah baik kepada swasta, mantan pemilik atau asing, Pemerintah tetap akan membayar bunga dan cicilan pokok melalui beban rakyat di APBN</li>
<li>Penjualan bank tidak dilakukan secara transparan dan terbuka</li>
</ol>
<p>Dalam kenyataannya bank-bank yang dijual jatuh kepada para pemilik lama, atau mantan pejabat IMF, dengan skeme dan harga yang justifikasinya tidak dapat dijelaskan dengan wajar</p>
<p><strong>Bab IV</strong></p>
<p><strong>Simpulan</strong></p>
<p>Dari pembahasan pada bab-bab sebelumnya dapat diambil simpulan sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Kebijakan BLBI yang diambil oleh Pemerintah dan implementasi oleh Bank Sentral, sepanjang mengenai kebijakan normatif dalam rangka penyelamatan perbankan dalam sistem perekonomian masih berada dalam lingkup kewenangan institusi masing-masing. Dalam sisi kebijakan, maka beban pertanggungjawabannya lebih besar adalah pada Pemerintah</li>
<li>Penggunanaan fasilitas BLBI dalam impementasinya tidak sesuai dengan tujuan pemberiannya. Dari sisi implementasi, maka beban pertanggungjawabannya lebih besar adalah pada Bank Indonesia sebagai Bank Sentral</li>
<li>Pemberian <em>release and discharge</em> bagi para obligor yang berdasarkan penilaian Pemerintah telah kooperatif adalah bertentangan dengan sistem hukum, logika hukum dan asas keadilan hukum di Indonesia</li>
<li>Penyelesaian BLBI dengan penerbitan Obligasi Rekap merupakan solusi yang salah baik dari segi konsep, implementasi maupun pertanggungjawaban publik Pemerintah sebagai pemegang mandat kedaulatan kepada rakyat. Mengalihkan akibat finansial dari kekeliruan dalam managemen perbankan ke pada masyarakat melalui APBN adalah bertentangan dengan asas keadilan masyarakat dan dapat dipandang sebagai tindakan yang melebihi kewenangan dari Pemerintah.</li>
</ol>
<p> </p>
<p>Daftar Pustaka</p>
<p>I.G Rai Widjaya, <em>Hukum Perusahaan</em>, Megapoin, Jakarta, 2007</p>
<p>Kwik Kian Gie, MSAA dan drama penerbitan R &amp; D, dalam Marwan Batubara, dkk , <em>Skandal BLBI : Ramai-ramai Merampok Negara</em>, Haekal Media Center, Jakarta, 2008</p>
<p>Lukman Dendawijaya, <em>Manajemen Perbankan</em>, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005</p>
<p>M. Rizal Alif, Penyalah gunaan dana BLBI sebagai kejahatan kerah putih di Indonesia, Jurnal Hukum Bisnis, vol 27 tahun 2008,</p>
<p>Romli Atmasasmita, <em>Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis</em>, Edisi 2, Predana Media,Jakarta, 2003</p>
<p>________________, <em>Privatisasi BUMN terkait Undang-Undang Tindak Pidana Korups</em>i, Unpublished paper, 2008</p>
<p>T. Mayer, J. Desenberry, RZ. Aliber, Money Banking and the Economy, fith ed. WW Norton coy, New York, USA, 1993</p>
<p>Tim Redaksi Pustaka Timur<em>, Kasus BLBI, Tragedi Korupsi terbesar di Indonesia</em>, Yogyakarta, 2007</p>
<p><strong>Perundang-undangan </strong></p>
<p>Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan</p>
<p>Undang-undang nomor 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral</p>
<p>Undang-undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia</p>
<hr size="1" /><a href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/post-new.php#_ftnref1">[1]</a> Referensi Utama penulisan paper ini, diambil dari :  Marwan Batubara, dkk. Skandal BLBI : Ramai-ramai Merampok Negara, Haekal Media Center, Jakarta, 2008</p>
<p><a href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/post-new.php#_ftnref2">[2]</a> M. Rizal Alif, Penyalah gunaan dana BLBI sebagai kejahatan kerah putih di Indonesia, Jurnal Hukum Bisnis, vel 27 tahun 2008, hal. 49</p>
<p><a href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/post-new.php#_ftnref3">[3]</a>Pasal 1 a Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.</p>
<p><a href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/post-new.php#_ftnref4">[4]</a> Lukman Dendawijaya, <em>Manajemen Perbankan</em>, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005, hal. 14</p>
<p><a href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/post-new.php#_ftnref5">[5]</a> Pasal-pasal mengenai konsekuensi  administratif, perdata atau pidana tersebut antara lain terdapat pada pasal 48 – pasal 53 Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 (yang diterbitkan sementara   krisis perbankan sedang terjadi), sanksi-sanksi administratif, perdata dan pidana tersebut ditambah dan disempurnakan pada pasal 46 – 53.</p>
<p><a href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/post-new.php#_ftnref6">[6]</a> T. Mayer, J. Desenberry, RZ. Aliber, Money Banking and the Economy, fith ed. WW Norton coy, New York, USA, 1993, page. 179</p>
<p><a href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/post-new.php#_ftnref7">[7]</a> Pasal-pasal yang diambil adalah dari Undang-undang lama (yaitu Undang-undang nomor 13 tahun 1968 tentang bank Sentral), dan yang dikaitkan dengan Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, karena kasus BLBI terjadi masih dalam rezim Undang-undang tersebut.</p>
<p><a href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/post-new.php#_ftnref8">[8]</a> I.G Rai Widjaya, <em>Hukum Perusahaan</em>, Megapoin, Jakarta, 2007, hal. 220</p>
<p><a href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/post-new.php#_ftnref9">[9]</a> Disarikan dari “ Romli Atmasasmita, <em>Privatisasi BUMN terkait Undang-Undang Tindak Pidana Korups</em>i, Unpublished paper, 2008</p>
<p><a href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/post-new.php#_ftnref10">[10]</a>Injunction : A prohibitive, equitable remedy issued or granted by a court at the suit of a complanaint, directed to a party defendant in the action , or to a party made defendant in the action..dst., Black’s Law Dictionary, fifth ed. hal. 705</p>
<p><a href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/post-new.php#_ftnref11">[11]</a> Romli Atmasasmita, <em>Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis</em>, Edisi 2, Predana Media,Jakarta, 2003, hal. 25</p>
<p><a href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/post-new.php#_ftnref12">[12]</a> Ibid, hal. 40</p>
<p><a href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/post-new.php#_ftnref13">[13]</a> Romli Atmasasmita, <em>Privatisasi BUMN terkait Undang-undang Tindak Pidana Korupsi</em>, unpublished paper, 2008</p>
<p><a href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/post-new.php#_ftnref14">[14]</a> Tim Redaksi Pustaka Timur<em>, Kasus BLBI, Tragedi Korupsi terbesar di Indonesia</em>, Yogyakarta, 2007, hal. 2</p>
<p><a href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/post-new.php#_ftnref15">[15]</a> Pengalihan Badan/ lembaga yang menerima pelunasan BLBI diatur dalam SK Direksi BI nomor 31/27/Kep/Dir.</p>
<p><a href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/post-new.php#_ftnref16">[16]</a> Dikutip dari Marwan Batubara, Skandal BLBI, Ramai-ramai Merampok Negara, Jakarta, 2008, hal. 28 &#8211; 29</p>
<p><a href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/post-new.php#_ftnref17">[17]</a>Lihat, Kwik Kian Gie, MSAA dan drama penerbitan R &amp; D, dalam Marwan Batubara, dkk , Skandal BLBI : Ramai-ramai Merampok Negara, Haekal Media Center, Jakarta, 2008</p>
<p><a href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/post-new.php#_ftnref18">[18]</a> Beban Pemerintah melalui APBN ini terasa sangat memberatkan. Dalam APBN tahun 2004, tercantum beban pembayaran bunga sebesar 62.5 Triliun dan cicilan pokok sebesar 71.9 Triliun.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/maspurba.wordpress.com/40/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/maspurba.wordpress.com/40/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/maspurba.wordpress.com/40/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/maspurba.wordpress.com/40/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/maspurba.wordpress.com/40/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/maspurba.wordpress.com/40/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/maspurba.wordpress.com/40/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/maspurba.wordpress.com/40/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/maspurba.wordpress.com/40/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/maspurba.wordpress.com/40/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/maspurba.wordpress.com/40/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/maspurba.wordpress.com/40/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/maspurba.wordpress.com/40/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/maspurba.wordpress.com/40/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=maspurba.wordpress.com&amp;blog=2691547&amp;post=40&amp;subd=maspurba&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://maspurba.wordpress.com/2009/12/05/kasus-bantuan-likuiditas-bank-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c33d73bfc3a0af08a74768a8f0d3bc5e?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">maspurba</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Devil’s advocate</title>
		<link>http://maspurba.wordpress.com/2009/11/05/devil%e2%80%99s-advocate/</link>
		<comments>http://maspurba.wordpress.com/2009/11/05/devil%e2%80%99s-advocate/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 05 Nov 2009 13:56:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>maspurba</dc:creator>
				<category><![CDATA[asal ngusul]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://maspurba.wordpress.com/?p=37</guid>
		<description><![CDATA[Devil’s advocate Sampe L. Purba Apa benar Anggodo bersalah ?  atau dia hanyalah korban dari suatu permainan tingkat tinggi ? Pemberitaan kasus Cicak vs Buaya , pasca penayangan rekaman pembicaraan Anggodo dgn beberapa orang sekitar kasus tersebut di sidang MK beberapa hari yang lalu, tampaknya telah berkembang sedemikian rupa menjadi monopoli kebenaran dari satu pihak, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=maspurba.wordpress.com&amp;blog=2691547&amp;post=37&amp;subd=maspurba&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Devil’s advocate</p>
<p>Sampe L. Purba</p>
<p><span style="text-decoration:underline;">Apa benar Anggodo bersalah ?  atau dia hanyalah korban dari suatu permainan tingkat tinggi ?</span></p>
<p>Pemberitaan kasus Cicak vs Buaya , pasca penayangan rekaman pembicaraan Anggodo dgn beberapa orang sekitar kasus tersebut di sidang MK beberapa hari yang lalu, tampaknya telah berkembang sedemikian rupa menjadi monopoli kebenaran dari satu pihak, serta adanya <em>trial by the press</em>  terhadap Anggodo Cs. Para pengamat dan para ahli atau yang dianggap atau menganggap dirinya ahli sebagian besar telah menyatakan secara terang benderang bahwa ini adalah kasus rekayasa, dan meminta agar di satu sisi kasus Bibit Chandra dihentikan, sedangkan pada sisi lain agar menangkap Anggodo, seraya membebas tugaskan petinggi Kepolisian dan Petinggi Kejaksaan. Bahkan bang Buyung Cs., telah mulai ngambek apabila tuntutannya tidak dipenuhi, akan mundur beramai ramai sebagai TPF. Hanya karena setelah mendengarkan rekaman itu. Saya melihat ini sebagai sikap yang <em>childish</em> dan menempatkan persoalan terlalu sederhana dan naif. Kalau hanya setelah mendengarkan rekaman, lalu tuntut sana sini bersalah atau tidak bersalah, untuk apa ada TPF. Anak kecil juga bisa.</p>
<p>Di tengah mainstream pendapat, penulis telah diajarkan untuk selalu <em>alert</em>, kritis dan menyimpan beberapa reservasi untuk tidak menerima pendapat umum secara bulat-bulat. Kami percaya kebenaran hakiki, tidak datang berdasarkan pendapat mayoritas., tetapi harus berdasarkan kajian,perdebatan serta pengujian dan pembuktian fakta-fakta hukum. Adalah benar bahwa keadilan sejati adalah rasa keadilan masyarakat yang melampaui positivisme hukum hukum tertulis. Hanya pertanyaannya adalah siapa yang dimaksud dengan masyarakat. Apakah para pengamat, elit partai, LSM, Pengacara, demonstran dan suara media dapat dianggap mewakili masyarakat?. Pers, secara umum adalah tunduk kepada mekanisme pasar. Pers akan menulis sesuai dengan trend dan selera pasar. Kalaupun cover both side, side depannya adalah main stream, sedangkan side belakang atau side B nya adalah pendapat minoritas. Secara kasat mata, liputan utama lebih banyak menampilkan pembelaan dan pembenaran terhadap Bibit Cs dan institusi KPK serta penghakiman bersalah kepada Anggodo, Kepolisian dan Kejaksaan. Tidak terlalu banyak tempat untuk menampilkan pandangan dari sisi Anggodo Cs dan pengacaranya, kepolisian ataupun Kejaksaan yang sedang mengulas kasus tersebut.  Hal yang sama berlaku untuk Partai. Partai akan berbicara sesuai kepentingannya. Adakah partai yang terusik kalau aliran dana bank century dibeberkan misalnya, atau adakah partai yang terancam kalau KPK semakin kuat dan getol menyidik kader-kadernya secara tebang pilih. Partai yang benar benar partai adalah yang pandai membaca arah angin serta jeli membaui aroma tiupannya.</p>
<p>Beberapa pertanyaan kritis yang harus kita selalu pegang adalah :</p>
<ol>
<li>Menyangkut rekaman</li>
</ol>
<p>Rekaman ini hanya dari satu pihak, yaitu KPK. Kita tidak tahu dan tidak diberi tahu apakah ada rekaman-rekaman lainnya yang mungkin saja isi rekamannya tidak memihak kepada institusi dan perorangan ini. Apakah ada rekaman lainnya yang menyudutkan para pihak, institusi dan oknum yang saat ini dipersepsikan terzhalimi?. Para pencari kebenaran sejati harus mendapatkan jawaban atas hal tersebut dari KPK. Khalayak harus diberitahu dan diyakinkan bahwa rekaman yang dibuka tidak hanya yang bernada dan membenarkan adanya rekayasa itu. Ary Muladi dan Eddy Sumarsono adalah orang-orang yang disebut-sebut sebagai perantara kasus antara orang yang berurusan hukum  dengan para penegak hukum. Mari kita tanya seluruh institusi di Republik ini, apakah ada kontak atau rekaman pembicaraan antara Ari Muladi dan Eddy Sumarsono dengan orang-orang KPK atau institusi penegak hukum lain misalnya?</p>
<p>&nbsp;</p>
<ol>
<li>Lokalisasi dan pengalihan isu mozaik mozaik kasus berantai Tanjung api-api, Bank Century dan Radio Masaro</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sepanjang kita ikuti dari beberapa publiksasi pers, kasus yang terjadi sekarang ini adalah kait mengait antara kasus Tanjung api-api, Masaro dan Bank Century.</p>
<p>Dalam kasus dugaan suap alih fungsi lahan Pelabuhan Tanjung Api-api Musi Banyu asin, Sumsel, KPK membidik Yusuf Erwin Faishal. Ybs telah ditahan pada 16 Juli 2008. Sialnya, karena Yusuf berkantor di gedung Masaro, dalam salah satu dokumen terindikasi bahwa Anggoro (presdir Masaro)  ada kasus dugaan korupsi pada pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Dept. Kehutanan. Pihak pengacara Anggoro (Bonaran Situmeang) menyatakan bahwa kasus Tanjung api-api tidak ada hubungan dengan Anggoro., lalu kenapa kantor, rumah kediaman keluarga dan property Anggoro yang diutak-atik KPK. Pihak Anggoro merasa terteror dan terintimidasi oleh para petugas KPK, sehingga terdorong untuk mencari penyelesaian termasuk dengan menggunakan jasa orang yang dianggap dekat dengan KPK.</p>
<p>Sampai di sini, pihak Anggoro merasa telah terjadi penyalah gunaan wewenang dan pemerasan baik secara langsung maupun tidak langsung atas ketenangan hidup dan bisnis  keluarga Anggoro yang tidak ada hubungannya dengan kasus Tanjung api-api. Di sisi lain, Anggoro menyatakan bahwa proyek Masaro adalah proyek yang legal dan benar dikerjakan, dilaporkan dan diterima hasilnya dengan baik oleh Pemerintah/ pemberi kerja termasuk telah diaudit oleh lembaga yang berwenang. Untuk mengatasi hal ini, Anggoro menugasi adiknya Anggodo untuk membereskan dan mengembalikan ketenangan keluarga dan usaha Anggoro. Ini terpaksa dilakoni dengan cost yang sangat mahal. Anggodo menjelaskan bahwa sejak tertimpa kasus KPK, keluarga Anggoro jadi luntang lantung, anak stress, isteri stroke. (publik dengan kejam menghujat .. biarin dan tahankan).</p>
<p>Syahdan, sementara KPK mengumpulkan bukti-bukti yang akan menguatkan Anggoro dalam kasus Masaro, termasuk dengan metode penyadapan, tiba-tiba terdeteksi pembicaraan antara Susno Duadji (Kabareskrim) dalam kaitannya dengan kasus <em>bail out bank Century</em>. Kasus bank century meledak, karena diberi bail out oleh Pemerintah bersama Bank Indonesia sampai Rp. 6.7 triliun melebihi dari persetujuan DPR yang dibawah Rp. 2 triliun. Anehnya entah sebuah kebetulan atau tidak, <em>bail-out</em> ini dimungkinkan segera setelah ada peraturan yang berwenang yang memberi kualifikasi memungkinkan bank century untuk di <em>bail out at any cost</em>. Segera setelah dana dikucurkan ke bank century, para deposan besar mengambil uangnya., dan deposan yang tersendat-sendat tidak dapat mencairkan dananya, difasilitasi oleh kabareskrim di ruang kerjanya. Beliau bukan <em>debt collector</em>., tetapi fasilitasi yang diberikan yang mempertemukan pihak perbankan dengan deposan di ruangannya tampaknya manjur. Konon, pengaturan dan pembicaraan itulah yang tersadap oleh KPK yang membuat berang Truno 3 (sebutan umum untuk beliau). Per 30 Juni 2009 beliau bilang bahwa ada penegak hukum lainnya menyadap teleponnya. Pihak KPK bereaksi dan menyatakan kalau ada yang merasa teleponnya disadap agar menghubungi dan mengklarifikasi ke KPK. Sang Truno 3 tidak terima, maka meledaklah per 2 Juli 2009 dalam wawancara Tempo, ungkapan beliau yang fenomenal menggegerkan itu “ Cicak kok mau melawan buaya”.</p>
<p>Kasus Bank Century, bukanlah kasus kecil. Ini ibarat kasus BLBI jilid 3. Tidak kurang dari Wapres Jusuf Kalla (ketika itu), menyatakan bahwa dibalik kasus ini ada orang-orang besar dan peristiwa-peristiwa besar terkait dengan aliran dana yang sedemikian massif yang mengganggu dan membebani rakyat setiap tahun melalui APBN untuk menutupi bail out tersebut.<br />
Wapres JK, walaupun sadar waktu dan kondisi politik sudah tidak di pihaknya, dengan berang meradang menyatakan dan sempat berbantah cakap dengan Menkeu dan (mantan) Gubernur BI mengenai .. ada apa di balik bank century… Kemana aliran dana tersebut. Apa benar dalam rangka membiayai dana politik tertentu, atau memang tidak ada apa apanya?. Menkeu Sri Mulyani dan Gubernur BI (yang kini jadi wapres) menyatakan tidak ada apa-apa. Semua normal-normal saja. Anehnya ketika kasusnya akan dibuka, termasuk ke mana aliran dana itu, BPK yang ditugasi untuk menelisik tidak mampu atau belum mampu menunaikan tugasnya, sekalipun Ketua BPK nya Anwar Nasution sudah berkomitmen untuk menyelesaikannya sebelum lengser. Ketua BPK penggantinya, bapak Hadi Purnomo, telah juga memberikan sinyal bahwa tidak mungkin aliran dana itu dapat ditelusuri. Aliran dana Bank Century dapat dibuka oleh Pusat Penyelidikan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), hanya kepada pengadilan.  Aneh bukan?. Sampai lebaran monyet pun ini tidak akan terungkap kalau semua pihak berlindung di balik alasan formal legalistik tersebut.</p>
<p>Setali tiga uang dengan KPK. Terkesan ritmenya dibuat sedemikian rupa untuk tidak lagi menyinggung aroma kasus korupsi yang mungkin ada pada Bank Century, namun tetap menyisakan ancaman pada petinggi trunojoyo dan lingkaran dalamnya.</p>
<p>Apakah kita dapat berharap kepada partai-partai politik untuk mengungkap kasus aliran dana Bank Century ini?. Jawabnya tergantung kepentingan dan arah angin. Kalau dahulu dalam bulog gate atau tengara aliran dana brunai gate  dapat melengserkan seorang Gus Dur itu karena modal politik sang Presiden humanis tersebut teramat cekak. Sekarang?. Hampir semua partai ibarat laron genit yang mengitari temaram obor sambil berseliweran mempertontonkan sayap indah di balik sengatnya yang dapat menghunjam tiba tiba.</p>
<p>Dalam hal kasus Anggoro ada periode <em>on off</em>. Ada jangka waktu yang cukup lama antara menggebu-gebunya petugas KPK mengobrak abrik keluarga Anggoro, setelah itu adem ayem. Kasus ini barulah menghangat kembali ketika Antasari Azhar memberikan testimoni pada 16 Mei 2009 mengenai adanya dugaan suap kepada petinggi KPK dalam kasus Masaro. KPK segera (untuk tidak menyebut buru-buru) mengenakan status tersangka dan buron DPO kepada Anggoro. Sebelumnya ? Adem ayem, toto tentrem kerto rehorjo.</p>
<p>Entah kebetulan atau tidak, hal-hal yang dituduhkan dan dihebohkan mengenai dugaan suap oleh pihak Anggoro atau pemerasan oleh KPK (tergantung versi mana dan dari mana Sampeyan berada), terjadi pada periode adem ayem tersebut, di mana menurut Anggodo, sejumlah besar rupiah berseliweran ke kantong dan meja pejabat dan para penegak hukum melalui sang operator lapangan yang bernama Ari Muladi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<ol>
<li>Orkestrasi pengalihan isu</li>
</ol>
<p>Opini publik yang coba dibangun menjadi  kebenaran sejati saat ini adalah bahwa ini adalah rekayasa pelemahan KPK. Lihatlah para aktor itu bermain dan berorasi. Beberapa di antaranya menyarankan bahwa kasus Bibit – Chandra tidak perlu dilanjutkan, alias ditutup, diabolisi dan dipetieskan. Mereka menyebut ini adalah kasus sesat. Pada hal mereka adalah tersangka resmi dari suatu lembaga penegak hukum yang resmi.  Lembaga Kepolisian dan Kejaksaan pun dihujat serta dibangun opini sebagai lembaga korup yang tidak dapat dipercaya. Sementara lembaga KPK dipersepsikan adalah lembaga (yang mungkin mendekati) setingkat malaikat tidak tanpa dosa. Pada hal, di lembaga itu, tulang punggung utamanya adalah para karyawan pinjaman atau perbantuan dari Kepolisian, Kejaksaan dan Auditor BPKP. (dalam salah satu episode pergesekan antara beberapa lembaga,  pimpinan BPKP pernah mau mengaudit kinerja KPK, tetapi langsung buru-buru dihantam kiri kanan oleh para LSM dan aktor paduan suara lainnya, serta ditutup dan larang tegas oleh Petinggi tertinggi Republik). KPK adalah anak emas dan anak kandung buah reformasi yang harus dijaga keutuhan dan kedigdayaannya dan tidak boleh diusik sama sekali. Sekali berkelebat, pantang mundur, bahkan kerabat terdekat petinggi kita tidak luput dari libasan pedang keadilan kpk. Ya, suatu takhta harus didirikan di atas tumbal. Jer basuki mawa bea.</p>
<p>Pada hal., banyak pihak merasa bahwa KPK hanya tebang pilih terhadap pihak – pihak yang sudah di luar kekuasaan. Megawati termasuk yang mengeluh soal itu.</p>
<p>Di antara para pesohor dan petinggi hukum, hanya sedikit yang bersuara minor mengenai bangunan image ini. Indra Syahnun, Kaligis dan Bonaran adalah sedikit di antara banyak orang yang berani menggugat atau mencoba menggugat apa benar lembaga KPK sesuci itu.</p>
<p>Apabila kebenaran sejati ingin ditegakkan., hendaknya jangan ada pihak yang membabi buta mendukung satu instansi dan pada saat yang sama membabi buta mempersalahkan dan mengadili instansi atau perorangan lainnya. Kita menganut asas <em>presumption of innocent</em>. Lihatlah interogasi ala bang Buyung di tim TPF yang tidak memberi kesempatan membela diri kepada Anggodo. Betapa jumawa dan arogannya, seolah Anggodo tidak lagi memiliki harkat dan martabat. Kami salut kepada Polri, yang biarpun di bawah tekanan kiri kanan atas bawah tetap bergeming dan akan tetap menjalankan proses hukum. Sambil tentu juga membenahi dan membersihkan aparatnya yang korup.</p>
<p>Mereka memang telah menangguhkan penahanan Bibit &#8211; Chandra. Itu dilakukan setelah pengacaranya memang memintanya. Pertanyaannya kenapa tidak jauh jauh hari diminta penangguhan penahanan itu. Kenapa yang dibangun adalah opini publik dan opini LSM? Kenapa Bibit- Chandra dibiarkan dan dipersepsikan menjadi martir. Adakah itu bagian dari strategi para pembela dari LSM LSM ternama itu?</p>
<p>Agar kebenaran sejati terungkap, sisakanlah skeptisme atas praktek tontonan yang diedarkan secara massif di layar tivi dan berbagai <em>talkshow.</em></p>
<p>Seraya tanyalah batinmu dengan takzim :</p>
<ol>
<li>Benarkah Anggodo seorang <em>mastermind </em>hebat, atau hanya sekedar korban konspirasi tingkat tinggi, atau hanya manusia biasa yang secara naluriah mau membela dan mempertahankan kebenaran dan kehormatan serta ketenangan hidup dan berusaha?” Apakah dia penyuap atau korban pemerasan?</li>
<li>Bagaimana kelanjutan kasus Bank Century ?. Akankah itu dibiarkan tenggelam tergilas di tengah pengalihan dan <em>containment isu</em> serta akan menjadi bagian dari pemaafan sejarah atas kedunguan bangsa sebagaimana halnya BLBI atau pembantaian Mei 99?</li>
<li>Bagaimana dengan para petinggi KPK dan lembaga KPK. Apakah mereka akan dibiarkan tidak diperhadapkan dengan hukum sebagaimana diinginkan oleh the mainstream?. Apakah lembaga KPK akan tetap dibiarkan sebagai lembaga superbody yang pertanggungjawabannya tidak jelas entah ke mana?</li>
<li>Bagaimana penataan hukum kita ke depan?. Pembersihan lembaga lembaga hukum dari peri laku koruptif dan penyalah gunaan jabatan, apakah akan diikuti dengan reformasi yang substansial?</li>
</ol>
<p>Hanya sejarah yang akan menjawab, itu pun kalau sejarah itu benar-benar akan ada.</p>
<p>Jkt. 5 Nov. 2009</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/maspurba.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/maspurba.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/maspurba.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/maspurba.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/maspurba.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/maspurba.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/maspurba.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/maspurba.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/maspurba.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/maspurba.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/maspurba.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/maspurba.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/maspurba.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/maspurba.wordpress.com/37/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=maspurba.wordpress.com&amp;blog=2691547&amp;post=37&amp;subd=maspurba&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://maspurba.wordpress.com/2009/11/05/devil%e2%80%99s-advocate/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c33d73bfc3a0af08a74768a8f0d3bc5e?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">maspurba</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title></title>
		<link>http://maspurba.wordpress.com/2009/10/29/32/</link>
		<comments>http://maspurba.wordpress.com/2009/10/29/32/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 29 Oct 2009 10:17:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>maspurba</dc:creator>
				<category><![CDATA[asal ngusul]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://maspurba.wordpress.com/?p=32</guid>
		<description><![CDATA[ini adalah cerita rekaan belaka menyangkut kekuatan pilihan senjata pada perang baratayudha<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=maspurba.wordpress.com&amp;blog=2691547&amp;post=32&amp;subd=maspurba&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Hasta brata  versus Cakra Pembangunan</strong></p>
<p><strong>Sampe L. Purba</strong></p>
<p><strong>Prolog – en Log log</strong></p>
<p>Setiap rezim memerlukan mantra atau slogan. Mantra atau slogan ini diperlukan sebagai kompas penanda dan pembeda kebijakan politik, sekaligus pengokoh dan pembenar arah yang akan ditempuh penguasa jagat rezim politik tersebut. “Revolusi” adalah mantra sakti Rezim Bung Karno, adapun Suharto menggunakan mantra Pembangunan. Di masa Bung Karno, apapun dapat dilibas jika bertentangan dan dipandang sebagai musuh “Revolusi”. Dan revolusi tidak selesai-selesai. Setali tiga uang di masa Suharto. Sampeyan, dan tulang belulang leluhur panjenengan dapat saja digusur atau ditenggelamkan seperti waduk Kedung Ombo, atas nama Pembangunan. Sementara Habibie, seorang ikon “high tech”, berhubung hanya bertakhta pada rezim peralihan, belum sempat membuat <em>jargon</em>. Namun sentuhan <em>high tech</em> nya sangat kental dalam gaya kepemimpinannya. Lihatlah pada pidato pertanggungjawabannya di MPR. Beliau persis seperti di ruang kuliah, memberikan presentasi angka-angka statistik jumlah demonstrasi anak-anak mahasiswa yang ditanganinya selama peralihan reformasi, atau jumlah deretan Undang-undang yang diselesaikannya, lengkap dengan power point grafis yang dipantulkan melalui lensa in fokus.</p>
<p>Gus Dur, penguasa berikutnya, yang dipandang pengejawantahan <em>civil society,</em> juga belum sempat berkiprah banyak. Namun, bak Titisan Prabu Destaratha yang Agung dari Hastina Pura, beliau dengan mata tertutup berhasil membuka mata batin bangsa ini untuk menghargai pluralisme, demokrasi dan humanisme. “Gitu aja koq repot” adalah ujar-ujar dan sublimasi wejangan saktinya. Ketika terjadi geger reformasi, dimana beliau mau dilengserkan MPR, langsung didahuluinya dengan <em>pre emptive strike</em> membubarkan MPR. Namun ketika upaya itu tidak berhasil, dengan legowo, di depan seluruh bangsa, hanya dengan bercelana pendek, dari beranda Istana, yang merupakan salah satu simbol martabat negara, dia mengangkat tangan menyapa pendukungnya dan menyapa dunia sambil menyampaikan salam perpisahan. Ya, hanya dengan bercelana pendek!. Gitu aja koq repot. ,</p>
<p>Megawati, yang diasah, diasuh dan diasih Gus Dur dengan sepenuh hati, ibarat Prabu Yudisthira di bawah asuhan Destrarata, tidak membuat jargon. Sebagai anak biologis Bung Karno, Mega hanya meminjam salah satu salam sakti ideologis Bung Karno, yakni sebutan ‘Merdeka’! Dalam buku Sukarno penyambung lidah bangsa, sebutan Merdeka itu diciptakan Bung Karno adalah senapas sejiwa dengan kobaran api “Revolusi”. Itu adalah ucapan tegur sapa, untuk menggantikan ‘Selamat Pagi’, misalnya yang merupakan gabungan dari sapaan Arab “<span style="text-decoration:underline;">Assalam</span> uAlaikum” dengan sapaan Barat “ Good <span style="text-decoration:underline;">Morning</span>”. Jadilah dengan kreativitas bangsa menjadi “Assalam Morning”, atau “Selamat Pagi”.</p>
<p>Kalau Habibie, Gus Dur dan Mega belum sempat mencipta ideologi jargon baru, dapat dimaklumi, karena ketiganya total jenderal hanya berkuasa selama 6 tahun atau rata-rata 2 tahun per Kepala. Hal ini berbeda dengan Pengageng berikutnya Pak SBY. Pemimpin yang satu ini memang memesona baik dalam tutur kata, penampilan maupun  gaya hidupnya. Beliau tidak perlu disindir sebagai  Presiden Tebar Pesona, karena memang dari sono nya beliau menyimpan dan menyebarkan aura pesona dan prabawa bak titisan langsung turunan prabu Brawijaya yang menyihir urat eros dan emosi kaum hawa seperti  dalam sinetron telenovela latinos. Beliau mencerminkan pesona seorang pria sejati, yang mampu mengguncang, menggoyang dan mengukuhkan pucuk kalbu. Ibarat Arjuna yang mampu meluluhkan wanita pemberontak mandiri berkulit terang seperti Srikandi, atau wanita lemah lembut penurut penuh bakti tanpa tanya berkulit gelap bak dewi Sumbadra.  Beliau orang yang cermat dan tenang, santun dalam bersikap serta terjaga tutur kata maupun <em>gesture</em> tubuhnya. Beliau juga adalah seorang pendengar yang sabar serta cermat ibarat syech siti jenar yang menyimak suara bisik-bisik sunan bonang di tengah telaga arum.</p>
<p>Menjelang pemunculan beliau sebagai berkah dari kahayangan untuk bangsa nusantara ini, salam saktinya adalah “perubahan”. Change ! [Obama mengadaptasi slogan ini dengan ‘ change we can’]. Selanjutnya, pada periode kedua, salam perubahan berubah total menjadi anti perubahan, yaitu “Lanjutkan”. Dengan salam itu, beliau berhasil di periode ke dua. Mungkin diilhami oleh  jargon revolusi Perancis, “Liberte, Fraternite, Egalite”, beliau memberi misi kepada kabinetnya yang sekarang, dengan rumusan singkat padat tegas, “Prosperity, democracy and Justice”.</p>
<p>Suatu rezim, untuk dapat bertahan, tentu saja tidak cukup hanya dengan memproduksi slogan. Slogan dan kata-kata tidak mengenyangkan perut. Maka slogan harus diturunkan menjadi sebuah konsep, yang selanjutnya dijabarkan menjadi program dan plan action! Rezim Bung Karno, mengisi slogan Revolusi dengan “Berdikari”, yang didetilkan menjadi kedaulatan politik, kemandirian ekonomi dan ketahanan kebudayaan. Lebih lanjut, program tersebut dibungkus lagi dengan slogan lain seperti Manifesto Politik USDEK, JaRek, Vivere veri coloso atau JasMeRah.</p>
<p>Rezim Suharto, di sisi lain mencoba membuat slogan yang diusahakan dalam bahasa Indonesia asli (yang ternyata maksudnya adalah ke sanskret sanskret an – entah kapan pula kita pernah dijajah bangsa sanskriet). Misalnya, Kepribadian dan pola hidup Bangsa harus meneladani Eka PraSetya Panca Karsa. Sifat-sifat bangsa yang baik harus meniru hasta brata atau tujuh kebajikan dan sifat-sifat alam, yaitu : bumi, matahari, bulan dan bintang, serta angin, api, lautan dan sungai. Seluruh sifat tersebut dalam alam pikiran kosmis Jawa kuno, merupakan sifat yang harus dimiliki pemimpin, yang disummary sebagai berikut : “ Raja yang dikasihi para Dewa, diperhamba Bidadari, dekat dengan Pandhita [ulama/orang bijak], dan disegani sesama Raja. Raja yang menguasai pengetahuan luas namun tak merendahkan pengetahuan orang lain, memberi payung siapa yang kehujanan, memberi tongkat orang yang kelicinan, memberi pelita orang yang kegelapan’”.  Menariknya disini, ajaran hasta brata yang disosialisasikan Suharto, konon adalah berasal dari wejangan Sang Begawan Krisna raja Dwarawati kepada Arjuna Sasrabahu dalam lakon wahyu Mangkutharama. Itu lah laku hambening candra, dahana, kartika, kisma, samirana, samodra, surya en tirta.</p>
<p>Menariknya, kalau Suharto mengambil ajian yang sifatnya kodrati dan filosofis abstrak dari wahyu mangkutharama., Pak SBY lebih memilih simbol yang wujudnya kelihatan dan praktis, ya senjata Cakra itu. Kedua-duanya, baik wahyu mangkutharama maupun Cakra adalah senjata dari Begawan Krisna., hanya pemimpin yang satu mengambil sisi abstrak dan filosofis, sementara beliau yang sekarang lebih memaknai dari yang konkrit dan praktis.</p>
<p>Pak SBY memperkenalkan kepemimpinan dengan sifat Cakra, yang beliau mengenalkan istilah “Cakra Pembangunan”</p>
<p>Pilihan senjata ini memberi makna mendalam. Senjata cakra adalah senjata sakti mandraguna yang tidak tertahan apapun termasuk oleh sistem pertahanan balistik dan exocet. Cakra pernah digunakan secara lihai oleh Krisna untuk menunaikan dendam sang Arjuna. Konon kisahnya, ketika Abimanyu anak semata wayang Arjuna tewas di tangan Jayadrata seorang tokoh sakti dari pihak Kurawa, Arjuna meradang untuk membalas dan membunuh Jayadrata hari itu juga sebelum matahari tenggelam. Apabila tidak berhasil, Arjuna akan bunuh diri dengan membakar diri menyusul ananda tercintanya. Mendengar itu Jayadrata bersembunyi hingga di kegelapan malam. Jayadrata  keluar tendanya menyaksikan bagaimana Arjuna akan berharakiri di malam itu. Namun yang terjadi, secepat kilat, panah pasopati Arjuna yang presisinya lebih akurat dari peluru kendali pak Obama, segera menyambar memotong leher Jayadrata di beranda luar perkemahannya di kegelapan itu. Melanggar sumpah kah Arjuna?. Sesungguhnya tidak. Yang terjadi adalah Kresna melepas ke angkasa senjata cakra yang mampu menutupi sinar matahari seperti seolah olah gelap gulita di makan gerhana. Jayadrata dan mitra koalisinya dari Kurawa mengira hari sudah malam, dan Arjuna gagal membunuhnya. Pada hal itu belum jam 6 sore. Belum maghrib. Itu hanya berkat tipuan senjata cakra.</p>
<p>Maka dengan ini, kami himbau kepada lawan maupun kawan beliau dari mitra atau lawan koalisinya, jangan pernah remehkan SBY. Beliau punya cakra. Jangan anda kira beliau pernah kalah, paling jauh adalah mengalah,, yang pada waktunya dengan senjata cakranya serta paduan exocet anak panah pasopatinya, akan segera menghunjam memenggal siapa-siapa yang mengganggu harmoni jagat yang dipercayakan oleh rakyat melalui Pemilu dan legitimasi dewa kahyangan melalui wahyu cakraningrat Prabu Krisna.</p>
<p>Cakra adalah senjata andalan milik Krisna – manusia setengah dewa atau dewa setengah manusia. Cakra adalah seperti panah yang di ujungnya tergantung ‘piaw’ bergerigi.  Krisna adalah merupakan nama sandi Presiden SBY[Tempo, Okt.09]. Ada hal menarik mengenai tokoh Krisna ini. Dalam perang barata yudha dikisahkan bahwa Krisna adalah penasehat spritual sekaligus sais atau penarik kereta perang Arjuna Wiwaha di lapangan padang kurusethra. Dalam perang jaman dahulu, sais sangat berperan dan tidak hanya sekadar penarik kereta kuda. Srategi, stamina dan irama pertarungan lebih dominan ditentukan oleh sais, yang dalam konteks kontemporer dapat diibaratkan perannya seperti navigator sekaligus mekanis dalam balapan F1 di padang Sepang. Krisna sering juga dipandang sebagai dewa Wishnu, penata dan penjaga keseimbangan jagat. Dalam mitologi Jawa, seluruh raja-raja Jawa adalah turunan dan titisan dewa Wishnu, yang diberi amanat ilahi untuk menata dan menoto kehidupan kawula. Wishnu tidak memperoleh kekuasaannya dari rakyat atau manusia. Dalam konteks itulah maka dalam pikiran alam Jawa, seorang penguasa harus memperoleh wahyu cakraningrat untuk dapat menjadi penguasa. Krisna dapat dipandang sebagai sumur dan sumber kebajikan yang memberi dorongan, tuntunan dan penguatan hati yang tawar kepada kesatria Arjuna ketika menjadi ragu menjelang perang tanding dengan saudara seibunya Raden Adipati Karno. Sekalipun berpembawaan tenang, apabila marah, Krisna mampu bertiwikara dan menjelma menjadi mahluk maha raksasa yang dapat mengangkangi gunung mahameru atau segara kidul dalam seayunan langkah.</p>
<p>Di sisi lain, adalah Raden Adipati Karna dari pihak Kurawa yang menjadi lawan tanding sebanding dari Arjuna. Adipati Karna adalah satria sejati, yang mengabdi kepada Negara yang memberinya hidup. Dia adalah tokoh yang mengabdi tanpa reserve kepada Negaranya dan junjungan negara, terlepas bagaimanapun rakyat dan pimpinan negaranya itu. Falsafahnya adalah “dulce et decorum est pro patria mori”. Dia adalah panglima mandala perang kesayangan Prabu Dhuryudhono yang mempertaruhkan darah, keringat dan airmatanya dari ancaman Pandawa bersaudara. Dia tidak memiliki loyalitas ganda, ke negara atau ke ibu kandungnya misalnya. Atau dalam bahasa sekarang, loyalitasnya adalah kepada negara dan pemimpinnya dan bukan kepada partainya.  Kemampuan olah kanuragan dan ilmu panah Adipati Karna seimbang dengan Pesolek Arjuna, sekalipun ilmu perangnya hanya diperoleh berkat mengintip latihan perang-perangan para bangsawan Pendawa dibawah bimbingan guru Drona.</p>
<p>EPILOG</p>
<p>Menarik untuk dicermati, bahwa SBY dipandang atau mengasosiasikan dirinya sebagai Krisna yang satu blok dengan Arjuna. Di sisi lain, Presiden pertama kita Kusno, yang namanya diganti bapaknya mana kala beliau sakit sakitan waktu kecil menjadi  SuKarno, mengasosiasikan dirinya dengan Adipati Karno. Maka tidak lah mengherankan, ketika di abad kontemporer ini, perang tanding barata yudha tersebut terulang kembali dalam pertarungan PilPres antara Mega sebagai turunan Adipati Karno melawan SBY yang dari blok Arjuna. Sejarah Barata Yudha mencatat, gugurnya AdiPati Karno yang membela negara dan prinsip jalan lurus kebenarannya tanpa reserve, disertai dengan semilir keharuman semerbak wewangian surgawi. Para bidadari menyambut kehadirannya ketika moksa. Sebaliknya yang terjadi dengan Arjuna., sekalipun dia menang di perang tanding, tetapi di akhir hayatnya mengalami kesulitan besar untuk mencapai Nirwana. Akan halnya Krisna, dia pulang dengan sedih di akhir perang ke negaranya, karena selama perang, dia telah mengindoktrinasi kelompok Pendawa untuk melupakan persaudaraan tetapi lebih mementingkan pemenuhan panggilan jiwa sebagai kesatria atau samurai, yang memang adalah penumpah dan penghaus darah yang tidak mengenal kompromi. Bahkan dengan strategi lihainya, seorang Krisna mampu membuat tidur panjang  saudaranya Baladewa, seorang pemiliki hati nurani yang mengerti <em>beyond </em>politics, yang sesungguhnya merupakan lawan tanding seimbang dari Khrisna.</p>
<p>Jangan sampai anda-anda dibuat nanti tidur panjang, dan hanya dibangunkan ketika kahyangan telah tertata.</p>
<p>Jakarta, 29 Oktober 2009</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/maspurba.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/maspurba.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/maspurba.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/maspurba.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/maspurba.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/maspurba.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/maspurba.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/maspurba.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/maspurba.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/maspurba.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/maspurba.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/maspurba.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/maspurba.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/maspurba.wordpress.com/32/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=maspurba.wordpress.com&amp;blog=2691547&amp;post=32&amp;subd=maspurba&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://maspurba.wordpress.com/2009/10/29/32/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c33d73bfc3a0af08a74768a8f0d3bc5e?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">maspurba</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title></title>
		<link>http://maspurba.wordpress.com/2009/10/14/28/</link>
		<comments>http://maspurba.wordpress.com/2009/10/14/28/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Oct 2009 10:55:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>maspurba</dc:creator>
				<category><![CDATA[asal ngusul]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://maspurba.wordpress.com/?p=28</guid>
		<description><![CDATA[Sampe Purba Melanggeng ke   gerbang singgasana dinasti (2014 – 2019) dan seterusnya. Sampe L. Purba Berikut adalah perdebatan sengit antara Batara Hallus (yg sering berhalusinasi – walau kadang kesampaian juga) dengan Patuan Sojuaron, yang kadar perdebatan/ parpollungonnya kadang melantur, tetapi biasanya dia selalu unggul (juara – juaron). Pokok perdebatannya kali ini  adalah proposisi atau tepatnya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=maspurba.wordpress.com&amp;blog=2691547&amp;post=28&amp;subd=maspurba&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sampe Purba</p>
<p>Melanggeng ke   gerbang singgasana dinasti (2014 – 2019) dan seterusnya.</p>
<p>Sampe L. Purba</p>
<p>Berikut adalah perdebatan sengit antara Batara Hallus (yg sering berhalusinasi – walau kadang kesampaian juga) dengan Patuan Sojuaron, yang kadar perdebatan/ <em>parpollungon</em>nya kadang melantur, tetapi biasanya dia selalu unggul (juara – juaron). Pokok perdebatannya kali ini  adalah proposisi atau tepatnya halusinasi Batara Hallus (BH), yang menyatakan bhw SBY masih akan  MELANJUTKAN bertakhta pada 2014 – 2019. Sementara Patuan Sojuaron (PS) dengan bekal pengetahuan ilmu ketata negaraan, ketata politikan serta ketata tata lainnya berpendapat bahwa secara normatif konstitusional hal itu tidak dimungkinkan.</p>
<p>Batara Hallus (BH) : Bro Sojuaron, kau tahu kenapa JK keok dari SBY hanya dalam satu putaran dalam pemilu kemarin? Padahal semua orang bilang, bhw JK itu membumi, tidak berwacana ria, <em>a man in action</em>, satunya kata dan perbuatan, serta bermotto “lebih cepat lebih baik”.</p>
<p>Patuan Sojuaron (PS) : Survey menunjukkan bahwa program SBY lebih membumi, tampilannya lebih anggun, serta didukung oleh jaringan politik serta tim yang tangguh, kemampuan pencitraan yang mumpuni dan wajahnya yang imut imut <em>presidential like</em> tapi berwibawa bak satria piningit yang turun dari kahyangan, yang mengharu biru dan menelisik dalam ke sanubari warga.</p>
<p>BH : Kau termakan survey bro. Yang benar dan <em>reasonable </em>adalah, dalam periode yl (2004-2009), pak JK langsung bekerja tancap gas, singsingkan lengan baju, hingga beliau disebut <em>the real president</em>. Sementara SBY, karena dipersepsikan lambat bertindak, disebut presiden tebar pesona. Pada hal yang benar adalah, sejak hari pertama ngantor , SBY memberikan <em>voor</em> kepada JK, sementara beliau sudah memikirkan strategi pemenangan pemilu 2009 – 2014. Jadi ketika musim kompetisi berikutnya  tiba, ibarat pelari maraton, sementara JK sudah kehabisan stamina, SBY justru sedang <em>peak performance</em> ibarat atlet yang dapat  injeksi doping. Pak  SBY adalah seorang futuristik strategics yang berfikir melampaui ambang horison rata-rata bangsa ini.</p>
<p>PS : wow, kalau lah thesismu itu benar bro., lalu bagaimana di masa pengabdian kedua ini. Ini adalah periode terakhir beliau. Tentu beliau tidak perlu direcoki lagi dengan urusan <em>beyond</em> 2014. Saya yakin beliau akan menjadi negarawan tulen, yang mengabdikan seluruh pemikiran, upaya dan usahanya untuk kemakmuran rakyat yang dicintai dan mencintainya ini, tanpa pemihakan dan impartiabilitas sama sekali. Beliau akan meninggalkan legacy yang tak <em>lapuik </em>dimakan rayap tak retak ditindas kala.  Beliau akan menjadi seperti sang resi pandita yang sudah mukti, yang ligo legowo mempersilahkan anak bangsa terbaik untuk meLANJUTKAN estafet kepemimpinan beliau pasca 2014, sesuai batasan yang ada pada konstitusi kita yang hanya memperkenankan jabatan presiden hanya 2 periode saja.</p>
<p>BH : Lagi-lagi di sinilah kenaifanmu bung. Baca dan pelototi itu Undang-undang Dasar. Pasal 6A (hasil amandemen ketiga) berbunyi <img src='http://s2.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_razz.gif' alt=':P' class='wp-smiley' /> residen dan wakil Presiden dipilih dalam <strong><em><span style="text-decoration:underline;">satu pasangan</span></em></strong> secara langsung oleh rakyat. Pasal 7 (amandemen pertama) berbunyi : Presiden <strong><em><span style="text-decoration:underline;">dan</span></em></strong> wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Perhatikan garis bawah yang saya tebalkan.</p>
<p>PS: Kan, sudah jelas, pasal 7 itu membatasi hanya maksimal dua kali jabatan. Bagaimana sih?</p>
<p>BH : Nah disinilah, ibarat jebakan BatMan, kamu belum menguasai cara membaca teks. Perhatikan ya ! pada ayat 6, sifatnya adalah kumulatif dan berpasangan. Dan hal ini dipertegas lagi di pasal 7, periodik tetapi satu paket. Pasangan 2004-2009 adalah paket  SBY – JK, sedangkan pasangan 2009 -2014 adalah pasangan yang lain yaitu SBY – BNO. Jadi kamu mengerti bukan, kenapa sejak dari awal SBY tidak mau berpasangan dgn JK?. Sebab kalau mereka menang, itu akan menjadi <em>terms </em>yang kedua dan terakhir. Tetapi kalau pasangan SBY –BNO, itu baru satu <em>term</em>. Jadi tidak ada alasan konstitusional yang menghalangi SBY untuk maju kembali dgn BNO pada 2014-2019. Ingat, yang dipilih dan diberi mandat oleh rakyat, adalah pasangan, bukan individu. Kita tidak tahu dalam pemilu yang lalu  apa lebih banyak yang mencontreng wajah SBY atau wajah BNO. Yang jelas merekalah pemegang mandat, secara kumulatif integratif, bukan individual separatif. Pasangan itu baru memegang mandat untuk satu periode, 2009 &#8211; 2014. Jadi tetap terbuka untuk melanjutkan ke 20014 &#8211; 2019. Atau kalau mau agar tetap fresh, ibarat <em>wang gai cat</em> mendapatkan daun muda, SBY dapat mencari pasangan pengantinnya yang lain. Atau kalau perlu balik lagi dgn JK. Tokh belum talak tiga bukan?.</p>
<p>PS : Itu kan penafsiran sampeyan., bagaimana dgn penafsiran para ahli hukum tata negara dan mahkamah konstitusi?</p>
<p>BH : Soal Mahkamah konstitusi? Mereka hanya berkompeten untuk menafsirkan peraturan dan sengketa satu <em>layer</em> di bawah konstitusi. Sedangkan konstitusi itu sendiri adalah produk politik yang dihasilkan lembaga dpr mpr. Lembaga ini sudah kita kuasai. Akan halnya, para ahli? Itu mudah diatasi. Bukankah corong para ahli itu adalah media?. Kuasai saja media, baik elektronik, cetak maupun dunia maya. Tampilkan berulang ulang (tentu jangan terlalu vulgar, agak sedikit bersandiwara saja dalam pro kontra), hasil perdebatan mereka yang pada akhirnya akan membenarkan bahwa penafsiran yang saya sampaikan tadi lah yang benar. Ingat kekeliruan yang disampaikan secara berulang ulang akan dipersepsikan sebagai kebenaran.</p>
<p>PS : Lalu kalau ada resistensi masyarakat madani, ilmiah, maupun partai politik, bagaimana?</p>
<p>BH : Masyarakat madani dan ilmiah ? Itu mudah juga diatasi. Kita bentuk masyarakat madani versi kita untuk mengimbangi dan mengcounter pendapat mereka. Kita bentuk front ini front itu. Think tank ini itu. Siapa pula yang mengangkat suatu kelompok mendominasi pemikiran dan wacana di republik ini. Soal partai politik? Ini lagi yang lebih mudah.</p>
<p>PS : Bagaimana mudah? Bukankah Partai Politik punya ideologi dan tujuan tersendiri serta keinginan luhur untuk merebut kekuasaan yang akan dipersembahkan untuk kemaslahatan bangsa?</p>
<p>BH : Kuncinya, <em>we share the power. Make everybody happy</em> !!!.  Kita buat koalisi besar., kita dudukkan seluruh ketua umum partai menjadi bagian dari Kabinet. Sementara petinggi yang lain yang berpengaruh, seperti ketua dewan pertimbangan, dewan pakar, dewan suriah dsb, kita tawari juga jabatan kenegaraan terhormat lainnya., atau kalau perlu, dengan memberikan konsesi bisnis, lisensi dan lain-lain. Tentu juga agar tetap kelihatan demokratis, kita sisakanlah sekitar 10% kekuatan non koalisi alias oposisi ibarat asesoris dan gincu pemanis, tetapi yang sekaligus juga  menjadi pembisik gratis, telik sandi  dan radar kita untuk mengetahui keadaan dan suasana kebatinan rakyat yang sebenarnya.</p>
<p>PS : Kalau mereka tidak mau?</p>
<p>BH : Bah, siapa pula yang tidak ngiler dengan kekuasaan. Adakah buaya menolak bangkai? Yang ada adalah buaya membungkam cicak. Tapi misalkan saja ada anomali, dengan kenyentrikan dan idealisme tertentu. Itu juga mudah diatasi. Ungkit kesalahan masa lalunya, sekecil apapun itu. Ancam eksistensi bisnisnya, matikan mereka secara perdata,  Gestapukan, teroriskan, mafiakan, pidanakan, kapeka kan atau apalah yang membuat mereka mendapatkan stigma dan <em>hard time</em>. Atau kalau mau  agak privat, ganggu keharmonisan tempat tidurnya. Angkat suaminya di dalam orbitmu, tetapi singkirkan isterinya sambil tetap buka peluang untuk merapat mengerling  melalui anak dan para bedindenya. Sambil tetap senyam senyum di depan layar tivi tentunya.</p>
<p>PS : Wow, ini kan bukan jaman orde baru. Cara cara itu sih lumrah di jaman orba., tetapi ini kan sudah jaman reformasi. Jangan mimpi bung dapat memobilisasi dan mengatur tone dan harmoni paduan suara politik lagi, seperti dulu.</p>
<p>BH : Sejarah berulang Bung. <em>Pante Rei, Le historia la repetia</em>. Kita harus mengkondisikan seperti jaman orba dulu. Mulailah dengan penyeragaman. Misalnya dengan penyeragaman pakaian batik sebagai pakaian kerja, juga aktifkan kembali darmawanita, atau darma pria bagi para karyawati. Ciptakan lagu lagu wajib. Buka jalur promosi lewat partai, sekondan, anak bini, bahkan ibu mertua. Ini lebih maju bung. Di Jaman orba tidak ada yang lewat mertua untuk makelar jabatan. Selanjutnya benahi peraturan. Tata Undang-undang kerahasiaan negara, undang-undang keharmonisan bernegara, hidupkan lagi penataran dan santiaji ala P4. Kuasai media dari hulu ke hilir. Kuasai bisnis, politik, kehidupan beragama, dan bersanggama atas nama pengawasan UU KDRT, maupun kehidupan militer. Kalau belum afdol? Ciptakan musuh bersama, mirip ganyang malaysia, ambalat dsb. Selain itu juga ambillah referensi sejarah dan peristiwa lain di dunia yang ada. Ini untuk menunjukkan betapa intelektualnya kita.</p>
<p>PS : Referensi sejarah dan peristiwa sejenis yang mana?</p>
<p>BH : Pada awal kemerdekaan, Konstitusi kita menganut sistem presidensial. Tokh beberapa bulan kemudian, negara ini mengangkat Syahrir sebagai perdana menteri, yang tidak ada di undang-undang dasar. Alasannya? Kebutuhan revolusi dan siasat perjuangan. Di Amerika saja, FDR tiga periode menjadi presiden, pada hal UUDnya jelas membatasi hanya dua periode. Alasannya? Panggilan sejarah di tengah belantara kecamuk perang jagad raya kedua. Rusia dan TimTim?. Presiden dan Perdana Menteri bergantian ibarat tukar guling. Kan mudah?. Di Singapura?. Ada suksesi, tetapi klan Lee tetap berkuasa, dan Lee Senior setelah lengser menjadi Menteri Senior, dan ketika penggantinya Gho Tok Chong lengser, Lee Senior menjadi Menteri Mentor, dan Go Tok Chong menjadi menteri senior. Tetapi <em>all the real concentration of power </em>ada pada sang Bapak Negara pendiri bangsa.</p>
<p>PS : apa relevansinya dengan perdebatan kita ini Bro?</p>
<p>BH : Maksud saya, <em>just in case</em>, saya tidak mampu meyakinkan semua pihak sesuai penafsiran di atas, untuk mendudukkan SBY lagi di 2014-2019 kita akan carikan jabatan baru yang kompetensi dan kewenangannya jauh melebihi yang dipunyai sekarang. Itu yang disebut plan B, dalam ilmu strategi perang bushido. Misalnya beliau kita tahbiskan menjadi Pengageng Ketua dewan pembina dan pemutus akhir urusan negara. Mirip mirip yang di China, Kuba atau Iran itulah. Di sana presiden bukan orang yang paling berkuasa lho. Tetapi itu, yang ketua dewan atau wali negara itulah.</p>
<p>PS : Nampaknya anda mulai ragu sendiri dengan penafsiran bung, soal jabatan dua periode itu.</p>
<p>BH : Bukan demikian, tetapi politik, pada dasarnya adalah <em>poolitjik</em>. Pool untuk segala yang litjik. <em>The art of impossibility. </em>Sesungguhnya saya masih percaya, rakyat mudah dimobilisasi. Bangsa ini ingatannya pendek. Memori kolektifnya seragam, dan agak melankolis. Apabila seluruh bangsa lewat perwakilan mayoritas di lembaga-lembaga negara menginginkan beliau kembali untuk melanjutkan kepemimpinan 2014 sambil mempersiapkan <em>trah penerus wangsit citra pulung keprabon</em>, sebagai kelanjutan dan metamorfosa dinasti Brawijaya, siapa yang keberatan?. Negara asing?. Neolib lu. Apa urusannya negara asing dengan rumah tangga sendiri. Tokh juga yang penting kita setia menghamba dan melayani kepentingan kapital, sumber daya, dan pasar mereka. Kita tinggal memobilisasi kebulatan tekad ala orde baru dulu. Mumpung para punggawanya seperti bung gafur, kang harmoko masih hidup kita tidak ada salahnya berguru kepada mereka meminta kiat kiatnya. Kita akan bersuara lantang : Demokrasi, hanyalah salah satu alat, bukan tujuan ! Demokrasi tidak satu jenis. Ada demokrasi ala barat, ada demokrasi model kami. Tujuan kita adalah membangun dan mencapai negara yang makmur gemah ripah loh jinawi, tata tentrem kerto raharjo, sejahtera hayu ning dunia akhirat. Kita memiliki jalan dan elan demokrasi tersendiri. Kita bukan negara barat, kita bukan neolib, bukan kapitalis, bukan sosialis. Kita adalah kita. <em>Berdiri di atas kaki sendiri, tiarap di atas perut orang lain</em>. Kita serahkan secara sadar dan bulat serta harap harap cemas, kedaulatan kita ke tangan sang satria piningit, yang dikhususkan dan dikuduskan menjadi barokah buat bangsa kita, banzai, hiduplah beliau, sejahtera dan makmurlah para kerabat keluarga dan masyarakat umum. Pimpinlah bangsa ini, Tuan beserta keturunan tuan paduka yang terpilih. Kami lebih mengutamakan kepemimpinan yang stabil dan berlanjut, serta penuh karya dan kersa. Sepi ing pamrih rame ing gawe. Kami lebih mengutamakan kepastian dan keterujian serta keteladanan, daripada hingar bingar pemilu yang memboroskan uang dan sumber daya yang tidak perlu. Kami sudah capek Pak. Kami sudah tiba pada periperal asa yang nisbi.” Begitulah kita teriakkan setiap pagi dengan takzim di tengah tengah perkumpulan, sekolahan, majelis maupun media massa. Ini bukan proses cuci otak, tetapi lebih kepada upaya pengharmonian jagat makro dan jagat mikro serta manunggalnya pemimpin, umara, umat dan rakyat sesuai dengan kepribadian bangsa tercinta.</p>
<p>PS :Ngomong-ngomong Bapak ini sebetulnya siapa ya ?</p>
<p>BH : Saya kan agen dari Tjikeas, Bro</p>
<p>PS : ?? !</p>
<p> </p>
<p>Jakarta, 14 Oktober 2009</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/maspurba.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/maspurba.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/maspurba.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/maspurba.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/maspurba.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/maspurba.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/maspurba.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/maspurba.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/maspurba.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/maspurba.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/maspurba.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/maspurba.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/maspurba.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/maspurba.wordpress.com/28/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=maspurba.wordpress.com&amp;blog=2691547&amp;post=28&amp;subd=maspurba&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://maspurba.wordpress.com/2009/10/14/28/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c33d73bfc3a0af08a74768a8f0d3bc5e?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">maspurba</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Lembaga lembaga superbody – Sampe L Purba</title>
		<link>http://maspurba.wordpress.com/2009/09/05/lembaga-lembaga-superbody-%e2%80%93-sampe-l-purba/</link>
		<comments>http://maspurba.wordpress.com/2009/09/05/lembaga-lembaga-superbody-%e2%80%93-sampe-l-purba/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 05 Sep 2009 14:56:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>maspurba</dc:creator>
				<category><![CDATA[perlindungan konsumen]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://maspurba.wordpress.com/?p=25</guid>
		<description><![CDATA[suatu lembaga akan disebut sebagai lembaga superbody, mana kala lembaga tersebut tidak memiliki pertanggungjawaban, akuntabilitas dan responsibilitas yang seimbang dengan kewenangan yang dimilikinya. Pertanggungjawaban kepada publik pada dasarnya adalah pertanggungjawaban yang sumir. sebab apakah yang dimaksud dengan publik itu dan siapakah yang paling berwenang mengatas namakan publik? serta kepada siapakah publik itu bertanggungjawab?. suatu lembaga tidak disebut superbody, mana kala ada lembaga lain kepada siapa lembaga tersebut mempertanggungjawabkan kinerjanya serta dapat diuji pelaksanaan kinerja tersebut. <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=maspurba.wordpress.com&amp;blog=2691547&amp;post=25&amp;subd=maspurba&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Lembaga lembaga superbody – Sampe L Purba</p>
<p> </p>
<p>Sampe L. Purba</p>
<p> </p>
<p>Diskursus mengenai lembaga superbody ini baru-baru ini menyentak ke ruang publik yang antara lain dipicu oleh pernyataan Presiden mengenai lembaga KPK, yang antara lain beliau sampaikan bahwa “<em>power must not go uncontrol</em>”. Ada kekuatiran dan kerisauan bahwa apabila ada suatu lembaga, yang pertanggungjawabannya hanya kepada Tuhan yang maha kuasa, dan tidak kepada institusi yang lain, akan dapat kebablasan, sebab bagaimanapun semua pengemban amanah adalah manusia biasa yang memiliki kelemahan, kekeliruan dan dapat tergoda atau tergelincir kepada penyalah gunaan kekuasaan.</p>
<p>Dalam konsep tata kelola institusi yang baik ( <em>good institutional governance</em>), suatu institusi harus memiliki akuntabilitas terukur, responsibilitas yang jelas, transparansi kinerja di samping independensi dalam pengambilan keputusan. Hanya dengan aturan main yang demikian suatu independensi tidak akan terselewengkan atau tidak akan go uncontrol (meminjam istilah Presiden). Adagium yang sudah teruji secara empiris adalah bahwa <em>power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely. </em></p>
<p>Tulisan ini akan mencoba mengulas mengenai hal-hal seputar lembaga superbody di negeri ini, yang akan ditinjjau dari beberapa aspek yaitu pendirian suatu lembaga, mekanisme pertanggungjawabannya, kekuatan daya mengikat putusannya, diskresi yang dimilikinya, maupun banding terhadapnya, serta seleksi atas keanggotaannya. Selanjutnya dengan mematut-matutkan kepada kriteria kriteria tersebut akan dicoba ulas, ternyata banyak sekali lembaga di negeri ini yang tampilan dan pendiriannya atau bahkan maksud didirikannya adalah sebagai lembaga <em>superbody. </em>Penulis tidak berpretensi bahwa pembaca akan setuju dengan pendapat ini, namun dengan mengikuti bingkai kriteria yang penulis buat, pembahasan lembaga superbody tersebut akan dibedah dalam uraian berikut ini.</p>
<p> </p>
<p>Beberapa lembaga yang dicoba kaji, yang sering dipersepsikan sebagian kalangan sebagai memiliki independensi dan power yang massif setidaknya ada lima lembaga yaitu : KPK, BPK, DPR, KPPU dan DitJen Pajak.</p>
<p>KPK</p>
<p>KPK atau Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 pada konsiderans menimbang secara gagah menyatakan bahwa pembentukan lembaga ini adalah karena lembaga-lembaga pemerintah yang menangani tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi. Korupsi dianggap merupakan momok yang merugikan keuangan negara, perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional.</p>
<p>Undang-undang ini terdiri dari 72 pasal, yang hampir keseluruhan pasal-pasalnya mencerminkan kemahasuperan badan ini. Dalam pengamatan penulis, pembuat undang-undang ini tampaknya mengasumsikan bahwa orang-orang yang diberikan amanah menjalankan undang-undang ini adalah orang-orang yang mumpuni, yang sudah teruji kapabilitas moralitas, intelektualitas dan spritualitasnya serta merupakan orang-orang pilihan yang telah melewati kawah candradimuka dan selalu lolos dari godaan harta, takhta maupun wanita. Undang-undang ini tidak menyisakan ruang bagi institusi lain untuk melakukan koreksi padanya. Dia adalah institusi yang bebas nilai, independen dalam kenyataan dan sikap mental ( in fact and in appearance).</p>
<p>Hal-hal tersebut dapat dilihat pada antara lain :</p>
<p>Status :</p>
<p>Berdasarkan pasal 3, dinyatakan bahwa KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun.</p>
<p>Kewenangan:</p>
<p>KPK memiliki kewenangan yang embedded pada institusi itu sendiri mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan. Untuk mendukung operasionalnya, institusi ini berhak menyadap apapun yang dapat disadap. Negara dengan sadar dan sukarela membiarkan ruang privat warganya diterobos oleh institusi ini, apabila menurut institusi tersebut penyadapan itu adalah untuk menengarai adanya hal-hal yang dapat mengarah kepada tindak pidana korupsi.</p>
<p>Hal ini berbeda dengan pengaturan yang diatur dalam KUHAP, dimana wewenang penyelidikan diberikan kepada instansi kepolisian, sedangkan wewenang penuntutan ada pada instansi kejaksaan. Kewenangan KPK yang demikian, tentu saja tidak dapat menghindari adanya friksi atau setidaknya kesan friksi dan benturan dengan institusi kepolisian dan kejaksaan, sebab pada kedua institusi yang terakhir ini, tidak dicabut hak dan kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.</p>
<p>Sebagai ekses dari kewenangan tumpang tindih yang demikian adalah berlomba-lombanya ketiga institusi tersebut mengumumkan kepada publik, penanganan kasus-kasus yang berhasil diselesaikannya. Masing-masing institusi harus menunjukkan kinerjanya kepada publik. Publik tidak tahu persis, apa yang dimaksud dengan penanganan kasus tersebut, apa ukuran dan kriteria sukses, dan apakah itu kasus dengan subjek atau objek yang sama, atau kasus-kasus yang berulang-ulang diungkap tetapi dengan angle dan aksentuasi yang berbeda-beda. Yang penting, running text TV akan mengumumkan jumlah kasus dan nilai moneter yang berhasil diselamatkan masing-masing institusi tersebut. Keberhasilan mana tidak pernah dikonfirmasi oleh Departemen Keuangan sebagai ada pemasukan dana segar dari hasil pengembalian dana korupsi, yang menjadi satu pos penerimaan di sisi APBN.</p>
<p>Siapa yang mensupervisi pemenuhan standar-standar penyelidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh KPK. KPK dapat pula bergerak untuk memilih dan memilah kasus-kasus yang akan ditanganinya atau yang dalam perjalanannya dihentikan penerusannya ke pengadilan. Bahkan KPK berwenang untuk mengambil alih kasus-kasus yang telah ditangani oleh instansi kepolisian atau kejaksaan sepanjang menyangkut tindak pidana korupsi.</p>
<p>Nah, dan yang uniknya, sekali KPK meneruskan suatu kasus untuk diadili, KPK tidak berwenang untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan atas kasus tersebut. Dengan demikian, asumsi yang dipegang adalah bahwa sekali suatu kasus dimajukan ke pengadilan, maka dianggap sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif untuk dikategorikan sebagai kasus tindak pidana korupsi. Hal ini dapat pula diartikan bahwa, lembaga KPK yang menangani suatu kasus, tidak memberikan status dari kasus tersebut, atau dibiarkan terkatung-katung untuk waktu yang tidak terbatas, dengan alasan untuk melengkapi dan mendalami, sebab sekali maju ke pengadilan tidak dapat lagi mundur.</p>
<p>Pertanggungjawaban:</p>
<p>Berdasarkan pasal 20, KPK hanya bertanggungjawab kepada publik dengan tata cara dan kriteria yang ditentukan sendiri oleh KPK. Sementara kepada Presiden, BPK dan DPR sifatnya hanya menyampaikan laporan. Pertanyaan krusial di sini adalah, siapa yang dimaksud dengan publik, dan bagaimana publik tersebut memberikan <em>judgment </em>atas misalnya suatu diskresi yang dipandang sebagian publik tidak mencerminkan harapan dan asas keadilan atas penanganan suatu kasus. Selain itu juga, tidak ada kriteria, batasan, ukuran, kedalaman informasi serta penilaian balik dari yang namanya publik itu kepada kinerja dan pelaporan KPK.</p>
<p>Siapa institusi publik itu? Beberapa lembaga sosial masyarakat, misalnya yang aktif memperhatikan dan mengangkat isu-isu korupsi, apakah dapat dianggap sebagai institusi publik. Siapa yang mengangkat para LSM tersebut menjadi institusi publik. Kepada siapa pula para LSM tersebut bertanggungjawab. Lalu apakah LSM ini juga bebas nilai, dan kalau ya nilai-nilai yang bagaimana.  Atau apakah dengan di uploadnya suatu kasus ke dalam internet dianggap telah melaporkan kepada publik. Justru yang sering menjadi keluhan dari berbagai kalangan adalah, dengan di uploadnya berbagai penanganan kasus di internet, hal ini justru dapat dipergunakan oleh pihak-pihak yang kurang bertanggungjawab untuk menekan dan memeras subjek yang menjadi objek pemeriksaan suatu institusi superbody.</p>
<p>Sebetulnya, Undang-undang ini juga memberikan ruang untuk dikoreksi, yaitu dengan adanya persyaratan audit kinerja dan pertanggungjawaban keuangan. Namun, Undang-undang tidak menjelaskan lembaga mana yang dapat melakukan audit kinerja maupun pertanggungjawaban keuangan kepada KPK. Ketika belum lama ini ada inisiatif dari BPKP untuk melaksanakan hal tersebut, tidak kurang dari presiden SBY mengecam BPKP yang menyatakan itu melebihi kewenangannya, pada hal sebagai institusi negara, KPK adalah lembaga yang dibiayai oleh APBN. Berdasarkan PP yang mengatur BPKP, semua instansi atau institusi yang mendapatkan dana dari APBN, dapat menjadi objek yang akan diaudit oleh BPKP.</p>
<p>Siapakah yang mengoreksi kalau KPK tidak perform atau ada unsur-unsurnya yang tidak perform?. Nampaknya penyusun undang-undang KPK berasumsi bahwa orang yang didudukkan di lembaga tersebut adalah manusia-manusia super yang sudah bebas dari godaan dan kepentingan pribadi serta sepenuhnya mengabdi kepada Negara dengan mengesampingkan kepentingan pribadinya. Hal ini mengingatkan penulis kepada suatu lakon pewayangan.  Resi Bisma Dewanggada yang sebetulnya menjadi pewaris sah kerajaan Hastina pura, demi kecintaan kepada Negara, dan ayahandanya Prabu Santanu, mengesampingkan seluruh kepentingan pribadinya. Salah seorang guru besar penulis, yaitu Prof. Romli yang memiliki andil signifikan dalam pembidanan Undang-undang tersebut, di suatu kelasnya pernah berkata dan menyesal telah memberi kewenangan yang terlalu luas, sebab tokh KPK adalah manusia juga yang tidak luput dari kelemahan, kesalahan dan kemungkinan godaan. Para pimpinan maupun karyawannya belumlah setingkat dengan Resi Bisma sebagaimana diuraikan di atas.</p>
<p>Bagaimanapun, masyarakat memerlukan kehadiran KPK. Tetapi KPK yang diperlukan adalah institusi yang dilengkapi juga dengan mekanisme check and balance. Kita tidak boleh mendirikan suatu instansi yang untouchables, tertutup dan melakukan self assessment dan self justification terhadap kinerjanya. Kita juga tidak mengharapkan terjadinya bagi-bagi kaveling antara kepolisian, kejaksaan dan KPK dalam penanganan kasus-kasus. Sebab bagaimanapun, adalah juga akan menjadi suatu draw back, kalau karena saling sungkan antar instansi, antar ketiga instansi ini menjadi seolah-olah ada kesaling pengertian yang tidak perlu diucapkan, misalnya untuk saling tidak mengganggu apa yang dikerjakan institusi institusi tersebut sepanjang menyangkut objek dan kasus yang sama.</p>
<p> </p>
<p>Artikel ini masih akan dilengkapi :</p>
<p>Pls find enclosed pasal-pasal terkait</p>
<p> </p>
<p>See U on pembahasan lembaga-lembaga superbody berikutnya</p>
<p> </p>
<p>Jkt, agst 09</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/maspurba.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/maspurba.wordpress.com/25/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/maspurba.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/maspurba.wordpress.com/25/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/maspurba.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/maspurba.wordpress.com/25/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/maspurba.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/maspurba.wordpress.com/25/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/maspurba.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/maspurba.wordpress.com/25/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/maspurba.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/maspurba.wordpress.com/25/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/maspurba.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/maspurba.wordpress.com/25/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=maspurba.wordpress.com&amp;blog=2691547&amp;post=25&amp;subd=maspurba&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://maspurba.wordpress.com/2009/09/05/lembaga-lembaga-superbody-%e2%80%93-sampe-l-purba/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c33d73bfc3a0af08a74768a8f0d3bc5e?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">maspurba</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pengadilan Pajak</title>
		<link>http://maspurba.wordpress.com/2009/07/18/pengadilan-pajak-2/</link>
		<comments>http://maspurba.wordpress.com/2009/07/18/pengadilan-pajak-2/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 18 Jul 2009 10:13:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>maspurba</dc:creator>
				<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[fiskus]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[pembayar pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://maspurba.wordpress.com/?p=4</guid>
		<description><![CDATA[Pengadilan Pajak Ketidakseimbangan legal standing pembayar pajak di hadapan petugas pajak Ketidakseimbangan posisi hukum (legal standing) bagi para pembayar pajak &#8211; pencari keadilan dalam sengketa perpajakan Sampe L. Purba Bab I Pendahuluan Undang –undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan suatu perangkat dan sarana hukum yang disediakan untuk menyelesaikan adanya sengketa perpajakan antara [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=maspurba.wordpress.com&amp;blog=2691547&amp;post=4&amp;subd=maspurba&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-size:14pt;line-height:200%;"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-size:14pt;line-height:200%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Pengadilan Pajak</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-size:14pt;line-height:200%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Ketidakseimbangan legal standing pembayar pajak di hadapan petugas pajak</span></span></strong></p>
<p><strong><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></strong><strong><span style="font-family:Times New Roman;">Ketidakseimbangan posisi hukum (legal standing) <span> </span>bagi para pembayar pajak &#8211; pencari keadilan dalam sengketa perpajakan</span></strong><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<p>Sampe L. Purba</p>
<p><strong><span style="font-family:Times New Roman;">Bab I</span></strong><strong><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></strong><strong><span style="font-family:Times New Roman;">Pendahuluan</span></strong><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;">Undang –undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan suatu perangkat dan sarana<span> </span>hukum yang disediakan untuk menyelesaikan adanya sengketa perpajakan antara pembayar pajak dengan aparat pajak. Ditinjau dari struktur dan muatan pada undang-undang tersebut terasa adanya ketidak seimbangan posisi antara para wajib pajak pencari keadilan dengan petugas pajak dalam hal terjadinya sengketa perpajakan. Ada tiga hal yang akan dibahas dalam tulisan ini dalam kaitannya dengan teori hukum Ketiga hal tersebut adalah satu dari segi bentuk formal pengadilan pajak yang berada di bawah kewenangan administratif eksekutif, dan kedua dari segi substansi dimana pengadilan pajak tidak mengenal upaya banding untuk memberi kesempatan para pencari keadilan menemukan kebenaran hakiki, serta yang ketiga adalah adanya kewajiban bagi para pencari keadilan untuk menyetor terlebih dahulu sejumlah 50% dari nilai uang yang dipersengketakan kepada Pemerintah sementara sengketa tersebut akan diperiksa.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;">Hukum yang adil adalah hukum yang memberi ruang kepada para pencari keadilan untuk didengar dan dipertimbangkan keberatan-keberatannya manakala hak-haknya dilanggar orang lain atau kepadanya dibebankan suatu kewajiban melebihi yang sepatutnya diembannya. Hukum yang adil adalah juga hukum yang memihak secara seimbang kepada keadilan, dan yang dari semula dikonstruksikan memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk mempertahankan dan membela hak-haknya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;">Masyarakat<span> </span>akan mentaati hukum manakala hukum tersebut mencerminkan<span> </span>perasaan keseimbangan dan keadilan serta merupakan sublimasi dari kesadaran hukum rakyat secara umum, demikian antara lain yang dikenal dalam doktrin teori kedaulatan hukum.</span><a title="_ftnref1" name="_ftnref1" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn1"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman',serif;">[1]</span></span></span></span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;">Sengketa perpajakan pada dasarnya adalah sengketa antara individual atau badan hukum privat dengan birokrat negara. Mengingat birokrat negara dilengkapi dengan mandat hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur, sementara individual atau badan hukum privat hanya berada dalam kondisi yang praktis objektif dalam posisi lebih lemah untuk membela diri terhadap suatu beslit penetapan perpajakan, maka adalah penting dibuka saluran-saluran pencarian keadilan bagi masyarakat. Saluran atau sarana pencarian keadilan tersebutlah yang sesungguhnya mengembalikan posisi masyarakat ke arah ekuilibrium dan pendulum tengah, mana kala dia sebagai warga atau kawula berhadapan dengan Pemerintah. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;">Negara, berdasarkan legitimasi mandat yang diperolehnya serta melalui saluran perangkat demokrasi yang ada, dimungkinkan untuk membuat undang-undang atau peraturan yang mengikat kepada seluruh masyarakat untuk tetap tegaknya kekuasaan tersebut. Namun demikian adalah penting senantiasa mencari dan merumuskan hukum, termasuk perundang-undangan di dalamnya yang memberi nyawa sebagai perwujudan <em>values</em> atau nilai-nilai yang tumbuh di masyarakat, sehingga hukum yang demikian dikenal sebagai hukum yang hidup (<em>the living law</em>)</span><a title="_ftnref2" name="_ftnref2" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn2"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman',serif;">[2]</span></span></span></span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;">Suatu hukum yang adil dalam pengertian yang lebih luas, dan perikatan dalam pengertian yang lebih spesifik dan sempit hendaknya dapat mencapai keseimbangan antara kepentingan sendiri dan kepentingan terkait dengan pihak lawan.</span><a title="_ftnref3" name="_ftnref3" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn3"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman',serif;">[3]</span></span></span></span></a><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<p><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><strong><span style="font-family:Times New Roman;">Bab II</span></strong><strong><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></strong><strong><span style="font-family:Times New Roman;">Landasan teoretis pemajakan dan pengadilan pajak</span></strong><strong><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></strong><strong><span style="font-family:Times New Roman;">2.1<span> </span>Landasan teoretis pemajakan</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;">Pemajakan pada dasarnya adalah perwujudan dari keseimbangan prestasi dan kontraprestasi yang sifatnya tidak langsung antara pembayar pajak dengan negara atau aparaturnya sebagai pemungut pajak. Pajak timbul dari bertambahnya kemampuan ekonomis, atau adanya kekayaan maupun transaksi yang memenuhi syarat objektif untuk dikenai pajak. Premis dasar dari timbulnya objek pajak tersebut adalah karena adanya kontribusi dari negara baik dalam bentuk penyediaan prasarana, sarana bertransaksi atau perlindungan hukum sehingga transaksi dan penambahan kemampuan ekonomis dapat tercipta. Kontribusi dari negara tersebut dapat diartikan sebagai prestasi negara, dan untuk itulah seseorang atau badan hukum yang menikmati prestasi negara tersebut memberikan kontraprestasi berupa pajak. Jadi dengan perkataan lain, apabila tidak ada kontribusi dari Negara baik secara langsung maupun tidak langsung untuk terciptanya objek pajak, maka tidak ada juga landasan objektif bagi negara untuk memungut pajak. Adapun landasan subjektifnya akan tetap ada yaitu berkaitan dengan fungsi pengayoman dari pada negara kepada para warganya, untuk mana diperlukan biaya yang dipungut dari partisipasi masyarakat. </span></p>
<p><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;">Teori pemungutan pajak yang lazim dikenal saat ini</span><a title="_ftnref4" name="_ftnref4" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn4"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman',serif;">[4]</span></span></span></span></a><span style="font-family:Times New Roman;"> antara lain adalah :</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="text-indent:-.25in;line-height:200%;text-align:justify;margin:0 0 0 .5in;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span><span>a.<span style="font:7pt 'Times New Roman';"> </span></span></span>Teori Asuransi</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0 0 0 .5in;"><span style="font-family:Times New Roman;">Warga negara yang mendapat perlindungan negara membayar pajak yang dianalogkan sebagai premi asuransi atas jaminan perlindungan tersebut.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpLast" style="text-indent:-.25in;line-height:200%;text-align:justify;margin:0 0 0 .5in;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span><span>b.<span style="font:7pt 'Times New Roman';"> </span></span></span>Teori Kepentingan</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0 0 0 .5in;"><span style="font-family:Times New Roman;">Pembagian beban pajak proporsional dengan kepentingan atau jaminan yang diberikan oleh negara</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="text-indent:-.25in;line-height:200%;text-align:justify;margin:0 0 0 .5in;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span><span>c.<span style="font:7pt 'Times New Roman';"> </span></span></span>Teori daya pikul</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0 0 0 .5in;"><span style="font-family:Times New Roman;">Beban pajak disesuaikan dengan daya pikul masing-masing, baik secara objektif yaitu penghasilan atau kekayaan yang dimiliki seseorang maupun secara subjektif yaitu berkenaan dengan besarnya kebutuhan materi yang harus dipenuhi.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent:-.25in;line-height:200%;text-align:justify;margin:0 0 0 .5in;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span><span>d.<span style="font:7pt 'Times New Roman';"> </span></span></span>Teori bakti</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0 0 0 .5in;"><span style="font-family:Times New Roman;">Sebagai warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak adalah sebagai kewajiban</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent:-.25in;line-height:200%;text-align:justify;margin:0 0 0 .5in;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span><span>e.<span style="font:7pt 'Times New Roman';"> </span></span></span>Teori asas daya beli</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0 0 0 .5in;"><span style="font-family:Times New Roman;">Negara mengurangi atau menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat, dan mengumpulkannya ke rumah tangga negara yang selanjutnya menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat.</span></p>
<p><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;">Dari kelima teori yang lazim tersebut di atas, menurut penulis teori keempat yaitu teori bakti sama sekali mengingkari premis dasar pemajakan sebagai muara dan kulminasi keseimbangan antara prestasi yang diberikan negara dan kontraprestasi yang diberikan oleh masyarakat. Teori tersebut dapat dipandang sebagai cerminan arogansi penguasa yang merasa bahwa secara alami dan ditakdirkan memang pada hakekatnyalah kawula itu berbakti tanpa perlu meminta akuntabilitas yang seimbang dari penguasa. Pengingkaran atau pengesampingan atau pengabaian<span> </span>semangat akuntabilitas sampai pada tingkat tertentu tercermin dalam landasan undang-undang pengadilan pajak yang menurut hemat penulis kurang memberi kesempatan yang seimbang (<em>an equal level of playing field</em>) bagi pembayar pajak dalam hal adanya sengketa pajak dengan penguasa atau negara. Bahkan pembayar pajak, atau yang sebutan universalnya adalah tax payer, dalam khasanah peraturan perundang-undangan di Indonesia malah diterjemahkan sebagai wajib pajak. Penyebutan wajib pajak mengkonotasikan kiblat yang lebih berat kepada teori bakti, sedangkan kalau disemangati keempat teori lainnya, sebutan <em>tax payer</em> itu harusnya diterjemahkan adalah pembayar pajak. </span></p>
<p><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;">2<strong>.2<span> </span>Landasan yuridis pengadilan pajak</strong></span></p>
<p><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;">Konotasi pengertian dari pengadilan pajak adalah karena adanya sengketa, atau beda pendapat dan tafsir baik atas pemahaman, penerapan maupun akibat dari suatu penerapan ketentuan perpajakan. Pencarian keadilan dalam perpajakan pada prinsipnya dalam doktrin-doktrin klasik memang tetap dimungkinkan. </span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;">Prinsip yang harus menjadi pegangan tersebut antara lain adalah</span><a title="_ftnref5" name="_ftnref5" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn5"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman',serif;">[5]</span></span></span></span></a><span style="font-family:Times New Roman;"> :</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-indent:-.25in;line-height:200%;text-align:justify;margin:0 0 0 .5in;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span><span>a.<span style="font:7pt 'Times New Roman';"> </span></span></span>Prinsip kesamaan/ keadilan (equity)</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0 0 0 .5in;"><span style="font-family:Times New Roman;">Beban pajak harus mencerminkan kemampuan relatif pembayar pajak</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-indent:-.25in;line-height:200%;text-align:justify;margin:0 0 0 .5in;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span><span>b.<span style="font:7pt 'Times New Roman';"> </span></span></span>Prinsip kepastian (certainty)</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0 0 0 .5in;"><span style="font-family:Times New Roman;">Pengertian pemahaman harus tegas, pasti dan tidak memberikan multi tafsir</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-indent:-.25in;line-height:200%;text-align:justify;margin:0 0 0 .5in;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span><span>c.<span style="font:7pt 'Times New Roman';"> </span></span></span>Prinsip kelayakan (convenience)</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0 0 0 .5in;"><span style="font-family:Times New Roman;">Pemungut pajak tidak harus melakukan penekanan (coerciveness) kepada pembayar pajak</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-indent:-.25in;line-height:200%;text-align:justify;margin:0 0 0 .5in;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span><span>d.<span style="font:7pt 'Times New Roman';"> </span></span></span>Prinsip economy (economy)</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0 0 0 .5in;"><span style="font-family:Times New Roman;">Biaya pemungutan jangan lebih besar dari penerimaannya</span></p>
<p><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;">Hubungan hukum antara fiskus dengan pemerintah adalah hubungan perikatan yang lahir karena Undang-undang. Sebagaimana diketahui dalam doktrin, bahwa perikatan dapat lahir karena perjanjian maupun karena undang-undang. Karena karakteristik hubungan hukumnya adalah hubungan yang lahir karena Undang-undang, maka tidak diperlukan kesepakatan atau persesuaian kehendak atau pendapat antara pembayar pajak<span> </span>dan Pemerintah. Hubungan hukum antara pihak Pemerintah dengan pembayar pajak menempatkan para pihak tidak dalam kedudukan sederajat. Pemerintah (fiskus) memiliki kedudukan yang lebih tinggi dan lebih kuat dibandingkan dengan pembayar pajak</span><a title="_ftnref6" name="_ftnref6" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn6"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman',serif;">[6]</span></span></span></span></a><span style="font-family:Times New Roman;">.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;">Namun demikian, hukum harus berfungsi sebagai alat penjaga keseimbangan dan keharmonisan (balancing). Fungsi hukum dapat menjaga keseimbangan dan keharmonisan antara kepentingan negara/ kepentingan umum dan kepentingan perorangan</span><a title="_ftnref7" name="_ftnref7" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn7"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman',serif;">[7]</span></span></span></span></a><span style="font-family:Times New Roman;">. </span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;">Seperti telah dijelaskan sebelumnya, substansi pengadilan adalah pada kata dasar “adil”. Adil dalam pengertian, bahwa para pihak yang bersengketa diberikan kesempatan yang sama untuk menguji dan mempertahankan diri atas subjek maupun objek yang dipersengketakan. Unsur pengadilan hukum hendaknya tidak saja menyangkut penegakan hukum tetapi juga adalah perlindungan hukum.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;">Penegakan hukum merupakan serangkaian aktivitas, upaya dan tindakan melalui organisasi berbagai instrumen untuk mewujudkan apa yang dicita-citakan oleh penyusun hukum atau undang-undang tersebut</span><a title="_ftnref8" name="_ftnref8" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn8"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman',serif;">[8]</span></span></span></span></a><span style="font-family:Times New Roman;">.<span> </span>Di dalam pengertian penegakan hukum tersebut juga termasuk penyuluhan, sosialisasi dan pendidikan serta bimbingan agar para pembayar pajak dapat mengikuti dan mematuhi undang-undang perpajakan sesuai dengan yang dicita-citakan oleh undang-undang atau peraturan di bidang perpajakan.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;">Sejatinya, posisi pembayar pajak terhadap negara adalah sangat tidak seimbang. Menurut Sindian Isa Djajadiningrat</span><a title="_ftnref9" name="_ftnref9" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn9"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman',serif;">[9]</span></span></span></span></a><span style="font-family:Times New Roman;">, Pemungutan pajak adalah suatu kekuasaan yang sedemikian besarnya yang berada di tangan negara, yang bahkan “hukumnya” dapat diciptakan sendiri oleh negara. Hanya kalau kekuasaan yang besar tersebut diabdikan untuk rakyat dan kesejahteraan umum, barulah menjelma menjadi keadilan. </span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;">Timbulnya sengketa pajak, adalah setelah suatu putusan atau beslit atau penetapan yang mewajibkan pembayaran atau hukuman tertentu telah ditimpakan kepada wajib pajak. Menurut Undang-undang no.<span> </span>14 tahun 2002 pasal 1 ayat 5 <span>Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.</span></span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;">Definisi yang dibuat undang-undang tersebut pada dasarnya sudah mencerminkan ketidak seimbangan. Seyogianya sengketa harus diperluas pengertiannya ketika masih dalam proses penentuan besar kewajiban perpajakan, bukan setelah ada penetapan oleh aparat fiskus. Sebab apabila aparat telah mengeluarkan ketetapan atau beslitnya, yang walaupun dalam proses penetapannya oleh wajib pajak dirasakan tidak mencerminkan keadilan, upaya yang terbuka baginya hanyalah proses banding atau peninjauan kembali untuk membuktikan sebaliknya. Sesuai dengan doktrin umum hukum pembuktian, maka siapa yang mendalilkan harus membuktikannya</span><a title="_ftnref10" name="_ftnref10" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn10"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman',serif;">[10]</span></span></span></span></a><span style="font-family:Times New Roman;">. Dalam konteks ini, sang wajib pajak harus mengeluarkan dan mengerahkan energi ekstra untuk membuktikan kebenaran pada pihaknya, yang untuk mana sebetulnya dalam proses awalnya mungkin telah dirasakan ketidak adilan atau ketidak seimbangan. </span></p>
<p><span><span style="font-family:Times New Roman;">Selanjutnya pada pasal 2 dinyatakan Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.</span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;">Penjelasannya menyatakan Pengadilan Pajak adalah badan peradilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dan merupakan Badan Peradilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999.</span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;">Dalam proses peradilan, Undang-undang tersebut tidak membuat syarat normatif untuk mendengarkan kedua belah pihak yang bersengketa, melainkan hanya cukup mendengar keterangan aparat pemerintah/ termohon. Kehadiran pemohon keadilan hanya apabila diperlukan. Selain itu, proses penyelesaian Sengketa Pajak melalui Pengadilan Pajak hanya mewajibkan kehadiranterbanding atau tergugat, sedangkan pemohon Banding atau penggugat dapat menghadiri persidangan atas kehendaknya sendiri, kecuali apabila dipanggil oleh Hakim atas dasar alasan yang cukup jelas. </span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;">Pada penjelasan umum Undang-undang no. 14 tahun 2002 menyatakan bahwa dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, penyelesaian sengketa perpajakan melalui Pengadilan Pajak mengharuskan Wajib Pajak untuk melunasi 50 % (lima puluh persen) kewajiban perpajakannya terlebih dahulu. Meskipun demikian proses penyelesaian sengketa perpajakan melalui Pengadilan Pajak tidak menghalangi proses penagihan Pajak.</span></span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;">Sampai di sini, penulis sudah mengidentifikasi tiga ketidak seimbangan yaitu,</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;">Pertama : Sengketa baru diakui keberadaannya setelah aparat perpajakan menetapkan jumlah kewajiban atau beban pajak bagi wajib pajak. Kedua, yaitu dalam proses beracara pada pengadilan banding, hakim hanya wajib mendengar sepihak keterangan termohon, sedangkan pemohon keadilan tidak wajib didengarkan keterangannya. Ketiga adalah dalam hal wajib pajak mengajukan banding, yang bersangkutan harus terlebih dahulu membayar atau melunrasi 50% kewajiban perpajakannya.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;">Menjadi pertanyaan di sini, atas asas yang mana pengadilan atau peraturan perpajakan memaksakan pembayaran 50% untuk sesuatu yang sesungguhnya masih menjadi objek sengketa. Kewajiban penyerahan 50% dari jumlah yang dipersengketakan akan dapat secara signifikan mempengaruhi kemampuan likuiditas atau solvabilitas keuangan para pencari keadilan. </span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;">Selain itu, asas presumption of innocent pun tampaknya terabaikan dalam situasi yang mengharuskan pembayaran separuh dari jumlah yang dipersengketakan.</span></p>
<p><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><strong><span style="font-family:Times New Roman;">Bab III</span></strong><strong><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></strong><strong><span style="font-family:Times New Roman;">Ketidak seimbangan posisi hukum wajib pajak dalam sengketa pajak</span></strong><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;">Ketidakseimbangan posisi hukum wajib pajak dalam sengketa pajak dalam pembahasan paper ini diidentifikasi dalam empat kategori sebagai berikut<span> </span>:</span></p>
<p><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><strong><span style="font-family:Times New Roman;">3.1<span> </span>Ketiadaan sanksi langsung bagi petugas yang merugikan wajib pajak</span></strong><strong><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;">Dalam pasal 36 dan 36A Undang-undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan UU no. 6 tahun 1983 yang dirubah dan diperbaharui terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2000, dinyatakan bahwa sanksi kepada petugas pajak hanya ada apabila hal tersebut merugikan negara. Tidak ada sanksi hukum yang langsung apabila karena penetapan atau keputusannya merugikan wajib pajak.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;">Selengkapnya pasal tersebut berbunyi sebagai berikut :</span></p>
<p style="line-height:200%;text-align:justify;"><span style="font-family:Times New Roman;">Pasal 36</span></p>
<p style="line-height:200%;"><span style="font-family:Times New Roman;">(1) Direktur Jenderal Pajak dapat :<br />
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terhutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;</span></p>
<p style="line-height:200%;text-align:justify;"><span style="font-family:Times New Roman;">b. mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.</span></p>
<p style="line-height:200%;text-align:justify;"><span style="font-family:Times New Roman;">(2) Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan hutang pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Menteri Keuangan.</span></p>
<p><span><span style="font-family:Times New Roman;">Pasal 36A</span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;">Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan meningkatkan kemampuan petugas pajak maka terhadap petugas pajak yang menghitung atau menetapkan pajak yang tidak sesuai dengan Undang-undang perpajakan yang berlaku sehingga menimbulkan kerugian negara, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</span></span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;">Sanksi yang berlaku hanyalah sanksi normatif, seperti dalam kaitannya dengan undang-undang pokok kepegawaian, seperti Undang-undang No. 8 tahun 1974 yang diubah dengan Undang-undang No. 43 tahun 1999 dan terikat dengan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan <span> </span>Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980. Pada hal sesungguhnya bukan saja hanya pegawai yang bersangkutan yang harus dijatuhi sanksi, melainkan juga atasannya, Berdasarkan ketentuan pada pasal 1367 KUHPerdata atasan bertanggungjawab atas pekerjaan yang disuruh dilakukan bawahan yang mendatangkan kerugian kepada orang lain. </span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;">Peraturan-peraturan ini sifatnya hanyalah sepihak <span> </span>dari institusi pegawai negeri sipil untuk mendisiplinkan karyawannya. Sedangkan seyogianya esensi keadilan itu adalah apabila pihak yang rasa keadilannya dirampas atau diganggu, memiliki hak dan saluran untuk menuntut dan mengembalikan rasa keadilan tersebut secara resiprokal. </span></p>
<p><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><strong><span style="font-family:Times New Roman;">3.2<span> </span>Kewajiban membayar sebagian dari yang dipersengketakan</span></strong></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;">Berdasarkan ketentuan pada pasal 36 ayat 4 Undang-undang Peradilan Pajak, dinyatakan bahwa banding hanya boleh dilakukan apabila sipembanding telah membayar 50% dari jumlah yang disengketakan. </span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;">Hal ini menurut penulis, adalah suatu bentuk ketidakadilan yang ditimpakan lingkungan peradilan pajak kepada wajib pajak atau penanggung pajak. Dengan membayar terlebih dahulu 50% selain secara ekonomis akan sangat membebani pencari keadilan, juga secara esensi mengandung makna bahwa ada keyakinan yang kuat atas keputusan yang diambil petugas pajak sudah benar.</span></p>
<p><span style="font-family:Times New Roman;">Apalagi, apabila diperhatikan kewenangan yang sangat besar diberikan (vested in) bagi peradilan pajak. Berdasarkan ketentuan pasal 33 ayat 1 <span>Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.</span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;">Pada pasal 87 UU no. 14 tahun 2002 memang memberikan kompensasi penyeimbang dalam hal wajib pajak pembanding dimenangkan sebagian atau seluruhnya yang dibanding.<span> </span>Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.</span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;">Akan tetapi esensi dari keadilan bukan pada pemberian kompensasi atau dispensasi dalam hal penetapan beban pajak<span> </span>yang dilakukan secara keliru oleh fiskus sehingga menjadi objek sengketa. Esensi keadilan tersebut pertama-tama harus tercermin dari pengakuan aparat fiskus bahwa telah terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam menetapkan beban pajak yang menyita energi, waktu, konsentrasi atau mungkin nama baik dari wajib pajak. Kemudian, terhadap aparat yang keliru atau tidak cermat dalam melaksanakan tugas yang diembankan kepadanya, seyogianya dapat diajukan tuntutan hukum serta hukuman disiplin berdasarkan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, akan ada kehati-hatian dari fiskus dalam berhubungan dengan penetapan pajak. </span></span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><strong><span style="font-family:Times New Roman;">3.3<span> </span>Lembaga sandera badan (gijzeling)</span></strong></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;">Penyanderaan (gijzeling) adalah tindakan penahanan terhadap debitur agar mau melunasi utangnya. Pemikirannya adalah apabila debitor ditahan kemungkinan sanak keluarganya akan berusaha untuk mengeluarkannya dari penyanderaan dengan mengumpulkan uang untuk membayar utang debitur tersebut</span><a title="_ftnref11" name="_ftnref11" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn11"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman',serif;">[11]</span></span></span></span></a><span style="font-family:Times New Roman;">. </span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;">Salah satu alasan mengapa debitur dimungkinkan mengajukan permohonan agar dirinya dinyatakan pailit, adalah untuk ditukar dengan kebebasannya</span><a title="_ftnref12" name="_ftnref12" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn12"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman',serif;">[12]</span></span></span></span></a><span style="font-family:Times New Roman;">. Adalah sesuatu yang sangat ironis, ketika secara sengaja seseorang harus meminta dipailitkan, yang dalam esensinya membiarkan dirinya secara hukum menjadi miskin dan tidak cakap membuat perikatan-perikatan perdata, ditukar dengan kebebasan dirinya yang dikurung atau sandera badan karena sengketa perpajakan, walaupun kebebasan tersebut hanya kebebasan semu.</span><a title="_ftnref13" name="_ftnref13" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn13"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman',serif;">[13]</span></span></span></span></a></p>
<p><span style="font-family:Times New Roman;">Pasal 31 ayat 3 undang-undang no. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Kewajiban Pembayaran Utang menyatakan bahwa debitur yang sedang dalam masa penahanan harus dilepaskan seketika setelah putusan pernyataan pailit diucapkan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa yang dimaksud dengan penahanan adalah <em>gijzeling.</em></span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong>Upaya hukum dalam masa penyanderaan</strong>.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;">Terdapat kemungkinan Penanggung pajak yang disandera merasa dirugikan. Dalam hal demikian, yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan. Namun hal ini secara teoretis dan teknis menjadi sangat sulit dan limitatif untuk dilaksanakan, dengan alasan-alasan berikut :</span></p>
<p><span style="font-family:Times New Roman;"><span><span>a.<span style="font:7pt 'Times New Roman';"> </span></span></span>Gugatan hanya dapat diajukan ke Pengadilan Negeri yang merupakan bagian dari lembaga peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum. Di sisi lain, penyanderaan badan adalah dalam kaitannya dengan lingkungan Pengadilan Pajak. <span>Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan (pasal 5 ayat 2 UU 14 tahun 2002)</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0 0 0 .25in;"><span style="font-family:Times New Roman;">Mengingat sengketa dan tindakan sandera ada pada suatu lembaga terpisah, sedangkan penggugatan harus diajukan ke lembaga dan lingkungan peradilan yang lain, hal ini secara teoretis dan teknis tidak menguntungkan (<em>not in favor of</em>) penanggung pajak dalam mengajukan gugatan atas<span> </span>hak-hak yang dirasakannya dirugikan </span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-indent:-.25in;line-height:200%;text-align:justify;margin:0 0 0 20.25pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span><span>b.<span style="font:7pt 'Times New Roman';"> </span></span></span>Gugatan hanya boleh diajukan ke Pengadilan Negeri sebelum masa penyanderaan berakhir</span><a title="_ftnref14" name="_ftnref14" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn14"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman',serif;">[14]</span></span></span></span></a><span style="font-family:Times New Roman;">. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-218/PJ/2003 membatasi bahwa gugatan hanya boleh diajukan sebelum masa penyanderaan berakhir. Hal ini menurut penulis adalah sesuatu yang <em>absurd. </em>Bagaimana diharapkan seseorang yang kebebasannya dibatasi (dalam tahanan) mengajukan gugatan dengan optimal, sementara ketika dia sudah dibebaskan karena masa tahanannya berakhir tidak diperkenankan mengajukan gugatan. </span></p>
<p><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><strong><span style="font-family:Times New Roman;">3.4 Sifat melakukan pengadilan dan eksekusi sendiri<span> </span></span></strong><strong><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;">Sengketa perpajakan adalah sengketa antara penanggung pajak atau wajib pajak dengan petugas pajak. Petugas pajak atau fiskus adalah aparat dari Kementerian Keuangan. Berdasarkan doktrin umum yang berlaku dalam lingkungan hukum tidak diperkenankan melakukan pengadilan sendiri. Mengadili perkara yang terkait dengan diri sendiri, apalagi berada pada posisi yang lebih dominan pada dasarnya adalah perbuatan main hakim sendiri, atau setidak-tidaknya penyalah gunaan penguasa yang dapat dituntut berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata (<em>onrechmatig overheidsdaad</em>)</span><a title="_ftnref15" name="_ftnref15" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn15"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman',serif;">[15]</span></span></span></span></a><span style="font-family:Times New Roman;">.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;">Penulis sangat tidak sependapat, bahwa lingkungan pengadilan pajak ditempatkan pada<span> </span>lingkungan pengadilan sendiri yang lepas dari sistem peradilan umum sekalipun pembinaan teknisnya ada di bawah mahkamah agung. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;">Ketentuan pada pasal-pasal dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2002, yang memberi kewenangan kepada administrasi Departemen Keuangan untuk mengadili sendiri perkara yang terkait dengan Departemen Keuangan akan dapat menghilangkan sifat independensi, netralitas dan objektivitas lingkungan, suasana dan kualitas putusan yang dihasilkan. Struktur yang demikian juga telah memposisikan birokrat Pemerintah di Departemen Keuangan menjadi pemegang dan penafsir tunggal kebenaran. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;">Demikian pula, kewenangan yang sangat besar dalam hal sandera badan. Penyanderaan pada hakekatnya adalah penghilangan, perampasan <span> </span>atau pembatasan kebebasan bergerak yang adalah merupakan salah satu kebebasan yang paling asasi dari manusia. Hukuman dalam tahanan yang mengakibatkan orang terisolir dan tercerabut dari lingkungannya, akan dapat mempunyai pengaruh yang buruk baik mengenai jiwa maupun raga. Sistem penghukuman baik dalam bentuk sebagai akibat dari kejahatan atau pelanggaran yang dinyatakan dalam berbagai ketentuan perundang-undangan pada dasarnya adalah peristiwa pidana.</span><a title="_ftnref16" name="_ftnref16" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn16"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman',serif;">[16]</span></span></span></span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;">Adalah terlalu berlebihan penafsiran dan pembenarannya, kalau karena hubungan hukum fiskus dengan wajib pajak dipandang sebagai bagian dari hukum publik, dan bukan hukum perdata, penerapan sanksi dengan hukuman sandera badan dapat diterapkan sepihak dalam sengketa perpajakan.</span></p>
<p><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><strong><span style="font-family:Times New Roman;">Bab IV</span></strong><strong><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-family:Times New Roman;">Simpulan</span></strong></p>
<p><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;">Berdasarkan uraian yang disampaikan pada bab-bab sebelumnya, penulis paper ini menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut :</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="text-indent:-.25in;line-height:200%;text-align:justify;margin:0 0 0 .5in;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span><span>a.<span style="font:7pt 'Times New Roman';"> </span></span></span>Para pembayar pajak secara struktural dipersepsikan dan diperlakukan sebagai wajib pajak, dimana pemikiran dari teori bakti yang menekankan kepada loyalitas dan bakti kepada negara memberi ketidakseimbangan dalam hal ada sengketa pajak</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent:-.25in;line-height:200%;text-align:justify;margin:0 0 0 .5in;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span><span>b.<span style="font:7pt 'Times New Roman';"> </span></span></span>Aparat birokrat yang bertugas di bidang perpajakan memiliki imunitas yang lebih baik dalam hal ada kekeliruan atas suatu penetapan atau beslit yang mendatangkan sengketa atau kerugian bagi para pembayar pajak</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent:-.25in;line-height:200%;text-align:justify;margin:0 0 0 .5in;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span><span>c.<span style="font:7pt 'Times New Roman';"> </span></span></span>Lembaga pengadilan sengketa pajak, telah distrukturkan sedemikian rupa dimana para pencari keadilan di bidang perpajakan tidak memiliki ruang dan kesempatan yang optimal untuk memperjuangkan hak-haknya</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpLast" style="text-indent:-.25in;line-height:200%;text-align:justify;margin:0 0 0 .5in;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span><span>d.<span style="font:7pt 'Times New Roman';"> </span></span></span>Sandera badan atau gijzeling baik dari substansi maksudnya maupun dari proses pemutusannya pada dasarnya tidak mencerminkan keseimbangan dan keadilan bagi para penanggung pajak yang terlibat dalam sengketa perpajakan.</span></p>
<p><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><span style="font-family:Times New Roman;">Jakarta, Desember 2007</span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span> <span style="font-family:Times New Roman;">Sampe L. Purba</span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><strong><span style="text-decoration:underline;"><span style="font-family:Times New Roman;">Daftar Pustaka</span></span></strong><strong><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-.5in;text-align:justify;margin:0 0 0 .5in;"><span style="font-family:Times New Roman;">Herlien Budiono, <em>Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia</em>, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006</span></p>
<p><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-.5in;text-align:justify;margin:0 0 0 .5in;"><span style="font-family:Times New Roman;">Jusuf Anwar, <em>Pasar Modal sebagai sarana pembiayaan dan investasi</em>, PT Alumni, Bandung, 2005</span></p>
<p><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-.5in;text-align:justify;margin:0 0 0 .5in;"><span style="font-family:Times New Roman;">Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, <em>Pengantar Filsafat Hukum, Mandar Maju</em>, Bandung, 2007</span></p>
<p><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;">L.J van Apeldoorn, <em>Pengantar Ilmu Hukum, </em>PT. Paradnya Paramita, Jakarta, 2005</span></p>
<p><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-.5in;text-align:justify;margin:0 0 0 .5in;"><span style="font-family:Times New Roman;">Man S. Sastrawidjaja, <em>Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,</em> PT Alumni, Bandung, 2006</span></p>
<p><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-.5in;text-align:justify;margin:0 0 0 .5in;"><span style="font-family:Times New Roman;">Mochtar Kusumaatmadja, <em>Konsep-konsep hukum dalam pembangunan</em>, PT Alumni, Bandung, 20007</span></p>
<p><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-.5in;text-align:justify;margin:0 0 0 .5in;"><span style="font-family:Times New Roman;">Sindian Isa Djajadiningrat, <em>Hukum Padjak dan Keadilan</em>, <em>pidato pengukuhan guru besar luar biasa dalam ilmu hukum fiskal</em>, NV Eresco, Bandung, 1965</span></p>
<p><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-.5in;text-align:justify;margin:0 0 0 .5in;"><span style="font-family:Times New Roman;">Tjip Ismail, <em>Peranan BUMN dalam Penerimaan Pendapatan Negara</em>, Jurnal Hukum Bisnis, vol.26 no.1, 2007</span></p>
<p><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-.5in;text-align:justify;margin:0 0 0 .5in;"><span style="font-family:Times New Roman;">Y. Sri Pudyatmoko, <em>Penegakan dan perlindungan hukum di bidang pajak</em>, Salemba empat, Jakarta 2007</span></p>
<p><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span><span style="text-decoration:underline;"><span style="font-family:Times New Roman;">Peraturan Perundang-undangan</span></span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;">Kitab Undang Undang Hukum Perdata</span></p>
<p><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;">Undang-Undang 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak</span></p>
<p><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;">Undang16 tahun 2000 tentang perubahan kedua pada Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan</span></p>
<p><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;">Undang-undang no. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Kewajiban Pembayaran Utang</span></p>
<div><span style="font-family:Times New Roman;"></p>
<hr size="1" /></span></p>
<div>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><a title="_ftn1" name="_ftn1" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref1"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:'Times New Roman',serif;">[1]</span></span></span></span></a><span style="font-family:Times New Roman;font-size:x-small;"> Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2007, hal.84</span></p>
</div>
<div>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-.5in;margin:0 0 0 .5in;"><a title="_ftn2" name="_ftn2" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref2"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:'Times New Roman',serif;">[2]</span></span></span></span></a><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span> </span>Mochtar Kusumaatmadja, <em>Konsep-konsep hukum dalam pembangunan</em>, PT Alumni, Bandung, 20007, hal. 10</span></span></p>
</div>
<div>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><a title="_ftn3" name="_ftn3" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref3"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:'Times New Roman',serif;">[3]</span></span></span></span></a><span style="font-family:Times New Roman;font-size:x-small;"> Herlien Budiono, <em>Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia</em>, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006, hal 310.</span></p>
</div>
<div>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><a title="_ftn4" name="_ftn4" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref4"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:'Times New Roman',serif;">[4]</span></span></span></span></a><span style="font-family:Times New Roman;font-size:x-small;"> Tjip Ismail, <em>Peranan BUMN dalam Penerimaan Pendapatan Negara</em>, Jurnal Hukum Bisnis, vol.26 no.1, 2007, hlm. 42</span></p>
</div>
<div>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><a title="_ftn5" name="_ftn5" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref5"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:'Times New Roman',serif;">[5]</span></span></span></span></a><span style="font-family:Times New Roman;font-size:x-small;"> ibid</span></p>
</div>
<div>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><a title="_ftn6" name="_ftn6" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref6"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:'Times New Roman',serif;">[6]</span></span></span></span></a><span style="font-family:Times New Roman;font-size:x-small;"> Y. Sri Pudyatmoko, Penegakan dan perlindungan hukum di bidang pajak, Salemba empat, Jakarta 2007, hlm.8</span></p>
</div>
<div>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><a title="_ftn7" name="_ftn7" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref7"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:'Times New Roman',serif;">[7]</span></span></span></span></a><span style="font-family:Times New Roman;font-size:x-small;"> Jusuf Anwar, <em>Pasar Modal sebagai sarana pembiayaan dan investasi</em>, PT Alumni, Bandung, 2005, hal. 33</span></p>
</div>
<div>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><a title="_ftn8" name="_ftn8" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref8"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:'Times New Roman',serif;">[8]</span></span></span></span></a><span style="font-family:Times New Roman;font-size:x-small;"> Y. Sri Pudyatmoko, op.cit, hlm. 11</span></p>
</div>
<div>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><a title="_ftn9" name="_ftn9" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref9"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:'Times New Roman',serif;">[9]</span></span></span></span></a><span style="font-family:Times New Roman;font-size:x-small;"> Sindian Isa Djajadiningrat, <em>Hukum Padjak dan Keadilan</em>, pidato pengukuhan guru besar luar biasa dalam ilmu hukum fiskal, NV Eresco, Bandung, 1965, hlm. 21</span></p>
</div>
<div>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><a title="_ftn10" name="_ftn10" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref10"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:'Times New Roman',serif;">[10]</span></span></span></span></a><span style="font-family:Times New Roman;font-size:x-small;"> Pasal 1965 KUHPerdata : itikad baik selamanya harus dianggap ada, sedangkan siapa yang menunjuk kepada suatu itikad buruk diwajibkan membuktikannya. </span></p>
</div>
<div>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><a title="_ftn11" name="_ftn11" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref11"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:'Times New Roman',serif;">[11]</span></span></span></span></a><span style="font-family:Times New Roman;font-size:x-small;"> Man S. Sastrawidjaja, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, PT Alumni, Bandung, 2006, hlm.113 </span></p>
</div>
<div>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><a title="_ftn12" name="_ftn12" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref12"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:'Times New Roman',serif;">[12]</span></span></span></span></a><span style="font-family:Times New Roman;font-size:x-small;"> Ibid</span></p>
</div>
<div>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><a title="_ftn13" name="_ftn13" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref13"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:'Times New Roman',serif;">[13]</span></span></span></span></a><span style="font-family:Times New Roman;font-size:x-small;"> Penulis menggunakan istilah kebebasan semu, sebab berdasarkan pasal 97 Undang-undang kepailitn, debitur pailit tidak boleh meninggalkan domisilinya tanpa izin dari hakim pengawas. Jadi praktis, ini hanya memindahkan dari kurungan/ tahanan badan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.</span></p>
</div>
<div>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><a title="_ftn14" name="_ftn14" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref14"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:'Times New Roman',serif;">[14]</span></span></span></span></a><span style="font-family:Times New Roman;font-size:x-small;"> Y. Sri Pudyatmoko, <em>op.cit</em>, hal. 126</span></p>
</div>
<div>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><a title="_ftn15" name="_ftn15" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref15"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:'Times New Roman',serif;">[15]</span></span></span></span></a><span style="font-family:Times New Roman;font-size:x-small;"> KUHPerdata pasal 1365 : Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.</span></p>
</div>
<div>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><a title="_ftn16" name="_ftn16" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref16"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:'Times New Roman',serif;">[16]</span></span></span></span></a><span style="font-family:Times New Roman;font-size:x-small;"> L.J van Apeldoorn, <em>Pengantar Ilmu Hukum, </em>PT. Paradnya Paramita, Jakarta, 2005,<span> </span>hal 330</span></p>
</div>
</div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/maspurba.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/maspurba.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/maspurba.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/maspurba.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/maspurba.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/maspurba.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/maspurba.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/maspurba.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/maspurba.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/maspurba.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/maspurba.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/maspurba.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/maspurba.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/maspurba.wordpress.com/4/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=maspurba.wordpress.com&amp;blog=2691547&amp;post=4&amp;subd=maspurba&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://maspurba.wordpress.com/2009/07/18/pengadilan-pajak-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c33d73bfc3a0af08a74768a8f0d3bc5e?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">maspurba</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Konsepsi kerugian negara pada bisnis di lingkungan Badan Hukum dengan Kekayaan Negara yang Dipisahkan</title>
		<link>http://maspurba.wordpress.com/2009/07/18/konsepsi-kerugian-negara-pada-bisnis-di-lingkungan-badan-hukum-dengan-kekayaan-negara-yang-dipisahkan/</link>
		<comments>http://maspurba.wordpress.com/2009/07/18/konsepsi-kerugian-negara-pada-bisnis-di-lingkungan-badan-hukum-dengan-kekayaan-negara-yang-dipisahkan/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 18 Jul 2009 10:11:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>maspurba</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://maspurba.wordpress.com/?p=13</guid>
		<description><![CDATA[Konsepsi Kerugian Negara pada Bisnis di Lingkungan Badan Hukum dengan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Sampe L. Purba Pendahuluan Di tengah kampanye besar-besaran dewasa ini untuk pemberantasan korupsi, terdapat suatu diskursus yang memperluas makna kerugian negara hingga kepada kerugian yang mungkin timbul dalam hubungan bisnis antara Badan Hukum yang dibentuk oleh Pemerintah dengan mitra kerjanya. Perluasan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=maspurba.wordpress.com&amp;blog=2691547&amp;post=13&amp;subd=maspurba&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0 0 10pt;" align="center"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:115%;font-family:Arial;">Konsepsi Kerugian Negara pada Bisnis di Lingkungan </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0 0 10pt;" align="center"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:115%;font-family:Arial;">Badan Hukum dengan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan</span></strong></p>
</blockquote>
<blockquote></blockquote>
<blockquote><p>Sampe L. Purba</p></blockquote>
<blockquote></blockquote>
<blockquote>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:115%;font-family:Arial;">Pendahuluan</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:115%;font-family:Arial;"><span> </span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:.5in;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;font-family:Arial;">Di tengah kampanye besar-besaran dewasa ini untuk pemberantasan korupsi, terdapat suatu diskursus yang memperluas makna kerugian negara hingga kepada kerugian yang mungkin timbul dalam hubungan bisnis antara Badan Hukum yang dibentuk oleh Pemerintah dengan mitra kerjanya. Perluasan makna yang demikian tidak lepas dari sederet undang-undang yang memperluas makna kekayaan negara hingga kepada kekayaan milik korporasi. Rugi dan untung pada suatu korporasi terlepas apakah berbentuk Badan Hukum Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Negara yang kepemilikan sahamnya secara mayoritas oleh Negara c/q Pemerintah, atau Badan-badan swasta murni adalah hal yang lumrah. Badan hukum, apakah milik negara atau milik swasta dalam hubungan bisnis akan terekspose kepada kemungkinan rugi atau untung. Setiap usaha pasti akan ada kemungkinan untung atau rugi. Hanya usaha pencetakan uang barangkali yang tidak mengenal rugi. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:.5in;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;font-family:Arial;">Di sisi lain, Negara melalui seperangkat undang-undang yang menyentuh cakupan kerugian keuangan negara seperti Undang-undang Perbendaharaan Negara (UU 1/2004), Undang-undang Keuangan Negara (UU 17/2003), Undang-undang Badan Pemeriksa Keuangan (UU19/2003), Undang-Undang Tentang Tanggungjawab Pengelolaan Keuangan Negara (UU 15/2004), dan undang-undang lain sebangsanya , secara normatif tidak membedakan kerugian yang timbul dari hubungan bisnis biasa dengan kerugian lain yang <em>bottom line</em>nya membawa pengurangan kepada harta negara. Sekali Negara rugi atau dirugikan, itu korupsi. Titik. Usaha mengenal rugi. Negara tidak mengenal – apalagi mengakui &#8211; rugi. Naif. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;font-family:Arial;">Dalam Undang-undang no. 17 tahun 2003 misalnya, dinyatakan bahwa keuangan negara termasuk dan meliputi juga kekayaan negara atau daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain atau yang hanya sekedar mendapatkan fasilitas dari Pemerintah. Sedangkan dalam salah satu definisi mengenai korupsi adalah kerugian keuangan negara dan perbuatan yang dapat memperkaya orang lain atau korporasi. Apakah suatu BUMN yang rugi sementara mitra bisnisnya beruntung lalu dapat dikatakan bahwa BUMN atau karyawan BUMN tersebut memenuhi kualifikasi normatif sebagai korupsi ?</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;font-family:Arial;"><span> </span>Norma hukum yang ideal harus memenuhi asas <em>lex certa</em> yaitu rumusan harus pasti (<em>certainty)</em> dan jelas (<em>concise</em>) serta tidak membingungkan<span> </span>(<em>unambiguous</em>). Dalam menerapkan norma-norma tersebut harus dilandaskan kepada asas-asas hukum yang telah diakui seperti asas <em>ne bis in idem</em> dalam hukum pidana, atau asas kebebasan berkontrak (party authonomy) dalam hukum perdata dan asas tidak bertentangan dengan UUD dalam hukum tata negara. (Romli Atmasasmita, 2006)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;font-family:Arial;">Tulisan ini akan mencoba membahas makna kekayaan negara yang dipisahkan dalam kaitannya dengan kerugian keuangan negara</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 10pt;"><strong><span style="text-decoration:underline;"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;font-family:Arial;">Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah BUKAN Kekayaan Negara</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;font-family:Arial;">Suatu Badan Hukum yang dibentuk Pemerintah dengan status kekayaan negara yang dipisahkan mengandung makna sejak dipisahkannya sebagian kekayaan Negara menjadi kekayaan Badan Hukum,<span> </span>telah terjadi transformasi yuridis atas keuangan publik menjadi keuangan privat yang tunduk sepenuhnya kepada hukum perdata (Arifin P. Soeria Atmadja, 2007). Penyertaan modal negara di sebuah korporasi statusnya adalah penyertaan biasa dengan status hukum yang sama dengan penyertaan oleh pihak peartikelir lain. . Tujuan pemisahan tersebut adalah untuk membuat demarkasi yang jelas antara tanggungjawab publik dengan tanggungjawab korporasi. <span> </span>Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN pada penjelasan pasal 4 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan dipisahkan adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN untuk selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem APBN, namun pembinaan dan pengelolaannya didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat. Pendirian ini diperkuat dengan surat Mahkamah Agung pada tanggal 16 Agustus 2006 yang memberi penegasan atas pertanyaan<span> </span>Menteri Keuangan terhadap topik yang sama.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;font-family:Arial;">Sayangnya beberapa Undang-undang lain, terutama yang menyangkut kewenangan-kewenangan instansional, seperti telah disebut di depan, <span> </span>menafikan dan mengaburkan serta menyamaratakan makna. Kerugian yang timbul dari transaksi yang dilakukan oleh suatu Badan atau Korporasi yang jelas-jelas merupakan korporasi dengan kekayaan negara yang dipisahkan berpotensi untuk dimaknai sebagai kerugian negara, yang ujung-ujungnya dapat diancam dengan pidana korupsi. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;font-family:Arial;">Di mata hukum, suatu korporasi adalah <em>rechtpersoon</em>, yaitu orang yang cakap menjunjung hak dan kewajibannya, memiliki kekayaan sendiri, memiliki kewenangan kontraktual serta dapat menuntut dan dituntut atas nama dirinya sendiri (<em>persona standi in judicio</em>). Tujuan pemisahan Badan Hukum Perdata dari institusi Negara adalah sangat jelas untuk membatasi tanggungjawab Badan Hukum manakala terjadi eksposure bisnis dari keputusan bisnis yang dilaksanakannya, untuk tidak menyentuh kekayaan negara yang lain. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;font-family:Arial;">Inkonsistensi dalam memandang kekayaan negara pada Korporasi seolah-olah melekat dan satu kesatuan definisi dengan keuangan negara membawa konsekuensi yuridis yang serius. Dari sisi positif (<em>upside benefit</em>)nya akan memberikan pesan kehati-hatian disertai dengan ancaman pemidanaan manakala terjadi salah urus terhadap harta BUMN. Juga memberikan prioritas pengembalian tagihan dalam hal ada pailit, karena dalam undang-undang kepailitan hak negara mendapat prioritas terlebih dahulu dalam pelunasan dari <em>boedel</em> pailit. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;font-family:Arial;">Namun sisi negatif (<em>downside impact</em>)nya juga tidak tanggung-tanggung. Dalam sistem hukum Perdata Indonesia dianut asas bahwa pemilik bertanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh harta yang di bawah penguasaannya, serta jaminan pemenuhan prestasi (pembayaran hutang) meliputi seluruh harta baik yang ada maupun yang akan ada (bdk KUHPerdata ps. 1131, 1367). Contohnya, <span> </span>apabila suatu kapal milik suatu BUMN mengalami kecelakaan yang mengakibatkan pencemaran laut, serta akibatnya massif, maka tuntutan <em>strict liability</em> dapat meluas dan menjangkau hingga <span> </span>ke harta negara yang lain di luar BUMN tersebut. Demikian juga apabila ada tuntutan pailit kepada suatu BUMN, maka tuntutan tersebut akan dengan mudah dapat diperluas hingga ke harta negara lainnya yang tidak ada sangkut pautnya dengan BUMN tersebut. <span> </span>Pada hal esensi dasar suatu BUMN dengan bentuk PT ( Perseroan Terbatas) misalnya adalah tanggungjawab terbatas dan maksimal sebesar kekayaan PT tersebut. PT adalah PT bukan menjadi Perseroan TIDAK Terbatas.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;font-family:Arial;">Penulis tidak dapat membayangkan absurditas yang muncul sebagai akibat skenario tersebut. BUMN yang dipailitkan, akan menjalar menjadi kepailitan negara, dan para pengurus negara (dalam hal ini Pemerintah pengemban kedaulatan negara) akan dituntut pailit – oleh mitranya, yang dapat saja berupa suatu multi national corporation, yang tunduk dan didirikan tidak berdasarkan hukum Indonesia. Akibat terburuk dari skenario ini <span> </span>adalah hilangnya legitimasi yuridis Pemerintah untuk mengurus harta negara. Inilah antara lain suatu kemungkinan ekstrim, apabila kita bermain-main dalam memperluas makna kekayaan negara, yang meluas <span> </span>kepada kekayaan korporasi yang telah dipisahkan dari kekayaan negara. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:115%;font-family:Arial;">Imunitas dalam pengambilan keputusan bisnis</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;font-family:Arial;">Pengelolaan hukum bisnis adalah tunduk kepada aturan-aturan pengelolaan bisnis yang baik (<em>good corporate governance</em>) seperti prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, transparansi dan cepat tanggap (responsif). Pengelola/ Pengurus bisnis dilengkapi dengan <em>fiduciary duties</em><span> </span>(kepedulian, kemampuan dan kejujuran), <em>duty of care</em> (kehati-hatian agar terhindar dari kelalaian (<em>negligence</em>), dan tugas untuk menaati perundang-undangan (<em>statutory duties</em>). </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;font-family:Arial;">Doktrin penting lainnya adalah <em>business judgement rule</em> yang mengajarkan bahwa <span style="text-decoration:underline;">direksi (pengurus) suatu korporasi tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul dari suatu tindakan pengambilan keputusan, apabila tindakan tersebut didasarkan pada itikad baik dan kehati-hatian</span>. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;font-family:Arial;">Direksi mendapatkan perlindungan hukum tanpa perlu memperoleh pembenaran dari pemegang saham atau pengadilan atas keputusan yang diambilnya dalam konteks pengelolaan perusahaan. Namun dalam hal direksi atau pengurus suatu perseroan mengambil tindakan yang melebihi kapasitasnya, mereka dapat dituntut berdasarkan doktrin <em>ultraviles (</em>doktrin pelampauan kewenangan). Itupun sepanjang tidak bersentuhan dengan hukum memaksa, tuntutan yang dapat disampaikan adalah terbatas tuntutan keperdataan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;font-family:Arial;">Sebaliknya akan terjadi apabila Pemerintah terlalu banyak campur untuk sisi operasional suatu Badan Usaha yang kepemilikannya sebagian atau seluruhnya ada pada negara c/q Pemerintah. Negara atau pemerintah akan kehilangan kekebalannya sebagai pemegang otoritas kedaulatan negara (<em>iure imperii</em>) manakala Negara terlibat dalam suatu urusan bisnis (<em>iure gestines</em>). Negara akan turun derajat dan statusnya menjadi hanya menjadi pihak saja, sama seperti badan swasta atau perorangan lainnya.<span> </span>Secara perdata juga, Negara tidak dapat lagi mempertahankan imunitasnya tersebut berdasarkan doktrin <em>piercing the corporate veil (</em>menembus tirai korporasi).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:115%;font-family:Arial;">Logika Perdata pada Hukum Bisnis versus Logika Pidana pada Keuangan Publik</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:.5in;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;font-family:Arial;">BUMN atau Badan Hukum lainnya yang didirikan untuk kepentingan bisnis dalam beroperasinya adalah tunduk kepada <em>mindset </em>logika perdata. Logika perdata yang dimaksud antara lain adalah bahwa kontrak bisnis adalah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak, itikad baik dianggap ada pada para pihak sampai terbukti sebaliknya, serta apabila suatu prestasi yang diperjanjikan tidak dapat dipenuhi, maka akan dituntut wanprestasi dengan berbagai alternatif untuk memenuhinya. </span><span style="font-size:12pt;line-height:115%;font-family:Arial;">Logika bisnis adalah kehati-hatian, kemitraan, kerja sama dan <em>trust</em>. Misalnya, suatu mitra bisnis yang kesulitan melakukan pembayaran dan terlilit hutang, penyelesaiannya dapat berupa penundaan kewajiban pembayaran utang, <em>hair cut</em> (pelunasan sebagian), konversi hutang menjadi penyertaan modal dan sebagainya. Apabila ada sengketa bisnis, penyelesaiannyapun diusahakan dengan mediasi, dan paling jauh dengan arbitrase sebagai alternatif penyelasaian sengketa yang memberi <em>win-win solution</em>. <span> </span>Solusi pidana dalam hukum bisnis hanya upaya terakhir (<em>ultimum remedium</em>) yang tidak akan ditempuh kalau tidak terpaksa.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:.5in;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;font-family:Arial;">Di sisi lain, apabila kaca mata pidana yang digunakan, maka logika perdata tidak akan atau sulit untuk berjalan. </span><span style="font-size:12pt;line-height:115%;font-family:Arial;">Kesulitan pembayaran oleh mitra bisnis dapat dituntut dengan delik penipuan atau penggelapan. Demikian juga dalam hal timbul kerugian. Penyelesaian seperti <em>haircut</em>, model <em>Release and discharge</em> seperti yang ditempuh dalam penyelesaian BLBI, hanya dipandang sebagai upaya administrasi semata yang tidak menuntaskan persoalan. <span> </span>Logika pidana adalah untuk memberi efek jera, bukan <em>win-win solution</em>, tetapi adalah <em>zero sum game</em> dengan<span> </span><em>win loss solution</em>. Pasal 4 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi misalnya, berbunyi bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.<span> </span>Logika pidana lebih menekankan kepada penghukuman (repressive mode) untuk memberikan efek jera, dari pada <em>asset economic recovery</em> yang dianut hukum perdata.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:.5in;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;font-family:Arial;">Dalam konteks inilah sekarang pendulum kebijakan di negara kita ini sedang bergerak. Hukum menjadi ditafsirkan sangat kontekstual dalam dimensi waktu, rejim dan prioritas kebijakan. Hal-hal yang dahulu adalah murni <em>business judgement rules</em> yang mungkin saja hasilnya tidak seperti yang diperkirakan semula, bergeser ke ranah pidana dengan ancaman korupsi karena merugikan keuangan negara atau membuat orang lain menjadi kaya. Apakah seorang pebisnis atau pengurus suatu korporasi yang sahamnya mayoritas dipegang negara harus diancam dipidana, hanya karena mitra bisnisnya menjadi kaya?. Atau bukankah berbisnis berarti berusaha untuk saling menguntungkan ?. Inilah absurditas berikutnya dari logika yang dibangun dengan perluasan definisi keuangan negara menurut sistem hukum positif kita dewasa ini. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:.5in;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:115%;font-family:Arial;">Tanggungjawab kepidanaan dalam pengelolaan bisnis</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;font-family:Arial;">Pemaparan di atas bukan berarti bahwa pebisnis akan terbebas dan immun dari tanggung jawab dan tuntutan pidana. Delik-delik pidana tetap dapat diancamkan kepada pelaku bisnis yang membawa rugi kepada bisnis yang dikelolanya. Namun harus dilihat penyebabnya adalah murni pidana, seperti penipuan, penyuapan, tindakan yang melebihi kewenangan dan kejahatan korporasi lainnya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;font-family:Arial;">Tetapi apabila para pebisnis telah bekerja dengan cermat, dengan pertimbangan bisnis yang matang (yang dapat saja hasilnya melenceng dari yang diperkirakan), itikad baik dan dalam koridor kebiasaan pedagang yang baik (<em>lex mercantoria</em>), yang tidak melawan hukum, maka pada dasarnya pebisnis itu harus dilindungi serta memiliki kekebalan layaknya kekebalan diplomatik atau kekebalan parlemen di dalam melaksanakan tugas-tugasnya.<span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:115%;font-family:Arial;">Penutup</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;font-family:Arial;">Penulis melihat, secara normatif dan bahkan dalam tataran praktis, perluasan makna keuangan negara yang merambah hingga kepada korporasi dengan kekayaan negara yang dipisahkan, telah mengikis dan mengancam para profesional BUMN kita yang tangguh, serta juga menulari mitra bisnis BUMN itu. Secara tidak sadar kita telah mendorong mereka menjadi birokrat yang patuh dan konservatif dari seharusnya menjadi seorang entrepreneur yang inovatif, yang berani mengambil resiko terukur (dan bahkan dapat merugi). Iklim inilah yang dapat membuat tidak timbulnya para entrepreneur BUMN sejati, dan hanya akan menjadi ambtenar yang mengharap proteksi, diskresi dan fasilitasi negara, yang sesungguhnya sudah kuno di jaman globalisasi ini. Hal ini pada akhirnya hanya <span> </span>menjauhkan kita dari cita-cita kepastian dan keindahan hukum.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;font-family:Arial;">Jakarta,<span> </span>April 2008</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;font-family:Arial;">Sampe L. Purba</span></p>
</blockquote>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/maspurba.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/maspurba.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/maspurba.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/maspurba.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/maspurba.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/maspurba.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/maspurba.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/maspurba.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/maspurba.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/maspurba.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/maspurba.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/maspurba.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/maspurba.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/maspurba.wordpress.com/13/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=maspurba.wordpress.com&amp;blog=2691547&amp;post=13&amp;subd=maspurba&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://maspurba.wordpress.com/2009/07/18/konsepsi-kerugian-negara-pada-bisnis-di-lingkungan-badan-hukum-dengan-kekayaan-negara-yang-dipisahkan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c33d73bfc3a0af08a74768a8f0d3bc5e?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">maspurba</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase internasional</title>
		<link>http://maspurba.wordpress.com/2008/05/10/penyelesaian-sengketa-bisnis-melalui-arbitrase-internasional/</link>
		<comments>http://maspurba.wordpress.com/2008/05/10/penyelesaian-sengketa-bisnis-melalui-arbitrase-internasional/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 10 May 2008 04:14:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>maspurba</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[arbitrase]]></category>
		<category><![CDATA[karaha bodas]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa bisnis]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://maspurba.wordpress.com/?p=20</guid>
		<description><![CDATA[Penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase internasional Studi kasus Pertamina vs Karaha Bodas Company Bab I Pendahuluan Hukum Perdata Internasional adalah termasuk dalam kelompok hukum privat. Karena menyangkut hukum privat, maka Hukum Perdata Internasional tersebut juga mengatur hubungan hukum antar pihak (party) dalam suatu kontrak yang timbul dari hukum perikatan. Hukum Perdata Internasional memiliki dimensi yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=maspurba.wordpress.com&amp;blog=2691547&amp;post=20&amp;subd=maspurba&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase internasional<br />
Studi kasus Pertamina vs Karaha Bodas Company</p>
<p>Bab I<br />
Pendahuluan<br />
Hukum Perdata Internasional adalah termasuk dalam kelompok hukum privat. Karena menyangkut hukum privat, maka Hukum Perdata Internasional tersebut juga mengatur hubungan hukum antar pihak (party) dalam suatu kontrak yang timbul dari hukum perikatan. Hukum Perdata Internasional memiliki dimensi yang lebih luas dari sekedar yurisdiksi dalam satu negara. Menurut S. Gautama  , Hukum Perdata Internasional adalah hukum perdata untuk hubungan-hubungan internasional. Yang internasional adalah hubungan-hubungannya, sedangkan kaidah-kaidahnya adalah hukum perdata nasional belaka.<br />
Hukum Kontrak, sebagai bagian dari hukum perdata memiliki beberapa asas yang bersifat universal seperti asas kebebasan berkontrak (party authonomy), kontrak mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya, serta asas sepakat.  Para pihak yang terlibat dalam kontrak atau perjanjian dimana  isi yang diperjanjikan melewati batas satu negara, dalam hal timbul suatu sengketa perlu menetapkan terlebih dahulu cara-cara untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Salah satu upaya untuk menyelesaikan sengketa adalah dengan arbitrase.<br />
Menurut Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa umum, yang dimaksud dengan arbitrase adalah cara adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Adapun perjanjian arbitrase diartikan sebagai suatu kesepakatan berupa klausul arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.<br />
Kesepakatan atau aturan main yang perlu disepakati dalam arbitrase tersebut adalah menyangkut pilihan hukum (choice of law), pilihan forum (choice of jurisdiction) dan pilihan domisili (choice of domicile).<br />
Namun, sekalipun telah ada penyepakatan di depan atas cara-cara penyelesaian sengketa tersebut, dalam implementasinya tidaklah mudah. Komplikasi yang muncul terutama dari pihak yang tidak menerima hasil arbitrase antara lain adalah menyangkut kompetensi para pihak, kompetensi pengadilan, prosedur (proceedings) beracara, materi yang dipersengketakan, sampai kepada daya eksekusi dari putusan arbitrase tersebut.<br />
Paper ini akan mengangkat kasus kontemporer di Indonesia, yaitu sengketa antara Pertamina dengan Karaha Bodas Company menyangkut perselisihan sehubungan dengan pemutusan kontrak.  Sengketa antara Pertamina melawan Karaha Bodas corporation (KBC) bermula dengan ditandatanganinya perjanjian Joint Operation Contract (JOC) pada tanggal 28 November 1994. Pada tanggal yang sama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di satu pihak dan Pertamina serta KBC pada pihak lain menandatangani perjanjian Energy Supply Contract (ESC). Perjanjian kersasama ini bertujuan untuk memasok kebutuhan listrik PLN dengan memanfaatkan tenaga panas bumi yang ada di Karaha Bodas, Garut, Jawa Barat. Dalam perjalanannya  ternyata proyek kelistrikan ini ditangguhkan oleh Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 tahun 1997 tertanggal 20 September 1997. Kasus ini menarik untuk diangkat, karena selain adanya perlawanan dari pihak yang dikalahkan oleh Pengadilan arbitrase, juga adalah karena timbulnya kasus tersebut tidak terlepas dari kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia, yang sebenarnya bukan merupakan pihak dalam perjanjian, tetapi dampak kebijakan tersebut mempengaruhi kemampuan pemenuhan isi Kontrak.</p>
<p>Bab II<br />
Landasan teori<br />
2.1    Luas lingkup Hukum Perdata Internasional<br />
Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku dan apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan dan peristiwa-peristiwa antar warga (warga negara) pada suatu waktu tertentu memperlihatkan titik-titik pertalian dengan stelsel-stelsel dan kaidah-kaidah hukum dari dua atau lebih negara, yang berbeda dalam lingkungan kuasa setempat .<br />
Bidang atau ruang lingkup hukum perdata internasional meliputi choice of law + choice of jurisdiction + condition des estrangers + nationalite.   Ruang lingkup tersebut menyangkut hukum mana yang diberlakukan untuk menggovern suatu hubungan hukum. Kemudian, setelah itu perlu pula ditetapkan jurisdiksi atau kewenangan hakim dan pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili termasuk hukum acara perdata mana yang akan digunakan dalam proceedings persidangan. Selanjutnya bagaimana perlakuan hukum terhadap warganegara yang merupakan party dalam suatu hubungan hukum. Hal yang terakhir yang menjadi cakupan hukum kontrak internasional ini adalah bagaimana meletakkan peran dan interest serta konteks kedaulatan yang melekat (vested-in) dalam pemerintah nasional dalam hubungannya terhadap implementasi kontrak berdimensi internasional.<br />
Dalam skope yang lebih konkrit, Hukum Perdata Internasional meliputi hubungan sehari-hari biasa dimana dua pihak secara subjektif tunduk kepada jurisdiksi hukum yang berbeda. Hubungan sehari-hari tersebut meliputi antara lain jual beli, hukum pernikahan, pinjam meminjam, transaksi dagang, joint venture, management contract, technical assistant agreement, dan lain-lain.<br />
Hukum Kontrak Internasional, sebagai bagian dari hukum perdata Internasional, pada dasarnya adalah hukum kontrak  nasional, dimana ada unsur asingnya. Setiap negara memiliki kedaulatan hukum tersendiri, dan tidak ada satu sistem hukum dimana seluruh negara menundukkan diri terhadapnya. Dengan demikian, sistem hukum nasional, termasuk pengaturan dan kedaulatan pemerintah suatu negara dalam mengartikan kepentingan publik, tidak boleh diabaikan dalam membuat suatu kontrak yang berdimensi Internasional. Pendapat Sudargo Gautama yang memandang kontrak internasional sebagai bagian dari sistem kontrak nasional telah diakui sebagai doktrin.<br />
Dalam kontrak kontrak berdimensi internasional, penentuan pilihan hukum (choice of law) adalah sangat penting untuk menghindarkan terjadinya conflict of law, mengingat para pihak yang terlibat, tempat transaksi dan sistem hukum yang terkait berbeda-beda dan bahkan mungkin bertentangan atau berkebalikan antar satu jurisdiksi hukum dengan jurisdiksi hukum lainnya. Bahkan sekalipun choice of law telah ditetapkan dalam suatu kontrak atau perjanjian, hukum perdata internasional tetap menyisakan persoalan-persoalan mendasar dalam proceedings suatu perkara. Hal ini berakar dari perbedaan kualifikasi antara berbagai sistem hukum perdata internasional di dunia. Perbedaan kualifikasi itu terutama terdapat dalam tiga golongan besar, yaitu :<br />
a.	Kwalifikasi menurut lex fori (yaitu menurut hukum hakim)<br />
b.	Kualifikasi menurut lex causae ( yaitu hukum yang dipergunakan untuk menyelesaikan persoalan Hukum perdata internasional yang bersangkuta)<br />
c.	Kualifikasi secara otonom (autonomen qualification), berdasarkan “comparative method atau analytical jurisprudence.<br />
2.2  Landasan mengikat arbitrase internasional ke dalam sistem hukum Indonesia<br />
a. 	Ruang lingkup arbitrase<br />
Pengakuan sistem peradilan di Indonesia akan arbitrase telah berlangsung sejak jaman kolonial.  Keberadaan arbitrase sebagai salah satu alternatif dalam penyelesaian sengketa keperdataan telah mendapat pengakuan formal yuridis dalam sistem hukum Indonesia . Jejak aturan-aturan tersebut antara lain dapat dilihat pada pasal 377 HIR, pasal 3 undang-undang no. 4 tahun 1970 tentang kekuasaan kehakiman, Undang-undang no. 5 tahun 1968, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) no.1 tahun 1990 dan teranyar dalam Undang-undang no. 30 tahun 1999.<br />
Menurut Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa umum, yang dimaksud dengan arbitrase adalah cara adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Adapun perjanjian arbitrase diartikan sebagai suatu kesepakatan berupa klausul arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.<br />
Konvensi New York 1958 yaitu Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award (konvensi atas pengakuan atas pelaksanaan putusan arbitrase luar negeri) yang telah diterima/ diaksesi oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden no. 34 tahun 1981 merupakan pengakuan resmi arbitrase internasional dalam sistem tata hukum nasional di Indonesia .<br />
Pokok-pokok materi yang diatur dalam konvensi tersebut antara lain adalah  :<br />
a.	Arti putusan arbitrase asing , yaitu putusan-putusan arbitrase yang dibuat di wilayah negara lain dari negara tempat di mana diminta pengakuan dan pelaksanaan eksekusi atas putusan arbitrase yang bersangkutan.<br />
b.	Asas resiprositas, berarti penerapan pengakuan dan pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase asing dalam suatu negara atas permintaan dari negara lain, hanya dapat diterapkan apabila antara negara yang bersangkutan telah ada lebih dulu hubungan ikatan bilateral atau multilateral.<br />
c.	Pembatasan sepanjang sengketa dagang, negara peserta membatasi penaklukan diri hanya terhadap pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing, sepanjang mengenai persengketaan perjanjian bisnis dan perdagangan<br />
d.	Berbentuk tertulis, yakni perjanjian atau klausula harus ditetapkan secara tertulis<br />
e.	Arbitrase memiliki kompetensi absolut, artinya sekali para pihak membuat persetujuan penyelesaian perselisihan melalui arbitrase, sejak saat itu arbitrase telah memiliki kompetensi absolut untuk memutus persengketaan yang timbul dari perjanjian yang bersangkutan.<br />
f.	Putusan arbitrase final and binding, artinya sebagai putusan yang mengikat dan binding serta harus melaksanakan eksekusi menurut aturan hukum acara yang berlaku dalam wilayan negara di mana putusan arbitrase yang bersangkutan dimohon eksekusi.<br />
g.	Eksekusi tunduk pada asas ius sanguinis, atau asas personalitas, yaitu tata cara pelaksanaan eksekusi tunduk pada pengadilan di mana permohonan eksekusi diajukan<br />
h.	Dokumen yang dilampirkan pada permohonan pengakuan eksekusi, meliputi seluruh dokumen sebagai dasar terbitnya putusan arbitrase tersebut<br />
i.	Penolakan eksekusi, dapat dimungkinkan apabila<br />
•	Masalah yang disengketakan menurut hukum dari negara di tempat mana permohonan diajukan, tidak boleh diselesaikan menurut forum arbitrase<br />
•	Pengakuan dan eksekusi putusan arbitrase asing yang bersangkutan akan menimbulkan pertentangan dengan kepentingan umum.</p>
<p>Makna arbitrase yang menjadi pilihan para pihak dalam kontrak adalah untuk<br />
•	Arbitrase adalah suatu mekanisme penyelesaian sengketa yang dipilih oleh para pihak.<br />
•	Arbitrase adalah pranata swasta (private tools) atau ekstra-judisial atau mekanisme penyelaian di luar pengadilan<br />
•	Eksistensi arbitrase adalah pada prinsip kemandirian yang dimilikinya<br />
•	Sumber atau dasar hukum jurisdiksi dan ruang linbgkupnya adalah ditentukan dan dibatasi oleh kehendak para pihak sendiri, dalam arti para pihak yang bersengketa dapat menentukan sendiri aturan hukum yang akan diberlakukan, dengan prosedur atau hukum acara apa, maupun dapat menyepakati lain dengan cara bagaimana arbitrase dijalankan. </p>
<p>b. Pembatasan terhadap efektivitas arbitrase</p>
<p>Pilihan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dimaksudkan para pihak untuk mendapatkan penyelesaian sengketa yang cepat, murah dan efektif. Kesepakatan para pihak tersebut diharapkan tidak akan diingkari – sesuai dengan asas pacta sunt servanda – mana kala ada sengketa, untuk menyelesaikannya melalui jalur arbitrase. Namun demikian, pihak yang dikalahkan dalam arbitrase, sering kali men challenge keputusan arbitrase, baik atas dasar bahwa arbitrase tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan materi yang menjadi objek sengketa, atau para arbiter bertindak tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, cover both side atau impartialitas. Lebih jauh lagi, sering keputusan murni bisnis dalam arbitrase, dikaitkan dengan penekanan atau campur tangan politis negara kuat tertentu yang menekan salah satu pihak yang berperkara .<br />
Berdasarkan aturan normatif, apabila para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, sesungguhnya tidak ada lagi kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa substansi sengketa tersebut. Namun, dengan berbagai alasan dan pembenaran yang dimungkinkan, sering sekali putusan arbitrase diuji lagi oleh pengadilan negeri di Indonesia, atau eksekusinya tidak dilaksanakan, membuat banyak pihak mempertanyakan efektivitas eksekusi putusan arbitrase dalam sistem hukum Indonesia.  Hal-hal seperti conflict of law, error in persona, mempertanyakan jurisdiksi pengadilan adalah alasan yang legally umum disampaikan para lawyer. Hal ini sering dipelesetkan, bukan merupakan conflict of law, tetapi conflict of lawyer. </p>
<p>c.	Celah hukum internasional</p>
<p>Kepentingan umum atau ketertiban umum, itu sendiri mengandung batasan yang sangat longgar, multi tafsir dan dapat berubah menurut waktu dan tempat. Ketertiban umum juga ada yang bermakna internal (internal public order) dan ada juga yang menyangkut international order. Ketertiban umum intern adalah ketentuan-ketentuan yang yang hanya membatasi perseorangan sedangkan ketertiban umum eksternal adalah kaidah-kaidah yang bertujuan untuk melindungi kesejahteraan negara dalam pengertian seluruhnya. Namun dalam implementasinya, hal ini tidak terlalu mudah dibedakan. Setiap negara memiliki aturan, kaidah dan ukuran ketertiban umumnya sendiri. Contohnya, di Mesir adalah hal yang lumrah dan sesuai dengan panggilan nurani pribadi apabila seseorang berpoligami, namun hal itu merupakan pelanggaran ketertiban umum apabila dilaksanakan di Perancis.<br />
Perumusan atau konstruksi hukum pada konvensi New York 1958 mengandung beberapa kontroversi, ambiguitas dan contradictio in terminis dalam klausula-klausulanya. Di satu pihak, konvensi tersebut menegaskan bahwa arbitrasi sebagai extra judicial untuk penyelesaian perkara memiliki kompetensi absolut, namun di sisi lain juga membuka ruang kepada para negara anggota untuk mengesampingkan keputusan arbitrase manakala hal tersebut dianggap bertentangan dengan kepentingan umum, dan memperjanjikan hal-hal yang tidak boleh diperjanjikan menurut hukum negara tertentu (causa tidak halal) . Bahkan sekiranya tidak bertentanganpun dengan aturan hukum materiil di suatu negara, eksekusinya tergantung kepada Pemerintah negara di mana objek sengketa berada.<br />
Apakah kepentingan umum?  Kriteria kepentingan umum ini adalah sesuatu yang sangat longgar dan berbeda-beda di masing-masing negara. Bahkan dalam satu negara pun, kepentingan umum dapat berbeda pemahaman dan artinya dalam rentang dimensi waktu, ruang, tempat dan subjek yang berbeda. Karena itu, Tineke Longdong menyarankan agar konsepsi ketertiban umum ini dipergunakan seirit mungkin .<br />
Sedemikian fleksibelnya pengertian kepentingan umum (public policy) tersebut, sehingga dapat mengurangi efektivitas suatu putusan arbitrase. Dalam hal satu negara tidak mengakui hasil suatu putusan arbitrase  dengan dalih dan dalil melanggar kepentingan nasional, negara lainnya tidak dapat memaksakan eksekusinya di negara tersebut. Setiap negara memiliki kedaulatan hukumnya masing-masing. Paling jauh yang dapat dilakukan adalah semacam hukuman kolektif yang sifatnya non legal seperti pemboikotan barang dan jasa yang mengalir ke dan dari negara yang bersangkutan, pembatasan quota dan tindakan hostile lainnya. Ditarik dan diperluasnya persoalan bisnis antar entitas non negara menjadi seolah-olah karena faktor pemerintah negara sehingga diarahkan ke hukuman kolektif, adalah karena ada anggapan bahwa tidak dipatuhinya putusan arbitrase oleh para pihak terutama pihak yang kalah adalah sebagian karena campur tangan atau pengaruh negara tuan rumah. Negara dalam hal ini didalilkan memiliki state responsibility kepada warganya. </p>
<p>d.	 Celah hukum nasional</p>
<p>Apabila diperhatikan nampaknya ada sikap mendua dalam sistem pengadilan di Indonesia untuk dapat menerima kekuatan mengikat yang bersifat final dan mempunyai daya eksekusi atas suatu putusan perkara yang dilakukan melalui arbitrase, terutama oleh arbitrase internasional. Bahkan menurut sistem hukum Indonesia, terhadap arbiter sendiri dapat diajukan tuntutan  hukuman.<br />
Pasal 22 ayat 1 Undang-undang no. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyatakan bahwa terhadap arbiter dapat diajukan tuntutan ingkar apabila terdapat  cukup alasan dan cukup bukti otentik yang menimbulkan keraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan akan berpihak dalam mengambil putusan.<br />
Terhadap putusan arbitrase Internasional, Pengadilan hukum di Indonesia  dapat melakukan pengingkaran pengakuan (denial of awards) akan substansi yang telah diputus oleh lembaga arbitrase internasional, dan juga terhadap eksekusi (denial of awards) terhadap objek arbitrase yang ada di wilayah jurisdiksi hukum Indonesia.<br />
Pada pasal 65 Undang-undang no. 30 tahun 1999 di bawah sub judul arbitrase internasional berbunyi :  Yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dari pengertian pasal tersebut bukan saja pengadilan berwenang untuk menolak mengeksekusi suatu putusan arbitrase, bahkan memiliki kewenangan untuk menolak  pengakuan terhadap materi yang telah diputuskan oleh lembaga arbitrase internasional.<br />
Pengakuan atas daya ikat putusan arbitrase, diletakkan di bawan sub judul arbitrase nasional, pada pasal 60 yang berbunyi : Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.<br />
Di sisi lain dalam pasal 456 RV atau Hukum Acara Perdata menyebutkan bahwa pengadilan Indonesia tidak akan mengakui dan melaksanakan putusan pengadilan yang dibuat di negara lain. Dengan kata lain, apabila hendak mengeksekusi suatu putusan arbitrase Internasional, pihak yang bersangkutan harus mengajukan gugatan baru di Indonesia.<br />
Pasal 66 UU no. 30 tahun 1999<br />
Putusan Arbitrase Internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :<br />
a. 	Putusan Arbitrase Internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional;<br />
b. 	Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan;<br />
c. 	Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum;<br />
d. 	Putusan Arbitrase Internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan<br />
e. 	Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang menyangkut Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.</p>
<p>Berdasarkan pasal 3 Undang-undang No. 30 tahun 1999 menentukan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dengan perjanjian arbitrase.  M. Yahya Harahap mengatakan bahwa rumusan pasal tersebut adalah mendua (ambiguity) dan tidak jelas (unplain meaning).<br />
Kemudian dalam pasal 11 ayat 2 Undang-undang no. 30 tahun 1999 mengatur bahwa Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang ini.  Namun, apabila satu pihak menganggap bahwa sengketa perdata mereka adalah sengketa kepailitan berdasarkan Undang-undang nomor 37 tahun 2004, maka pihak tersebut akan melihat ada celah untuk memeriksakan perkara tersebut ke Pengadilan Niaga yang adalah salah satu perangkat pengadilan negeri.  Apabila seseorang dinyatakan pailit, maka pada dasarnya telah terjadi sita jaminan terhadap seluruh kekayaannya, dan dia tidak cakap lagi untuk melakukan perikatan perdata .  Seluruh kewenangan pengurusan harta kekayaannya telah beralih kepada kurator.  Kurator tidak terikat dengan perjanjian arbitrase yang dibuat semula oleh debitur pailit dengan mitra bisnisnya.<br />
Salah satu contohnya adalah dalam perkara kasasi (perkara no. 019/K/N/1999).  Amar putusannya antara lain menyatakan bahwa legal effect arbitrase sebagai extra judicial tidak dapat menyingkirkan kedudukan dan kewenangan Pengadilan Niaga untuk menyelesaikan permohonan yang berkategori insolvensi atau pailit berdasarkan Undang-Undang No. 4 tahun 1998, meskipun lahirnya permasalahan insolvensi tersebut bersumber dari perjanjian utang yang mengandung klausa arbitrase.<br />
Betapa dinamis dan fleksibelnya pengertian pelanggaran terhadap ketentuan umum, dan persyaratan causa halal dapat dilihat pada putusan MA No. 1205.K/Pdt/1990, menyangkut suatu kasus impor gula oleh swasta Indonesia dari swasta di Inggeris, dimana dalam kontraknya dinyatakan bahwa sengketa diselesaikan melalui arbitrase. Namun ketika akan diminta untuk dieksekusi di Indonesia, Pengadilan di Indonesia berpendapat bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan karena mengandung causa yang tidak halal, dan melanggar ketertiban umum. Ketertiban umum yang dimaksud adalah bahwa pada waktu itu satu-satunya Badan yang diberi kewenangan mengimpor gula adalah BULOG. Pengadilan Indonesia memutuskan bahwa putusan hakim negara lain tidak mempunyai daya ikat di Indonesia. Bahkan karena hanya menyangkut titel eksekutorial, penetapan MA hanya bersifat prima facie, artinya tidak perlu melakukan penilaian hukum atas isi perjanjian yang dibuat para pihak yang bersengketa . </p>
<p>Bab III<br />
Penyelesaian sengketa Pertamina – Karaha Bodas melalui arbitrase internasional<br />
3.1  Uraian singkat kasus Pertamina versus Karaha Bodas Company<br />
Sengketa antara Pertamina melawan Karaha Bodas corporation (KBC) bermula dengan ditandatanganinya perjanjian Joint Operation Contract (JOC) pada tanggal 28 November 1994. Pada tanggal yang sama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di satu pihak dan Pertamina serta KBC pada pihak lain menandatangani perjanjian Energy Supply Contract (ESC). Perjanjian kersasama ini bertujuan untuk memasok kebutuhan listrik PLN dengan memanfaatkan tenaga panas bumi yang ada di Karaha Bodas, Garut, Jawa Barat. Dalam perjalanannya  ternyata proyek kelistrikan ini ditangguhkan oleh Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 tahun 1997 tertanggal 20 September 1997. Dampak penangguhan adalah kerjasama Pertamina dengan KBC tidak dapat dilanjutkan.<br />
KBC pada tanggal 30 April 1998 memasukkan gugatan ganti rugi ke Arbitrase Jenewa sesuai dengan tempat penyelesaian sengketa yang dipilih oleh para pihak dalam JOC. Pada tanggal 18 Desember 2000 Arbitrase Jenewa membuat putusan agar Pertamina dan PLN membayar ganti rugi kepada KBC, kurang lebih sebesar US$ 261,000,000.<br />
Atas putusan arbitrase Jenewa, Pertamina tidak bersedia secara sukarela melaksanakannya. Sebagai upaya hukum, Pertamina telah meminta pengadilan di Swiss untuk membatalkan putusan arbitrase. Hanya saja upaya ini tidak dilanjutkan (dismiss) karena tidak dibayarnya uang deposit sebagaimana dipersyaratkan oleh Swiss Federal Supreme Court.<br />
Sementara itu, KBC telah melakukan upaya hukum berupa permohonan untuk pelaksanaan Putusan Arbitrase Jenewa di pengadilan beberapa negara di mana asset dan barang Pertamina berada, kecuali di Indonesia. Pada tanggal 21 Pebruari 2001, KBC mengajukan permohonan pada US District Court for the Southern District of Texas untuk melaksanakan Putusan Arbitrase Jenewa. Selanjutnya KBC mengajukan permohonan yang sama pada pengadilan Singapura dan Hong Kong. Dalam menyikapi upaya hukum KBC, Pertamina melakukan upaya hukum berupa penolakan pelaksanaan  di pengadilan-pengadilan yang diminta oleh KBC untuk melakukan eksekusi.<br />
Pertamina melanjutkan upaya hukum pembatalan putusan arbitrase Jenewa di pengadilan Indonesia. Pada tanggal 14 Maret 2002 Pertamina secara resmi mengajukan gugatan pembatalan Putusan Arbitrase Jenewa kepada PN Jakarta Pusat.  Gugatan pembatalan tersebut didasarkan pada ketentuan pasal 70 UU no. 30 tahun 1999 tentang syarat-syarat pembatalan putusan Arbitrase Internasional yang berbunyi : Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang sudah didaftarkan di pengadilan. Alasan alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal ini harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Apabila pengadilan menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan.<br />
Dalam putusannya nomor 86/PN/Jkt.Pst/2002  tanggal 9 September 2002 , pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan gugatan Pertamina dengan membatalkan putusan arbitrase internasional, UNCITRAL, di Jenewa, Swiss. Adapun beberapa alasannya antara lain pengangkatan arbiter tidak dilakukan seperti yang telah diperjanjikan dan tidak diangkat arbiter yang telah dikehendaki oleh para pihak berdasarkan perjanjian, sementara Pertamina tidak diberikan proper notice mengenai arbitrase ini dan tidak diberi kesempatan untuk membela diri. Majelis arbitrase telah salah menafsirkan force majeure, sehingga mestinya Pertamina tidak dapat dimintakan pertanggungjawab  atas sesuatu yang di luar kemampuannya. Di samping itu, Majelis Arbitrase dianggap telah melampaui wewenangnya karena tidak menggunakan hukum Indonesia, pada hal hukum Indonesia adalah yang harus dipakai menurut kesepakatan para pihak, Majelis arbitrase hanya menggunakan hati nuraninya sendiri berdasarkan pertimbangan ex aequeo et bono<br />
3.2  Komentar atas kasus Pertamina versus Karaha Bodas Company<br />
Berbeda dengan kasus gula sebagaimana diuraikan pada bab sebelumnya dimana pengadilan Indonesia dengan percaya diri menyatakan bahwa terdapat pelanggaran terhadap causa yang halal dan ketertiban umum, dalam kasus ini hal ketertiban umum tersebut tidak disinggung-singgung. Pada hal adalah sangat nyata, bahwa alasan tidak dapatnya Pertamina memenuhi kewajiban kontraknya adalah karena larangan dari Pemerintah Negara Indonesia yang berdaulat melalui Keppres nomor 39 tahun 1997 tanggal 20 September 1997   tentang  Penangguhan/pengkajian kembali proyek Pemerintah, badan usaha milik negara, dan swasta yang berkaitan dengan pemerintah/badan usaha milik negara pada amar menimbangnya jelas-jelas dinyatakan bahwa Keputusan Pemerintah tersebut  terkait dengan upaya mengamankan kesinambungan perekonomian dan jalannya pembangunan nasional, serta berdasarkan landasan konstitusional yang dimiliki oleh Presiden. Jelaslah di sini, bahwa penafsiran, perluasan dan pemaknaan pengertian kepentingan umum dan causa yang halal sangat situasional dan kontekstual yang dapat melebar dan meluas keluar dari wilayah hukum dan memasuki wilayah pertimbangan politik, ekonomi dan lain-lain.<br />
Memang dalam hukum perdata internasional, ada asas yang menyatakan apabila pemakaian dari hukum asing berarti suatu pelanggaran yang sangat daripada sendi sendi azasi hukum nasional, hakim dalam hal-hal pengecualian, dapat mengesampingkan hukum asing ini. Tetapi pengesampingan tersebut haruslah sedemikian rupa alasannya, agar tidak tergelincir menjadi kebanggaan sempit pada hukum nasional, yang oleh Sudargo Gautama diistilahkan dengan chauvinisme yuridis .  Di sisi lain, apabila hukum nasional tertentu dikesampingkan, dan sebaliknya meng adopt bagian tertentu dari hukum internasional untuk kepentingan sesaat dan kontekstual, hal ini dapat dikategorikan sebagai penyelundupan hukum.<br />
Kasus Karaha Bodas Company adalah kasus hukum perdata Internasional di bidang hukum kontrak Internasional yang menarik. Sayangnya putusan Pengadilan di Indonesia mengenai pembatalan kasus tersebut tidak komprehensif dari sisi legal. Menurut Hikmahanto Juwana, dalam kasus tersebut Putusan Arbitrase Internasional tidak dapat dibatalkan oleh pengadilan nasional. Kalaupun pengadilan nasional melakukan pembatalan, pengadilan di negara lain yang sedang dimintakan untuk melaksanakan putusan arbitrase dapat saja tidak terikat, bahkan mengabaikannya .<br />
Beberapa hal yang menjadi catatan Hikmahanto adalah  :<br />
a.	Dasar Kewenangan Pengadilan di Indonesia<br />
Hikmahanto membedakan antara pembatalan dengan penolakan putusan arbitrase sebagai berikut : Terhadap putusan arbitsrase yang dibatalkan, pengadilan dapat meminta agar para pihak mengulang proses arbitrase. Putusan arbitrase yang dibatalkan, akan menafikan (seolah tidak pernah dibuat) putusan arbitrase tersebut. Dalam hal ini Pengadilan tidak berwenang untuk memeriksa pokok perkara, tetapi hanya terbatas pada memeriksa keabsahan dari segi prosedur pengambilan putusan arbitrase, seperti pemilihan para arbiter dan pemberlakuan hukum yang dipilih. Dalam pembatalan putusan arbitrase pengadilan dianggap bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak.<br />
Sedangkan penolakan putusan arbitrase tidak berarti pengadilan menafikan putusan tersebut, melainkan tidak dapatnya putusan arbitrase dilaksanakan di yurisdiksi pengadilan yang telah menolaknya. Apabila ternyata di negara lain masih ada asset dari pihak yang dikalahkan, pihak yang dimenangkan masih dapat meminta eksekusi di pengadilan negara tersebut.<br />
Menurut Hikmahanto, kewenangan Pengadilan Negeri di Indonesia untuk mengadili kasus KBC di Indonesia, harus dipertanyakan. Dalam proses arbitrase paling tidak ada tiga jenis hukum yang berlaku, yaitu hukum material (substantive law), hukum acara yang mengikat (governing/ curial  law) dan hukum dari suatu negara yang mendasari penyelesaian sengketa (lex arbitri).  Dari ketiga jenis hukum tersebut tidak ada satu jenispun yang memberi kewenangan kepada Pengadilan Indonesia untuk mengadili perkara dimaksud.  Dalam kasus Karaha Bodas Company (KBC), hukum yang digunakan adalah hukum Switzerland (Swiss).<br />
b.	Upaya hukum yang dilakukan Pertamina<br />
Atas putusan arbitrase Jenewa, Pertamina tidak bersedia secara sukarela melaksanakannya. Sebagai upaya hukum, Pertamina telah meminta pengadilan di Swiss untuk membatalkan putusan arbitrase. Hanya saja upaya ini tidak dilanjutkan (dismiss) karena tidak dibayarnya uang deposit sebagaimana dipersyaratkan oleh Swiss Federal Supreme Court. Hikmahanto berpendapat upaya hukum melalui pengadilan Swiss lah yang benar. Pengadilan Swiss adalah pengadilan yang berwenang untuk melakukan pembatalan Putusan arbitrase Jenewa berdasrkan dua lalasan. Pertaman, Pertamina dan KBC telah menentukan seat arbitrase dalam JOC di Jenewa, dan kedua putusan arbitrase Jenewa di buat di Swiss.<br />
Sebagai pihak yang kalah perlu dipertanyakan mengapa justru Pertamina yang melakukan pendaftaran  arbitrase Jenewa di Indonesia. Apabila dimaksudkan untuk melakukan pembatalan agar memenuhi asas pendaftaran sesujai  pasal 71 UU 30 tahun 1999, dan alasan tersebut dapat diterima oleh majelis hakim, pendirian yang demikian tidak tepat. Kewenangan Pengadilan Negeri di Indonesia untuk membatalkan putusan arbitrase hanyalah yang terbatas pada putusan arbitrase yang dibuat di Indonesia. Terhadap putusan arbitrase asing, kewenangan yang ada hanyalah terbatas dalam konteks pelaksanaan (eksekusi) suatu putusan.<br />
Belakangan, memang pendapat Hikmahanto tersebut di atas nampaknya sejalan dengan  Mahkamah Agung. Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Edward Baldwin  et al mencatat, pada akhirnya putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut di atas, dibatalkan oleh Mahkamah Agung atas dasar bahwa pengadilan negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa perkara itu, dan juga tidak berwenang  untuk memutuskan klaim KBC .<br />
Menurut pendapat kami, karena akar masalahnya adalah dari Keppres atau Pengaturan Pemerintah yang menyebabkan Pertamina tidak dapat memenuhi kewajiban kontraktualnya, maka apabila ada konsekuensi hukum dan klaim atau kerugian yang ditimbulkannya, seyogianya hal tersebut harus diambil alih oleh Pemerintah. Mengikuti ketentuan Pemerintah tidak boleh mendatangkan kerugian bagi diri sendiri. Hal ini dalam konstruksi hukum dapat dianalogkan  dengan adagium umum pada hukum perdata dimana seorang bawahan tidak dapat dipersalahkan dari akibat perbuatannya  yang sekedar melaksanakan perintah yang menugaskannya. Hal ini juga sejalan dengan pandangan hukum dalam Black Law yang menyatakan quicunque jussu judicis allquid fecerit non videtur dolo malo fecisse, qula parere necesse est . </p>
<p>Bab IV<br />
Simpulan<br />
Dari pemaparan dan pembahasan pada bagian sebelumnya, kami dapat menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :<br />
a.	Hukum Perdata Internasional diperlukan manakala ada hubungan-hubungan hukum antar dua pihak yang tunduk kepada jurisdiksi hukum yang berbeda,<br />
b.	Bidang Hukum Perdata Internasional meliputi pengaturan hubungan keluarga (nikah, cerai, waris), hubungan dagang, joint venture, management contract.<br />
c.	Arbitrase internasional adalah salah satu metode yang dipilih untuk penyelesaian sengketa dalam hubungan kontrak yang berdimensi perdata internasional<br />
d.	Kesepakatan atau aturan main perlu disepakati dalam suatu arbitrase menyangkut pilihan hukum (choice of law), pilihan forum (choice of jurisdiction) dan pilihan domisili (choice of domicile)<br />
e.	Asas ketertiban umum dalam prinsip arbitrase Internasional, penggunaan dan penerapannuya harus tetap dalam konteks tujuan para pihak yang dituangkan dalam kontrak.<br />
f.	Perkara Pertamina versus Karaha Bodas Company, seyogianya tetap dikontes dan diuji dalam perspektif legal. Adapun kerugian yang timbul pada satu pihak akibat kebijakan Pemerintah, seyogianya hal tersebut diselesaikan dan ditanggungjawabi  oleh Pemerintah.</p>
<p>Jakarta,   2007</p>
<p>Sampe Purba</p>
<p>Daftar Pustaka<br />
Buku<br />
Emmy Yuhassaire, ed. , Interaksi antara arbitrase dan proses kepailitan &#8211; Prosiding, Pusat Kajian Hukum, Jakarta, 2005<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;, Transaksi Perdagangan Internasional &#8211; Prosiding,  Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta, 2006<br />
Huala Adolf, Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional, Refika Aditama, Bandung, 2007<br />
Sudargo Gautama, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Bina Cipta, Bandung, 1987<br />
M. Yahya Harahap, Arbitrase, Sinar Grafika, Jakarta, 2006<br />
Tineke Louise Tuegeh Longdong, Asas ketertiban Umum &amp; Konvensi New York 1958, PT Citra Aditya Bakti Bandung , 1998<br />
Jurnal<br />
Jurnal Hukum Bisnis, Volume 21 Oktober – November .2002<br />
Undang-undang<br />
Undang-undang no. 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa<br />
Undang-undang no. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang<br />
Kamus<br />
Black’s Law dictionary, fifth ed., West Publishing Co., USA, 1979</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/maspurba.wordpress.com/20/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/maspurba.wordpress.com/20/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/maspurba.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/maspurba.wordpress.com/20/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/maspurba.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/maspurba.wordpress.com/20/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/maspurba.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/maspurba.wordpress.com/20/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/maspurba.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/maspurba.wordpress.com/20/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/maspurba.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/maspurba.wordpress.com/20/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/maspurba.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/maspurba.wordpress.com/20/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/maspurba.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/maspurba.wordpress.com/20/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=maspurba.wordpress.com&amp;blog=2691547&amp;post=20&amp;subd=maspurba&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://maspurba.wordpress.com/2008/05/10/penyelesaian-sengketa-bisnis-melalui-arbitrase-internasional/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c33d73bfc3a0af08a74768a8f0d3bc5e?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">maspurba</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Penataan Bisnis Militer</title>
		<link>http://maspurba.wordpress.com/2008/05/10/penataan-bisnis-militer/</link>
		<comments>http://maspurba.wordpress.com/2008/05/10/penataan-bisnis-militer/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 10 May 2008 03:32:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>maspurba</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[bisnis militer]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi]]></category>
		<category><![CDATA[politik hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://maspurba.wordpress.com/?p=18</guid>
		<description><![CDATA[Penataan Bisnis MILITER Bab I Pendahuluan Salah satu jati diri Tentara Nasional Indonesia – yang selanjutnya dalam paper ini disingkat dengan TNI &#8211;  adalah Tentara Profesional, yang antara lain adalah tentara yang tidak berbisnis, sebagaimana dituangkan dalam pasal 2 huruf d Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.[1]   Salah satu misi TNI adalah : [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=maspurba.wordpress.com&amp;blog=2691547&amp;post=18&amp;subd=maspurba&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-size:14pt;line-height:200%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Penataan Bisnis MILITER</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-size:14pt;line-height:200%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Bab I</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-size:14pt;line-height:200%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Pendahuluan</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Salah satu jati diri Tentara Nasional Indonesia – yang selanjutnya dalam paper ini disingkat dengan TNI &#8211; <span> </span>adalah Tentara Profesional, yang antara lain adalah tentara yang tidak berbisnis, sebagaimana dituangkan dalam pasal 2 huruf d Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.</span></span><a name="_ftnref1" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn1"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">[1]</span></span></span></span></a><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;"> <span></span></span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Salah satu misi TNI adalah : Mewujudkan TNI yang tidak lagi melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan bisnis TNI yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berupaya semaksimal mungkin meningkatkan kesejahteraan prajurit sesuai dengan tingkat perkembangan perekonomian nasional</span></span><a name="_ftnref2" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn2"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">[2]</span></span></span></span></a><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">.</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Berdasarkan pasal 76 Undang-undang nomor 34 tahun 2004, dinyatakan bahwa : </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-27pt;line-height:200%;text-align:justify;margin:0 0 0 27pt;"><span style="font-size:11.5pt;line-height:200%;font-family:&quot;">(</span><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">1) <span>    </span>Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya undang-undang ini, Pemerintah harus mengambil alih seluruh aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI baik secara langsung maupun tidak langsung.</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-27pt;line-height:200%;text-align:justify;margin:0 0 0 27pt;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">(2) <span>    </span>Tata cara dan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ayat (1) diatur dengan keputusan Presiden.</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-27pt;line-height:200%;text-align:justify;margin:0 0 0 27pt;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Adanya kesenjangan antara yang semestinya (das sollen) dengan kenyataan (das sein) dalam hal bisnis militer antara lain adalah karena keterbatasan anggaran Pemerintah untuk mendukung institusi TNI untuk dapat mengembangkan dirinya sesuai dengan visi TNI yaitu terwujudnya TNI profesional dan modern, memiliki kemampuan yang tangguh untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjaga keselamatan bangsa dan negara serta kelangsungan pembangunan nasional.</span><a name="_ftnref3" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn3"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">[3]</span></span></span></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="color:black;">Beberapa penyebab (raison de’tree) yang diberikan kepada umum dan awam atas berlangsungnya kegiatan bisnis militer adalah karena :</span><span></span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.5in;line-height:200%;text-align:justify;margin:0 0 0 0.5in;"><span style="color:black;"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">a. <span>        </span>Dana yang Dianggarkan untuk Militer oleh Pemerintah hanya Memenuhi Sebagian Kecil Saja dari Kebutuhan Militer</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.5in;line-height:200%;text-align:justify;margin:0 0 0 0.5in;"><span style="color:black;"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">b.<span>         </span>Bisnis-bisnis Pihak Militer Memberikan Bantuan Besar untuk Menutupi Kekurangan Dananya</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.5in;line-height:200%;text-align:justify;margin:0 0 0 0.5in;"><span style="color:black;"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">c.<span>         </span>Penghasilan dari Bisnis Militer Digunakan untuk Mendukung Kesejahteraan Prajurit</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Kebutuhan bisnis militer adalah untuk menutupi anggaran yang minim yang disediakan oleh Negara melalui APBN. Panglima TNI dalam suatu kesempatan <span> </span>mengatakan : ” memang anggaran yang dipenuhi dari bisnis militer besarnya sekitar 70 persen, sedangkan dari APBN sekitar 30 persen. Namun, itu jauh dari kebutuhan ideal untuk kesejahteraan prajurit. Ia memberi ilustrasi, katakanlah, kebutuhan kesejahteraan Rp 10 juta, tetapi yang didapatkan dari APBN Rp 300.000 (30 persen), sementara bisnis hanya dapat memberikan Rp 700.000 (70 persen). Jadi total yang bisa dipenuhi Rp 1 juta. Padahal kebutuhannya Rp 10 juta. &#8220;Kebutuhan anggaran saya Rp 16 triliun, itu berarti 30 persen. Kalau bisnisnya 70 persen, berarti setahun bisnis harus menghasilkan Rp 32 triliun. Kalau bisnis sebulan hasilnya hampir Rp 3 triliun. Bisnis mana yang bisa menghasilkan Rp 3 triliun sebulan? ”</span><a name="_ftnref4" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn4"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">[4]</span></span></span></span></a><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Selanjutnya, jaminan kesejahteraan prajurit yang minim, juga menjustifikasi kebutuhan akan bisnis tersebut untuk mensubsidi dan membantu para prajurit dan keluarganya yang telah berjuang dan bahkan mati untuk negara. ” Contohnya, kalau prajurit itu mati, keluarganya mau ke mana. Dia pulang ke rumah orangtuanya lagi, orangtuanya lebih miskin. Sementara anak-anaknya harus tetap sekolah. &#8220;Biayanya dari mana? Kalau prajurit mati, pensiunnya hanya sekian persen dari gaji. Gajinya sendiri sudah tidak cukup. Lantas bagaimana anak-anak mereka? Mereka tidak mau bapaknya mati untuk negara kemudian anak-anaknya jadi gelandangan. Saya ingin mereka tetap melanjutkan sekolah sampai menjadi orang yang berguna,&#8221;</span><a name="_ftnref5" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn5"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">[5]</span></span></span></span></a><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span><span style="color:black;font-family:&quot;"><span style="font-size:small;">Bisnis militer dilakukan sebagai akibat dari kesejahteraan prajurit yang belum terpenuhi. Kalau hal itu bisa terpenuhi, TNI tidak akan melakukan bisnis dan pemenuhan kesejahteraan prajurit adalah kewajiban pemerintah, bukan TNI. Karena belum tercapai, maka saya terpaksa membantu untuk kesejahteraan prajurit,&#8221; tuturnya</span><a name="_ftnref6" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn6"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;color:black;font-family:&quot;">[6]</span></span></span></span></a><span style="font-size:small;"> . </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;"><span style="color:black;font-family:&quot;">Untuk TNI AD (Angkatan Darat) saja, menurut Syarifuddin Tippe, </span><span style="font-family:Times New Roman;"><span>Pemerintah dapat mendukung pembangunan profesionalisme TNI AD</span><span style="color:black;font-family:&quot;"> </span><span>secara sungguh-sungguh melalui peningkatan anggaran hingga mencapai 5 %</span><span style="color:black;font-family:&quot;"> </span><span>atau lebih dari PDB (Produk Domestik Bruto) untuk melengkapi kebutuhan pendidikan dan latihan,</span><span style="color:black;font-family:&quot;"> </span><span>persenjataan, fasilitas pendukung, serta menjamin kesejahteraan prajurit agar</span><span style="color:black;font-family:&quot;"> </span><span>TNI mampu melaksanakan tugasnya dengan baik<a name="_ftnref7" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn7"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">[7]</span></span></span></span></a>.</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Institusi TNI mengharapkan partisipasi aktif dan pemihakan dari para pelaku industri dan ekonomi termasuk Badan Usaha Milik Negara untuk turut membangun institusi TNI yang adalah milik bangsa yang dibanggakan. </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Suara tersebut dapat dilihat dari kutipan pada halaman depan majalah Patriot, milik TNI sebagai berikut : </span></span></span></p>
<p style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span>Melihat <em>goodwill </em>dari pemerintah dalam bentuk kebijakan yang akan memprioritaskan produk dalam negeri, menyimak kesiapan TNI sebagai pengguna dan melihat kesiapan sejumlah BUMN industri strategis untuk memenuhi kebutuhan peralatan militer TNI maka dominasi dan ketergantungan alutsista produk negara asing pasti akan dapat diminimalisir. </span><span>Seluruh bangsa Indonesia tentu akan merasa bangga bila kita memiliki kemandirian dalam melengkapi peralatan dan persenjataan TNI.</span></span></span><a name="_ftnref8" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn8"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:11pt;color:black;line-height:200%;font-family:&quot;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:11pt;color:black;font-family:&quot;">[8]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:11pt;line-height:200%;font-family:&quot;">   <span style="color:black;"></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span style="color:black;font-family:&quot;"><span style="font-size:small;">Kegiatan bisnis dalam lingkup institusi TNI dapat digolongkan sebagai bisnis formal dan bisnis informal. Bisnis formal adalah kategori untuk bisnis yang melibatkan TNI secara kelembagaan dalam bisnis. Contohnya adalah bisnis militer dengan bentuk yayasan. Susunan pengurus yayasan mengikuti struktur komando. Dengan demikian, bisnis ini dimiliki oleh institusi militer, khususnya kesatuan atau markas yang bersangkutan. Bisnis dalam bentuk yayasan tidak hanya dijalankan di tingkat kesatuan atau di tingkat Markas Besar. Pada hirarki militer di bawahnya, seperti KODAM, juga memiliki yayasan sendiri.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span style="color:black;font-family:&quot;"><span style="font-size:small;">Bentuk lain dari bisnis formal adalah koperasi. Koperasi di lingkungan militer juga mengikuti struktur komando. Di tingkat markas besar (mabes), koperasi</span></span><span style="font-size:10pt;color:black;line-height:200%;font-family:&quot;">.</span><span style="color:black;font-family:&quot;"><span style="font-size:small;">menggunakan nama Induk. Sedangkan di tingkat Kodam, koperasi menggunakan nama Pusat dan di tingkat Korem atau Kodim, digunakan nama Primer. Bisnis informal adalah bisnis militer yang tidak melibatkan militer sebagai institusi melainkan individu-individu pensiunan militer atau anggota yang sudah tidak aktif lagi.</span><a name="_ftnref9" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn9"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;color:black;font-family:&quot;">[9]</span></span></span></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Mengenai pembagian antara struktul formal dan informal tersebut dikonfirmasi oleh pejabat Pemerintahan, yang membedakan dua kriteria kelompok besar bisnis TNI, yaitu yang menggunakan aset negara dan yang dilakukan anggota/ pensiunan TNI. </span><a name="_ftnref10" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn10"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">[10]</span></span></span></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Menurut Muradi</span><a name="_ftnref11" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn11"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">[11]</span></span></span></span></a><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">, setidaknya ada tiga kategorisasi yang dapat digunakan untuk mengklasifikasi bisnis militer: kategori legalitas, keterlibatan dan fungsi. Pada kategori legalitas terdapat setidaknya tiga bentuk aktivitas bisnis militer: perusahaan yang dimiliki dan dikelola langsung oleh TNI atau oleh yayasan-yayasan yang dibentuk TNI, penyertaan modal oleh individual perwira atau secara institusional TNI pada perusahaan tertentu, dan koperasi sebagai salah satu langkah mensejahterakan prajurit.<span style="color:black;"> </span></span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="color:black;">Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengatakan proses pengambilalihan bisnis militer/TNI oleh negara masih membutuhkan waktu yang panjang, namun demikian pemerintah terus melakukan upaya pengalihan hingga batas tahun 2009. </span><span><span> </span><span style="color:black;">“Sesuai dengan UU TNI No.34 Tahun 2004 yang menerapkan paling lambat pengalihan bisnis TNI itu pada tahun 2009,”</span><a name="_ftnref12" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn12"><span class="MsoFootnoteReference"><strong><span style="color:#6f0000;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><strong><span style="font-size:12pt;color:#6f0000;font-family:&quot;">[12]</span></strong></span></span></span></strong></span></a></span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Pengambilalihan bisnis TNI secara garis besar memiliki empat tujuan. Pertama, sebagai langkah untuk menghentikan penyimpangan fungsi TNI dari fungsi pertahanan. Kedua, untuk membangun dan meningkatkan profesionalisme TNI. Ketiga, upaya untuk menegakkan supremasi dan kontrol sipil atas militer, khususnya kontrol pada pemanfaatan anggaran pertahanan. Pemerintah dan parlemen harus memegang kendali penuh atas anggaran dan belanja pertahanan, dengan hanya membuka satu pintu pemenuhan anggaran dari pemerintah. Keempat, meminimalisir dan mengurangi distorsi pada ekonomi nasional sebagai akibat dari bisnis TNI yang akan mengganggu esensi dari persaingan bisnis yang adil dan terbuka.</span><a name="_ftnref13" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn13"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">[13]</span></span></span></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;margin:0;"><strong><span style="color:black;"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Yayasan dan koperasi sebagai wadah bisnis militer</span></span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;margin:0;"><span style="font-size:8.5pt;color:black;line-height:200%;font-family:&quot;"><br />
</span><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Undang-Undang Yayasan No. 16/2001 mengharuskan semua yayasan, termasuk yayasan militer, untuk mengumumkan kepada publik laporan keuangan tahunannya. </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Agar ada akuntabilitas untuk bisnis-bisnis yang dikelola oleh institusi TNI maka diperlukan pertanggungjawaban publik yang memadai. Institusi Negara, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menurut para pejabat negara bukanlah institusi yang dapat melakukan audit terhadap pertanggungjawaban pengelolaan bisnis TNI, mengingat BPK hanya berhubungan dengan kekayaan negara yang sumber pendanaannya melalui APBN, sementara kelompok bisnis dibawah naungan institusi TNI tidak serta merta dapat digolongkan sebagai kekayaan negara. </span><a name="_ftnref14" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn14"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">[14]</span></span></span></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Namun, ada juga yang berpendapat, berdasarkan faktor historis tujuan pembentukan dan sarana pembentukan yayasan-yayasan yang menggunakan fasilitas negara dan struktur institusi negara, seyogianya unit-unit bisnis yang dikelola oleh institusi TNI tunduk kepada institusi supervisi keuangan negara.</span><a name="_ftnref15" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn15"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">[15]</span></span></span></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Koperasi, menurut Undang-undang nomor 25 tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Berdasarkan pasal 43 Undang-undang Koperasi, Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota. Selain itu, usaha koperasi tersebut juga dapat meluber dan meluas untuk pelayanan dan usaha di luar anggotanya. Pada pasal 43 ayat (2) dinyatakan bahwa kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi.</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Dengan demikian, pilihan wadah bisnis militer melalui badan hukum berbentuk yayasan maupun koperasi pada dasarnya adalah sah dan memperoleh legitimasi yang kuat sesuai hukum positif yang berlaku di Indonesia. </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-size:14pt;line-height:200%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Bab II</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-size:14pt;line-height:200%;"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-size:14pt;line-height:200%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Aspek yuridis badan hukum wadah bisnis militer </span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><strong><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span style="color:black;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Bisnis-bisnis yang dimiliki oleh militer ada dalam bentuk yayasan, perusahaan di bawah yayasan maupun unit koperasi yang berkecimpung di dalam bisnis</span></span><span style="font-size:10pt;color:black;line-height:200%;font-family:&quot;">.<a name="_ftnref16" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn16"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;color:black;font-family:&quot;">[16]</span></span></span></span></a><span>  </span></span><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Yayasan dan Koperasi diindikasikan tidak termasuk unit bisnis yang akan diambil alih oleh Pemerintah, namun akan ditata sedemikian termasuk sistem pelaporan dan auditnya.</span><a name="_ftnref17" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn17"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">[17]</span></span></span></span></a><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Menurut Undang-undang Yayasan nomor 16 tahun 2001, pada pasal 1 butir 1 dinyatakan bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, atau oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Pada awal sejarahnya, yayasan bukanlah sebuah bentuk badan hukum. Menurut Ray Widjaja</span><a name="_ftnref18" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn18"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">[18]</span></span></span></span></a><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;"> Yayasan (stichting) yang sebenarnya bukan merupakan bentuk badan usaha. Apabila melihat kepada asal-muasal yayasan, berasal dari peninggalan pemerintah Belanda yang dijalankan untuk suatu maksud dan tujuan idiil dan melakukan kegiatan di bidang sosial.</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Namun, dalam perkembangan selanjutnya, badan hukum yayasan telah pula dipergunakan untuk tujuan-tujuan lain yang menyimpang dari tujuan historis penciptaan badan hukum ini. Yayasan telah dipergunakan untuk tujuan-tujuan yang bukan untuk tujuan sosial dan kemanusiaan, seperti untuk memperkaya diri sendiri atau pengurus yayasan, menghindari pajak yang seharusnya dibayar, untuk menguasai suatu lembaga pendidikan untuk selama-lamanya, untuk menembus birokrasi, untuk memperoleh berbagai fasilitas dari negara atau penguasa, dan berbagai tujuan lain.</span><a name="_ftnref19" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn19"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">[19]</span></span></span></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Dengan diakuinya Yayasan sebagai Badan Hukum, maka yayasan adalah subjek hukum. Menurut Apeldoorn, segala sesuatu yang mempunyai kewenangan hukum, adalah purusa atau persoon dalam arti yuridis.</span><a name="_ftnref20" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn20"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">[20]</span></span></span></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Sedangkan Soeroso </span><a name="_ftnref21" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn21"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">[21]</span></span></span></span></a><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">, memberi perincian yang lebih tegas dengan menyatakan bahwa subjek hukum adalah :</span></span></span></p>
<ol style="margin-top:0;" type="a">
<li class="MsoNormal"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Sesuatu yang menurut hukum berhak/ berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.</span></span></span></li>
<li class="MsoNormal"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang/ berkuasa bertindak menjadi pendukung hak (rechtsbevoegdheid)</span></span></span></li>
<li class="MsoNormal"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban</span></span></span></li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Selanjutnya, pengertian orang/ person sebagai subjek hukum memiliki dua pengertian yaitu :</span></span></span></p>
<ol style="margin-top:0;" type="a">
<li class="MsoNormal"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Naturljik person adalah mens persoon, yang disebut orang atau manusia pribadi, dan</span></span></span></li>
<li class="MsoNormal"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Rechtspersoon adalah yang berbentuk badan hukum yang dapat dibagi dalam :</span></span></span></li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.5in;line-height:200%;text-align:justify;margin:0 0 0 1.25in;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">b.1. <span>    </span>Public rechts-person, yang sifatnya ada unsur kepentingan umum seperti Negara, Daerah Tingkat I, Tingkat II, desa dan</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.5in;line-height:200%;text-align:justify;margin:0 0 0 1.25in;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">b.2.<span>      </span>Privaat rechtspersoon/ badan hukum privat, yang mempunyai sifat/ adanya unsur kepentingan individual</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Yayasan dan koperasi termasuk dalam golongan pricaat rechtsperson.</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha, atau mendirikan suatu badan usaha, atau lebih tegasnya yayasan dapat melakukan kegiatan yang memperoleh laba, tetapi mengejar laba bukanlah tujuannya.</span><a name="_ftnref22" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn22"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">[22]</span></span></span></span></a><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Pasal 3</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">(1) Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">(2) Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas.</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">(1) Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span> </span>(2) Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari seluruh nilai kekayaan Yayasan.</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">(3) Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Pasal 8</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Kegiatan usaha dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Berdasarkan kutipan-kutipan tersebut di atas, secara yuridis normatif, pada dasarnya tidak ada pelanggaran hukum apabila bisnis-bisnis militer diwadahi dalam bentuk Yayasan sepanjang pelaksanaan bisnisnya mengikuti kaidah-kaidah yang umum berlaku di dunia bisnis, serta memiliki pola akuntabilitas yang jelas. Namun, apabila militer memutuskan untuk tidak melaksanakan kegiatan bisnis melalui pendirian yayasan atau koperasi, hal tersebut bukanlah karena pelanggaran terhadap aturan tetapi lebih merupakan pilihan sukarela atau karena pertimbangan taktis dan strategis lainnya. </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Sesungguhnya masih terdapat ketidak jelasan antara imperasi normatif yang dimaksudkan dalam pasal 76 Undang-undang nomor 34 tahun 2004 yang memberikan tenggat waktu bagi TNI untuk meninggalkan bisnis untuk diambil alih oleh Pemerintah, apabila bisnis tersebut adalah bisnis yang diwadahi dalam bentuk yayasan. Hal ini terlihat jelas ketika dalam visi-misinya TNI menegaskan<span>  </span>bahwa TNI akan meninggalkan kegiatan yang berhubungan dengan bisnis apabila kegiatan tersebut hanya dan bila hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Cara memandang yang demikian ini, sejalan dan konsisten dengan teori hukum murni yang diperkenalkan oleh Hans Kelsen, yang menyatakan bahwa teori hukum murni hanyalah merupakan teori tentang hukum positif umum, bukan tentang tatanan hukum khusus, dan bukan pula merupakan penafsiran tentang norma hukum nasional, serta berupaya membersihkan objek penjelasannya dari segala hal yang tidak bersangkut-paut dengan hukum</span><a name="_ftnref23" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn23"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">[23]</span></span></span></span></a><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">. </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Pasal 29 UU no. 16 tahun 2001 menyatakan anggota pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota pengurus dan/ atau anggota pengawas. </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Selanjutnya dalam pasal 7 ayat (3) UU no. 16 tahun 2001 dinyatakan bahwa anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari Badan usaha dimana Yayasan memiliki penyertaan saham atau modal. </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Prinsip pemisahan dan pembagian tugas antara organ-organ suatu yayasan yang terdiri atas pembina, pengawas dan pengurus diperlukan untuk terbangunnya prinsip akuntabilitas, transparansi dan mekanisme <em>check and balance </em>sesuai dengan prinsip-prinsip corporate governance. <span> </span></span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Menurut penulis, adanya pergeseran, perluasan dan akomodasi realitas yang tidak lagi membedakan secara substansial antara yayasan untuk tujuan sosial dengan yayasan yang berkecimpung dalam bidang komersial, yang memang telah mendapatkan justifikasi, kompromi<span>  </span>dan landasan legitimasi dari perundang-undangan membuat arti dari yayasan menjadi menyimpang dan terdistorsi dari maksud semula. Jika memang yayasan dapat melakukan kegiatan yang memperoleh laba, baik dengan berusaha langsung atau dengan melakukan penyertaan modal di sektor usaha lainnya bukankah lebih baik dikukuhkan saja sebagai badan usaha baik dalam bentuk mandiri atau <em>holding</em>?</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Ambivalensi dan kegamangan dalam melihat status yayasan apakah bersifat sosial atau bersifat komersial tercermin dari berbagai peraturan yang terkait dengan perpajakan. </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Dalam Undang-undang Pajak Penghasilan no. 7 tahun 1983, pada pasal 2 ayat (1) huruf b, dinyatakan bahwa yayasan merupakan subjek pajak, namun penghasilan yayasan baik yang diperoleh maupun dari modal yang hasilnya ditujukan untuk kepentingan umum tidak termasuk objek pajak penghasilan. </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Tetapi mengingat sangat banyak dan kaburnya makna maupun interpretasi antara yayasan untuk kepentingan umum, dan yayasan yang bersifat komersial, dalam Undang-undang nomor 10 tahun 1994 tentang Perubahan Undang Undang Pajak Penghasilan<span>  </span>tahun 1983, tidak ada lagi ada pengaturan yang mengecualikan<span>  </span>penghasilan yang semata-mata untuk kepentingan sosial sebagai objek pajak penghasilan. Dengan kata lain, pada dasarnya dari perspektif dan sudut pandang <span> </span>perpajakan, yayasan dalam nama dan bentuk apapun tunduk kepada ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan. </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Sebagaimana telah disinggung dalam pembukaan bab ini, selain yayasan, badan hukum lainnya yang menaungi kegiatan bisnis militer adalah koperasi. </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyatakan bahwa</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.5in;line-height:200%;text-align:justify;margin:0 0 0 0.5in;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">a. <span>        </span>Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.5in;line-height:200%;text-align:justify;margin:0 0 0 0.5in;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">b. <span>        </span>bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.5in;line-height:200%;text-align:justify;margin:0 0 0 0.5in;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">c. <span>        </span>bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.5in;line-height:200%;text-align:justify;margin:0 0 0 0.5in;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">d. <span>        </span>bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian;</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.5in;line-height:200%;text-align:justify;margin:0 0 0 0.5in;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Apabila diperhatikan dengan cermat maksud dari pembuat undang-undang yang ingin melihat koperasi sebagai sokoguru dari perekonomian nasional, dan apabila bisnis militer diwadahi dalam bentuk koperasi, tentu saja adalah lumrah melihat bisnis tersebut digerakkan besar-besaran baik skala, cakupan dan intensitasnya. Hanya aktivitas bisnis yang<span>  </span>besar, massif dan komprehensiflah yang bisa mewujudkan cita-cita pembuat undang-undang tersebut jika ingin melihat koperasi sebagai sokoguru perekonomian.</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Koperasi adalah Badan Hukum. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah. </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Seperti telah dijelaskan di atas, status badan hukum membawa konsekuensi kecakapan bertindak dalam hukum, yang dalam arti sempit bermakna dapat menuntut dan dituntut di muka pengadilan. </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Perangkat atau organ koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan. Dalam hal suatu koperasi belum memperoleh status badan hukum, namun telah melakukan perbuatan hukum, dari siapakah dapat diminta pertanggungjawabannya ? Menurut doktrin liability of promotor</span><a name="_ftnref24" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn24"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">[24]</span></span></span></span></a><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">, tanggungjawab tersebut dapat dimintakan dari para penggagas, sponsor dan para pihak yang bertanggungjawab untuk melakukan formalitas yang diperlukan terhadap registrasi badan usaha dimaksud.</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Memang, Undang-undang tidak mengatur secara jelas mengenai hal tersebut. Namun, dengan menganalogikan pada pendirian firma sesuai pasal 22 Kitab Undang-undang Hukum Dagang</span><a name="_ftnref25" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn25"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">[25]</span></span></span></span></a><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;"> yang menyatakan bahwa firma harus didirikan dengan akta otentik, dan ketiadaan akta tidak dapat dijadikan alasan untuk merugikan pihak ketiga, doktrin <em>liability of promotor</em> dapat dianalogikan berlaku untuk koperasi maupun yayasan yang telah melakukan perbuatan hukum, sekalipun misalnya belum memperoleh status badan hukum. </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Ketidakjelasan dalam peraturan perundang-undangan, atau bahkan apabila ada kevakuman dan ketiadaan dalam peraturan hukum positif tertulis tidak boleh menimbulkan adanya kekosongan dan ketidakpastian hukum. </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Dalam metode penemuan hukum, dikenal metode <em>argumentum per analogiam</em> (analogi)</span><a name="_ftnref26" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn26"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">[26]</span></span></span></span></a><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">. Analogi digunakan apabila menghadapi peristiwa-peristiwa yang analoog atau mirip. Pada analogi, suatu peraturan khusus dalam undang-undang dijadikan umum yang tidak tertulis dalam undang-undang, kemudian digali asas yang terdapat di dalamnya dan disimpulkan dari ketentuan yang umum itu dari peristiwa yang khusus. Peraturan umum yang tidak tertulis dalam undang-undang itu diterapkan terhadap peristiwa tertentu yang tidak diatur dalam undang-undang tersebut, tetapi mirip atau serupa dengan peristiwa yang diatur dalam undang-undang. </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><strong><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Pertanggungjawaban Badan Hukum</span></span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Badan hukum adalah subjek hukum. Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, yayasan dan koperasi adalah badan hukum. Secara hukum pada prinsipnya harta benda dari badan usaha adalah terpisah dari harta benda pemilik atau pengurusnya. Pertanggungjawaban badan hukum adalah terpisah dari tanggungjawab pengurus/ pemiliknya. Namun demikian, mengingat sesungguhnya badan hukum adalah rekaan manusia untuk memangku hak dan kewajiban hukum, pada akhirnya suatu tindakan hukum yang dilakukan oleh badan usaha pada dasarnya adalah sebagai pewujudan dari kehendak orang-orang yang menjalankan badan hukum tersebut. Pendapat ini dikenal dengan teori fiksi atau teori kesatuan semu, yang menyatakan bahwa badan usaha bukanlah tercipta oleh alam, tetapi adalah rekaan yang diberi bentuk dan diciptakan oleh hukum (creature of law)</span><a name="_ftnref27" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn27"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">[27]</span></span></span></span></a><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">.</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Mengingat badan hukum dapat dipandang sebagai alter ego dari pada orang-orang atau pengurusnya, maka apabila ada perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum yang berbeda dari tujuan badan hukum tersebut dibentuk, sebagai akibat intervensi atau kesalahan dari pengurusnya melebihi mandat yang digariskan oleh anggaran dasar perusahaan, kepada para pemilik tersebut dapat dimintakan tanggung jawab tersendiri terhadap harta pribadinya di luar harta kekayaan korporasi. Doktrin ini dikenal sebagai doktrin piercing the corporate veil</span><a name="_ftnref28" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn28"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">[28]</span></span></span></span></a><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">. </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Sehubungan dengan hal tersebut, agar terhindar dari ’<em>kutukan</em>’ piercing the corporate veil, para pengurus badan usaha setiap saat harus bertindak jujur (honestly) dan bertugas dengan kepantasan profesional ( reasonable diligence) dalam melaksanakan tugas jabatannya. </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Menurut Rai Widjaja </span><a name="_ftnref29" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn29"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">[29]</span></span></span></span></a><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">para pengurus korporasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik apabila mengemban amanah penugasan yang terdiri dari tiga kelompok yaitu :</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.5in;line-height:200%;text-align:justify;margin:0 0 0 0.75in;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span><span><span style="font-size:small;">a.</span><span style="font:7pt &quot;">                   </span></span></span><span style="font-size:small;">Tugas yang berdasarkan kepercayaan (fiduciary duties, trust and confidence)</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.75in;line-height:200%;text-align:justify;margin:0 0 0 1.5in;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">a.1<span>             </span>Pengurus harus bertindak dengan pertimbangan yang jujur berdasarkan kepentingan perusahaan dan bukan atas dasar kepentingan sekelompok orang atau badan</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.75in;line-height:200%;text-align:justify;margin:0 0 0 1.5in;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">a.2<span>             </span>Pengurus tidak menempatkan dirinya dalam posisi yang mengakibatkan terjadinya pertentangan antara kepentingan perusahaan dengan kepentingan pribadi (conflict of interest) atau antara tugas dan kepentingannya</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.75in;line-height:200%;text-align:justify;margin:0 0 0 1.5in;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">a.3<span>             </span>Pengurus harus menggunakan wewenang dan aset yang dipercayakan kepadanya untuk maksud yang telah diberikan dan bukan untuk tujuan lain</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.5in;line-height:200%;text-align:justify;margin:0 0 0 0.75in;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span><span><span style="font-size:small;">b.</span><span style="font:7pt &quot;">                  </span></span></span><span style="font-size:small;">Tugas yang berdasarkan kecakapan, kehati-hatian dan ketekunan ( duties of skill, care and diligence)</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0 0 0 0.75in;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">b.1<span>             </span>Untuk tidak lalai (negligent) dalam pelaksanaan fungsinya</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.75in;line-height:200%;text-align:justify;margin:0 0 0 1.5in;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">b.2<span>             </span>Harus diperlengkapi dengan kecakapan yang memadai untuk melaksanakan tugasnya</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.5in;line-height:200%;text-align:justify;margin:0 0 0 0.75in;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span><span><span style="font-size:small;">c.</span><span style="font:7pt &quot;">                   </span></span></span><span style="font-size:small;">Tugas yang berdasarkan ketentuan undang-undang (statutory duties)</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.75in;line-height:200%;text-align:justify;margin:0 0 0 1.5in;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">c.1<span>             </span>Menggunakan reasonable diligence, serta full disclosure (pengungkapan penuh) atas pelaksanaan tugasnya</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.75in;line-height:200%;text-align:justify;margin:0 0 0 1.5in;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Apabila pengurus bisnis militer yang diwadahi dalam bentuk yayasan atau koperasi melaksanakan prinsip-prinsip di atas, maka secara juridis kegiatan tersebut memiliki legitimasi yang kuat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-size:14pt;line-height:200%;"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-size:14pt;line-height:200%;"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-size:14pt;line-height:200%;"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-size:14pt;line-height:200%;"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-size:14pt;line-height:200%;"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-size:14pt;line-height:200%;"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-size:14pt;line-height:200%;"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-size:14pt;line-height:200%;"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-size:14pt;line-height:200%;"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-size:14pt;line-height:200%;"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-size:14pt;line-height:200%;"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-size:14pt;line-height:200%;"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-size:14pt;line-height:200%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Bab III</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-size:14pt;line-height:200%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Politik Hukum dalam rangka pembenahan bisnis militer</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="color:#333333;">Politik hukum adalah aspek-aspek politis yang melatar-belakangi proses </span><span style="color:#333333;">pembentukan hukum dan kebijakan suatu bidang tertentu, sekaligus juga akan sangat mempengaruhi kinerja lembaga-lembaga pemerintahan yang terkait dalam bidang tersebut dalam mengaplikasikan ketentuan-ketentuan produk hukum dan kebijakan, dan juga dalam menentukan kebijakankebijakan lembaga-lembaga tersebut dalam tataran praktis dan operasional. Sedemikian pentingnya peranan politik hukum ini, sehingga ia dapat menentukan keberpihakan suatu produk hukum dan kebijakan</span></span></span><span style="font-size:10pt;color:#333333;line-height:200%;font-family:&quot;">.</span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="color:#333333;">yang diambil Pemerintah</span><span style="font-size:8.5pt;color:#333333;line-height:200%;font-family:&quot;"></span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span>Politik hukum dalam rangka pembenahan bisnis militer, secara nyata dapat terlihat pada diktum-diktum dan substansi yang terdapat pada Undang-undang nomor 34 tahun 2004. Mengenai tentara profesional misalnya, di tengah keterbatasan anggaran, sarana dan prasarana yang ada, tentara dengan sadar dan suka rela ingin menjadikan dirinya sebagai institusi dan perorangan yang memenuhi nilai nilai akuntabilitas, dan penundukan dibawah supremasi otoritas sipil. </span><span style="font-size:8.5pt;color:#333333;line-height:200%;font-family:&quot;"></span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Hal ini dapat dibaca pada penjelasan pasal 2 huruf d sebagai berikut : </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0 0 0 27pt;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Yang dimaksud dengan Tentara Profesional adalah tentara yang mahir menggunakan peralatan militer, mahir bergerak, dan mahir menggunakan alat tempur, serta mampu melaksanakan tugas secara terukur dan <span style="text-decoration:underline;">memenuhi nilai-nilai akuntabilitas</span>. Untuk itu, tentara perlu dilatih dalam menggunakan senjata dan peralatan militer lainnya dengan baik, dilatih manuver taktik secara baik, dididik dalam ilmu pengetahuan dan teknologi</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0 0 0 27pt;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">secara baik, dipersenjatai dan dilengkapi dengan baik, serta kesejahteraan prajuritnya dijamin oleh negara sehingga diharapkan mahir bertempur.</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0 0 0 27pt;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Tentara tidak berpolitik praktis dalam arti bahwa tentara hanya mengikuti politik negara, dengan mengutamakan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional yang telah diratifikasi.</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0 0 0 27pt;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Yang dimaksud dengan supremasi sipil adalah kekuasaan politik yang dimiliki atau melekat pada pemimpin negara yang dipilih rakyat melalui hasil pemilihan umum sesuai dengan asas demokrasi. Supremasi sipil dalam hubungannya dengan TNI berarti bahwa TNI tunduk pada setiap kebijakan dan keputusan politik yang ditetapkan Presiden melalui proses mekanisme ketatanegaraan.</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Keluarnya pengaturan mengenai bisnis militer tidak terlepas dari proses dialektika dan dinamika yang terdapat dalam masyarakat sipil maupun militer yang menghendaki terbangunnya suatu insitusi militer dan tentara profesional yang mandiri dan berkonsentrasi penuh untuk membangun dirinya sebagai profesional tanpa harus dibebani dengan hal-hal non teknis dan non-militer atau stigma beban rekam jejak kesejarahan di masa lalu yang belum terbukti. </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Undang-undang sebelumnya yaitu Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3368), yang telah dinyatakan tidak berlaku dengan adanya Undang-undang nomor 34 tahun 2004 berdasarkan ketentuan pada pasal 77, tidak ada menyinggung atau mengatur hal-hal yang berkaitan dengan bisnis militer.</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Rizal Sukma</span><a name="_ftnref30" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn30"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">[30]</span></span></span></span></a><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;"> menekankan lima parameter untuk mengukur capaian pada prioritas pada reformasi aktor pelaksana, aktor penyelenggara, dan aktor pengawas ditentukan oleh, yakni <span> </span><br />
a.Tertatanya ketentuan perundang-undangan berdasarkan the rule of law.<br />
b.Terbangunnya kemampuan pengembangan kebijakan (policy development), menyusun perencanaan pertahanan (defense planning) dan implementasi kebijakan<br />
c. Terwujudnya profesionalisme actor pelaksana, yakni TNI, Polri, dan bada intelejen.<br />
d. Kemampuan dan efektivitas pengawasan dari parlemen dan masyarakat sipil, termasuk <span>  </span>media.<br />
e. Pengelolaan anggaran pertahanan TNI dan Polri, serta badan intelejen.</p>
<p></span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Undang-undang sebagai salah satu produk hukum merupakan kristalisasi dari pernyataan kehendak dari suatu <span> </span>masyarakat hukum pada suatu kurun waktu tertentu. Dengan demikian, undang-undang itu memenuhi suatu kriteria yang disebut dalam suatu doktrin hukum sebagai sarana atau instrumen rekayasa sosial (<em>law as a social engineering tool</em>). </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Salah satu ciri yang menonjol dari hukum pada masyarakat modern adalah penggunaannya secara sadar oleh masyarakatnya. Di sini hukum tidak hanya dipakai untuk mengukuhkan pola-pola kebiasaan dan tingkah laku yang terdapat dalam masyarakat, melainkan juga untuk mengarahkannya kepada tujuan-tujuan yang dikehendaki, menghapuskan kebiasaan yang tidak sesuai lagi, menciptakan pola-pola kelakuan baru dan sebagainya</span><a name="_ftnref31" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn31"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">[31]</span></span></span></span></a><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">. </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Memang di sebagian kelompok masyarakat terdapat kehendak dan kesan ketidak sabaran dalam melihat implementasi dari amanat Undang-undang yang baru tersebut.</span><a name="_ftnref32" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn32"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">[32]</span></span></span></span></a><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> Namun mengingat kompleksitas dan sejarahnya yang sudah sangat panjang hingga kembali ditelusuri ke tahun 1950 an, </span><a name="_ftnref33" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn33"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">[33]</span></span></span></span></a><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> maka dapat dimaklumi diperlukannya kehati-hatian dan kajian, pemilihan dan pemilahan yang cermat atas bisnis-bisnis yang dapat dikategorikan sebagai bisnis militer serta produk hukum yang tepat untuk mengaturnya. Mengenai bentuk produk hukum yang tepat, apakah berupa Peraturan Presiden atau bentuk aturan lainnya<span>  </span>terkait aturan penertiban bisnis militer seperti diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 34 tahun 2004, masih dalam kajian Pemerintah</span></span><a name="_ftnref34" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn34"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;line-height:200%;font-family:&quot;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">[34]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;line-height:200%;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Para pimpinan dan intelektual TNI menyadari, bahwa diperlukan adaptasi, penyesuaian dan pengasahan serta peningkatan kemampuan untuk dapat mengatasi tantangan global, Menurut Safruddin Tappi</span></span><span style="font-size:10pt;line-height:200%;font-family:&quot;"> : </span><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Sebagai sebuah organisasi militer, salah satu tantangan utama TNI AD ke depan adalah menciptakan TNI AD yang mampu secara terus-menerus beradaptasi dengan perkembangan politik, ekonomi, sosial-budaya dan keamanan. TNI AD harus dapat menjadi kebanggaan bangsa sekaligus mampu menjadi figur panutan masyarakat serta mampu membangun simpati maupun kemitraan dengan masyarakat sebagai kekuatan yang handal.</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Prasyarat dari semua ini adalah TNI AD harus memperbaiki citra dirinya terlebih dahulu</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">menjadi tentara yang profesional, efektif, efisien, modern serta berorientasi pada kepentingan dan kebutuhan masyarakat, bangsa dan negara.</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">TNI AD harus terus menerus membangun kekuatan dan kualitas dirinya serta konsisten membangun interaksi sosial yang erat dan mesra bersama masyarakat, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat melalui pendekatan persuasif. Pola pendekatan persuasif ini penting untuk menunjukkan jati diri TNI AD yang berasal dan berkembangbersama rakyat dan mampu berkomunikasi dari hati ke hati dengan seluruh anggota masyarakat. Tekad untuk menciptakan TNI AD masa depan ini harus dilandasi oleh pemahaman dan kesadaran yang tinggi dalam menjawab tantangan tugas pokok.</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Dalam kaitan dengan interaksi sosial, maka semakin maju suatu masyarakat, semakin tinggi harapan masyarakat terhadap kemampuan tentaranya. Dengan demikian, ketepatan dan kecepatan dalam mendefinisikan perkembangan dan perubahan yang terjadi pada lingkungan strategis di satu sisi, dan perkembangan nalar masyarakat di sisi lain, harus mampu mendorong dan memberikan motivasi bagi pengembangan dan kemajuan TNI AD </span><a name="_ftnref35" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn35"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">[35]</span></span></span></span></a><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">.</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:200%;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span>Sementara produk hukum bisnis masih dalam penggodokan, Pemerintah memberi perhatian yang besar untuk mengurangi beban institusi Militer untuk dalam pemenuhan kebutuhannya melalui serangkaian kebijakan strategis maupun taktis untuk itu. </span><span>Dalam rangka pengadaan alat utama sistem persenjataan misalnya, Pemerintah berusaha memobilisasi sumber daya yang dimiliki, baik berupa BUMN di bidang persenjataan strategis, pemberian kredit ekspor serta himbauan kepada perbankan nasional untuk mendukung pembangunan TNI yang sehat<a name="_ftnref36" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn36"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">[36]</span></span></span></span></a>.</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan Yayasan-yayasan TNI masih kurang memadai. Hal ini tercermin dari hasil Badan Pemeriksa Keuangan yang menyimpulkan <span> </span>antara lain :</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Sistem Pengendalian dan Pengawasan internal sangat lemah bahkan tidak jalan, terlihat dari tidak tersedianya perangkat perangkat lunak yang mengatur prosedur dan teknis pelaksanaan pengelolaan Yayasan. Demikian juga adanya penggunaan uang Yayasan masih banyak yang tidak sesuai dengan tujuan dan sasaran berdirinya Yayasan sebagaimana ditetapkan dalam Akta Pendirian dan Anggaran Rumah Tangganya.</span><a name="_ftnref37" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn37"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">[37]</span></span></span></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Atas hal tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan</span><a name="_ftnref38" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn38"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">[38]</span></span></span></span></a><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;"> merekomendasikan antara lain hal-hal sebagai berikut :</span></span></span></p>
<ol style="margin-top:0;" type="a">
<li class="MsoNormal"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Perlu dilakukan pengkajian secara mendalam tentang keberadaan Yayasan di lingkungan Dephan, Angkatan, Polri didasarkan atas analisis dan audit terhadap Yayasan dengan pertimbangan, apabila pemerintah belum mampu mengalokasikan dana dalam APBN, maka Yayasan dapat dipertahankan, namun tujuannya semata-mata untuk kesejahteraan prajurit dan keluarganya.</span></span></span></li>
<li class="MsoNormal"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Adanya pemisahan yang tegas antara organisasi Yayasan dan organisasi Yayasan dan organisasi komando pengemban fungsi struktural militer dalam pengelolaan dana guna mewujudkan kesejahteraan prajurit dan keluarganya. Untuk itu perlu dibangun governance yayasan meliputi manajemen, pengawasan, administrasi keuangan, sistem pengendalian internal, transparansi, pertanggungjawaban dan etika.</span></span></span></li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Bagaimanapun, dari pemahaman atas Undang-undang nomor 34 tahun 2004 terdapat kesan yang kuat, bahwa pembuat undang-undang tersebut bermaksud menata kembali bisnis militer untuk dikembalikan kepada Pemerintah. Kebutuhan <span> </span>militer demi tercapainya profesionalisme, <span> </span>diharapkan dapat dipenuhi Pemerintah</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">BAB IV</span></span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">SIMPULAN</span></span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Berdasarkan uraian pada pasal-pasal sebelumnya dapat disimpulkan sebagai berikut :</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<ol style="margin-top:0;" type="a">
<li class="MsoNormal"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Tentara Nasional Indonesia yang profesional adalah dambaan segenap komponen bangsa. Tentara Profesional adalah <span> </span>tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis,dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.</span></span></span></li>
<li class="MsoNormal"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Terjunnya institusi militer dalam kegiatan bisnis adalah karena kekurangan dukungan anggaran, untuk menutupi kebutuhan operasional institusi dan untuk memperbaiki kesejahteraan prajurit.</span></span></span></li>
<li class="MsoNormal"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Wadah bisnis militer dalam bentuk yayasan dan koperasi adalah <em>legitimate</em> dan sah, sepanjang dalam pelaksanaannya mengikuti prinsip-prinsip pengelolaan korporasi yang baik</span></span></span></li>
<li class="MsoNormal"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Politik hukum dalam penataan bisnis militer pada dasarnya diarahkan untuk membebaskan institusi militer dari kegiatan bisnis, dan menyerahkan pengelolaan bisnis tersebut sepenuhnya kepada Pemerintah. </span></span></span></li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.5in;line-height:200%;text-align:justify;margin:0 0 0 0.5in;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> Jakarta,  Desember 2007</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.5in;line-height:200%;text-align:justify;margin:0 0 0 0.5in;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Sampe L. Purba</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;text-align:center;margin:0;" align="center"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">DAFTAR PUSTAKA</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="text-decoration:underline;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Buku :</span></span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Chattamarrasjid Ais, Badan Hukum Yayasan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">I.G.Rai Widjaja, Hukum Perusahaan, Megapoin, Jakarta, 2007</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.5in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 0.5in;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Hans Kelsen, Teori Hukum Murni, dasar-dasar ilmu hukum normatif, Nuansa Nusa Media, Bandung, 2007</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.5in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 0.5in;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">LJ van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, diterjemahkan Oetarid Sadino, Paradnya Paramita, Jakarta, 2005</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.5in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 0.5in;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta 2006</span></span></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="line-height:150%;margin:0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung 2000</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum suatu pengantar, Liberty Yogyakarta, 2004</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.5in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 0.5in;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Munir Fuadi, Doktrin-doktrin Modern dalam Corporate Law, eksistensinya dalam hukum Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.5in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 0.5in;"><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.5in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 0.5in;"><span style="text-decoration:underline;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Diakses dari internet</span></span></span></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="line-height:150%;margin:0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Danang Widoyono, et.al, Bisnis militer mencari legitimasi, icw@antikorupsi</span></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="line-height:150%;margin:0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Human right watch, Indonesia : Reformasi bisnis militer </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.5in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 0.5in;"><span><a href="mailto:webmaster@tni.mil.id"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">webmaster@tni.mil.id</span></a><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">, Jatidiri Tentara Nasional Indonesia</span></span></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="line-height:150%;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:150%;">Kompas Cyber Media (</span><span style="font-size:12pt;color:blue;line-height:150%;">www.kompas.com</span><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:150%;">)</span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"></span></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="line-height:150%;margin:0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Syarifuddin Tippe, strategi pengembangan TNI AD 25 tahun ke depan : Ditinjau dari perspektif<span>  </span>pendidikan, www.tni.mil.id </span></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="line-height:150%;margin:0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Muradi Clark, Tantangan dalam reformasi sektor pertahanan dan keamanan di Indonesia,<span>  </span>daily blog, akses dari internet</span></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="line-height:150%;margin:0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Portal Depkominfo, Masih butuh waktu panjang transformasi bisnis TNI</span></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="line-height:150%;margin:0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Patriot, majalah, edisi Juli 2007</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;margin:0;"><span style="text-decoration:underline;"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Undang-Undang</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;margin:0;"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span>Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Koperasi</span><strong><span></span></strong></span></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="line-height:150%;margin:0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.5in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 0.5in;"><span style="text-decoration:underline;"><span><span style="text-decoration:none;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></span></span></p>
<div>
<span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"><br />
<hr size="1" /></span></p>
<div id="ftn1">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><a name="_ftn1" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref1"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">[1]</span></span></span></span></a><span style="font-family:Times New Roman;"><span><span style="font-size:small;"> </span></span><span style="font-size:10pt;">Diakses dari webmaster@tni.mil.id</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;"><span style="font-family:Times New Roman;">Jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah : Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, <strong><span style="text-decoration:underline;">tidak berbisnis</span></strong>,dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.</span></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:x-small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
</div>
<div id="ftn2">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><a name="_ftn2" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref2"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">[2]</span></span></span></span></a><span><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Times New Roman;"> <span>ibid</span></span></span></span></p>
</div>
<div id="ftn3">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><a name="_ftn3" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref3"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">[3]</span></span></span></span></a><span><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Times New Roman;"> <span>ibid</span></span></span></span></p>
</div>
<div id="ftn4">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><a name="_ftn4" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref4"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">[4]</span></span></span></span></a><span><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Times New Roman;"> Diakses dari internet, berita Kompas 10 Desember 2004</span></span></span></p>
</div>
<div id="ftn5">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><a name="_ftn5" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref5"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">[5]</span></span></span></span></a><span style="font-size:x-small;font-family:Times New Roman;"> ibid</span></p>
</div>
<div id="ftn6">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><a name="_ftn6" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref6"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">[6]</span></span></span></span></a><span style="font-size:x-small;"><span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span><span style="color:black;font-family:&quot;">Kompas Cyber Media (</span><span style="color:blue;font-family:&quot;">www.kompas.com</span><span style="color:black;font-family:&quot;">), 21/8/2002</span><span></span></span></p>
</div>
<div id="ftn7">
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><a name="_ftn7" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref7"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">[7]</span></span></span></span></a><span style="font-family:Times New Roman;"><span><span style="font-size:small;"> </span></span><span style="font-size:10pt;">Syarifuddin Tippe, strategi pengembangan TNI AD 25 tahun ke depan : Ditinjau dari perspektif<span>  </span>pendidikan, download www.tni.mil.id</span><span style="font-size:small;"><span> </span><strong><span></span></strong></span></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><span><span style="font-size:x-small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
</div>
<div id="ftn8">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><a name="_ftn8" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref8"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">[8]</span></span></span></span></a><span style="font-size:x-small;font-family:Times New Roman;"> Patriot, edisi Juli 2007, diakses dari internet</span></p>
</div>
<div id="ftn9">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><a name="_ftn9" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref9"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">[9]</span></span></span></span></a><span style="font-size:x-small;font-family:Times New Roman;"> Danang Widoyono, et.al, Bisnis militer mencari legitimasi, icw@antikorupsi.org</span></p>
</div>
<div id="ftn10">
<p><a name="_ftn10" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref10"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">[10]</span></span></span></span></a><span style="font-family:Times New Roman;"><span><span style="font-size:small;"> <span>“</span></span></span><span style="font-size:10pt;">Yang tidak memakai aset negara memang tidak bisa diambil oleh negara, karena itu sudah hak daripada individu masing-masing. Jadi tidak bisa dimasukkan menjadi BUMN,” kata Sesmenneg BUMN kepada pers, sesuai Rapat Koordinasi antara Dephan RI, Depkeu, DepKum &amp; HAM serta Kementerian BUMN di Kantor Dephan RI, Jakarta. DMC, 19 Oktober 2005, diakses dari internet</span></span></p>
</div>
<div id="ftn11">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><a name="_ftn11" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref11"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">[11]</span></span></span></span></a><span><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Times New Roman;"> <span>Muradi Clark, Tantangan dalam reformasi sektor pertahanan dan keamanan di Indonesia,<span>  </span>daily blog, akses dari internet</span></span></span></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><span><span style="font-size:x-small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
</div>
<div id="ftn12">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><a name="_ftn12" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref12"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">[12]</span></span></span></span></a><span><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Times New Roman;"> <span>Masih butuh waktu panjang transformasi bisnis TNI, Portal Depkominfo, 11 Juni 2007</span></span></span></span></p>
</div>
<div id="ftn13">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><a name="_ftn13" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref13"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">[13]</span></span></span></span></a><span><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Times New Roman;"> <span>Muradi Clark, Tantangan dalam reformasi sektor pertahanan dan keamanan di Indonesia,<span>  </span>daily blog, akses dari internet</span></span></span></span></p>
</div>
<div id="ftn14">
<p style="text-align:justify;"><a name="_ftn14" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref14"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">[14]</span></span></span></span></a><span><a href="http://www.dmc.dephan,go,id/"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">www.DMC.dephan,go,id</span></a><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;"> <span> </span></span></span></span><span style="font-size:10pt;"><span style="font-family:Times New Roman;">Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu , mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak mempunyai &#8220;pintu masuk&#8221; untuk mengaudit kegiatan bisnis militer karena belum ada kejelasan apakah bisnis tersebut mempergunakan aset negara atau tidak, dan untuk kepentingan itu kini sedang diklarifikasi melalui TSTB TNI.<span>  </span>Sementara itu Sekjen Dep. Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menambahkan pihaknya tidak bisa serta merta minta BPK mengaudit, karena bisnis TNI itu harus diklarifikasi dulu apakah ada atau tidak asset Negara yang dipakai. Kalau tidak ada aset negara yang dipakai, maka tidak bisa diaudit oleh BPK. Selain itu bisnis TNI rata-rata tidak berbisnis dengan menggunakan uang APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ). Jadi BPK tidak bisa masuk.dan memang BPK tidak mau masuk.</span></span></p>
</div>
<div id="ftn15">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><a name="_ftn15" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref15"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">[15]</span></span></span></span></a><span><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Times New Roman;"> <span>Human rights watch, sejarah singkat kegiatan ekonomi militer, paper, diakses dari internet</span></span></span></span></p>
</div>
<div id="ftn16">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><a name="_ftn16" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref16"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">[16]</span></span></span></span></a><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Times New Roman;"> Human right watch, Indonesia : Reformasi bisnis militer , <span style="color:black;">Surat</span><span style="color:black;"> dari Departemen Pertahanan kepada Human Rights Watch, 22 Desember 2005, diakses melalui internet </span></span></span></p>
</div>
<div id="ftn17">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><a name="_ftn17" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref17"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">[17]</span></span></span></span></a><span><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Times New Roman;"> <span>Pemerintah bentuk tim nasional pengalihan bisnis militer, Kompas Cyber Media, 17 November 2005</span></span></span></span></p>
</div>
<div id="ftn18">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><a name="_ftn18" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref18"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">[18]</span></span></span></span></a><span><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Times New Roman;"> I.G. Ray Widjaja, Hukum Perusahaan, Megapoin, Jakarta, 2007, hlm. 3- 4</span></span></span></p>
</div>
<div id="ftn19">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><a name="_ftn19" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref19"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">[19]</span></span></span></span></a><span><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Times New Roman;"> Chatamarrasjid Ais, Badan Hukum Yayasan, Citra Aditya Bakti, Bandung 2002, hlm.1</span></span></span></p>
</div>
<div id="ftn20">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><a name="_ftn20" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref20"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">[20]</span></span></span></span></a><span><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Times New Roman;"> LJ van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, diterjemahkan Oetarid Sadino, Paradnya Paramita, Jakarta 2005 hlm 191</span></span></span></p>
</div>
<div id="ftn21">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><a name="_ftn21" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref21"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">[21]</span></span></span></span></a><span><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Times New Roman;"> R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta 2006, hlm.227 &#8211; 228</span></span></span></p>
</div>
<div id="ftn22">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><a name="_ftn22" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref22"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">[22]</span></span></span></span></a><span style="font-size:x-small;font-family:Times New Roman;"> Chatamarrasjid Ais, op.cit <span> </span>hlm.78</span></p>
</div>
<div id="ftn23">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><a name="_ftn23" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref23"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">[23]</span></span></span></span></a><span><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Times New Roman;"> Hans Kelsen, Teori Hukum Murni, dasar-dasar ilmu hukum normatif, Nuansa Nusa Media, Bandung, 2007 hlm. 1</span></span></span></p>
</div>
<div id="ftn24">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><a name="_ftn24" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref24"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">[24]</span></span></span></span></a><span><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Times New Roman;"> Munir Fuadi, Doktrin-dkotrin modern dalam Corporate Law – eksistensinya dalam hukum Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002 hlm.150</span></span></span></p>
</div>
<div id="ftn25">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><a name="_ftn25" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref25"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">[25]</span></span></span></span></a><span><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Times New Roman;"> Kitab Undang-undang Hukum Dagang, Pasal 22 : <em>Tiap-tiap persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik, akan tetapi ketiadaan akta yang demikian tidak dapat dikemukakan untuk merugikan pihak ketiga.</em></span></span></span></p>
</div>
<div id="ftn26">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><a name="_ftn26" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref26"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">[26]</span></span></span></span></a><span><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Times New Roman;"> Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum suatu pengantar, Liberty Yogyakarta, 2004, hlm. 67</span></span></span></p>
</div>
<div id="ftn27">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><a name="_ftn27" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref27"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">[27]</span></span></span></span></a><span style="font-size:x-small;font-family:Times New Roman;"> Munir Fuadi, Op.cit, hlm. 4</span></p>
</div>
<div id="ftn28">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><a name="_ftn28" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref28"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">[28]</span></span></span></span></a><span style="font-size:x-small;font-family:Times New Roman;"> ibid, hlm.1</span></p>
</div>
<div id="ftn29">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><a name="_ftn29" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref29"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">[29]</span></span></span></span></a><span style="font-size:x-small;font-family:Times New Roman;"> Rai Widjaja, op. cit., hlm.220</span></p>
</div>
<div id="ftn30">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><a name="_ftn30" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref30"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">[30]</span></span></span></span></a><span style="font-size:x-small;font-family:Times New Roman;"> Sukma, Rizal. Et al. 2003. Security Sector Reform in Indonesia: The Military and The Police. The<br />
Netherlands: Netherland Institute of International ‘Clingendael’, dikutip dari Muradi Clark, op.cit</span></p>
</div>
<div id="ftn31">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><a name="_ftn31" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref31"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">[31]</span></span></span></span></a><span style="font-size:x-small;font-family:Times New Roman;"> Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung 2000, hlm. 206</span></p>
</div>
<div id="ftn32">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><a name="_ftn32" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref32"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">[32]</span></span></span></span></a><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Antara lain dapat dlihat dari artikel <span> </span><span style="color:black;">&#8220;Too High a Price: The Human Rights Cost of the Indonesian Military&#8217;s Economic Activities&#8221;, diakses melalui internet</span></span></span></p>
</div>
<div id="ftn33">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><a name="_ftn33" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref33"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">[33]</span></span></span></span></a><span><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Times New Roman;"> <span>Keterangan Menteri Pertahanan, Kominfo News Room, 11 Juni 2007</span></span></span></span></p>
</div>
<div id="ftn34">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><a name="_ftn34" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref34"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">[34]</span></span></span></span></a><span><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Times New Roman;"> <span>Dephan masih kaji bentuk produk hukum bisnis militer, jumpa pers Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, Kompas 9 September 2005</span></span></span></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><span><span style="font-size:x-small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
</div>
<div id="ftn35">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><a name="_ftn35" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref35"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">[35]</span></span></span></span></a><span><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Times New Roman;"> <span>Syarifuddin Tippe, strategi pengembangan TNI AD 25 tahun ke depan : Ditinjau dari perspektif<span>  </span>pendidikan, download www.tni.mil.id</span></span></span></span></p>
</div>
<div id="ftn36">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><a name="_ftn36" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref36"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">[36]</span></span></span></span></a><span><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Times New Roman;"> Patriot, edisi Juli 2007, diakses dari internet</span></span></span></p>
</div>
<div id="ftn37">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><a name="_ftn37" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref37"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">[37]</span></span></span></span></a><span><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Times New Roman;"> Vide I Gde Artjana, Audit terhadap Yayasan militer, hal. 3, dalam Chatamarrasjid, ibid hlm. 129.</span></span></span></p>
</div>
<div id="ftn38">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><a name="_ftn38" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref38"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">[38]</span></span></span></span></a><span><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Times New Roman;"> Surat Ketua BPK-RI No. 113/S/I/10/2000 tanggal 10 Oktober 2000 dalam Chatamarrasjid, ibid, hlm. 130, Perlu dicatat, rekomendasi tersebut di atas diberikan ketika Undang-undang TNI no. 34 tahun 2004 belum terbit.</span></span></span></p>
</div>
</div>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/maspurba.wordpress.com/18/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/maspurba.wordpress.com/18/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/maspurba.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/maspurba.wordpress.com/18/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/maspurba.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/maspurba.wordpress.com/18/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/maspurba.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/maspurba.wordpress.com/18/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/maspurba.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/maspurba.wordpress.com/18/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/maspurba.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/maspurba.wordpress.com/18/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/maspurba.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/maspurba.wordpress.com/18/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/maspurba.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/maspurba.wordpress.com/18/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=maspurba.wordpress.com&amp;blog=2691547&amp;post=18&amp;subd=maspurba&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://maspurba.wordpress.com/2008/05/10/penataan-bisnis-militer/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c33d73bfc3a0af08a74768a8f0d3bc5e?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">maspurba</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hak Menguasai Tanah Oleh Negara</title>
		<link>http://maspurba.wordpress.com/2008/05/10/hak-menguasai-tanah-oleh-negara/</link>
		<comments>http://maspurba.wordpress.com/2008/05/10/hak-menguasai-tanah-oleh-negara/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 10 May 2008 03:20:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>maspurba</dc:creator>
				<category><![CDATA[hukum pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Add new tag]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi]]></category>
		<category><![CDATA[keseimbangan]]></category>
		<category><![CDATA[tanah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://maspurba.wordpress.com/?p=16</guid>
		<description><![CDATA[Hak Menguasai Tanah Oleh Negara Bab I Pendahuluan   Hak menguasai tanah oleh negara bersumber dari kekuasaan yang melekat pada negara, sebagaimana tercermin dalam ketentuan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Selanjutnya dalam penjelasannya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=maspurba.wordpress.com&amp;blog=2691547&amp;post=16&amp;subd=maspurba&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:center;margin:0 0 10pt;" align="center"><strong></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:center;margin:0 0 10pt;" align="center"><strong></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:center;margin:0 0 10pt;" align="center"><strong><span style="font-size:14pt;line-height:150%;">Hak Menguasai Tanah Oleh Negara</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:center;margin:0 0 10pt;" align="center"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Bab I</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:center;margin:0 0 10pt;" align="center"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Pendahuluan</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:center;margin:0 0 10pt;" align="center"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:0.5in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Hak menguasai tanah oleh negara bersumber dari kekuasaan yang melekat pada negara, sebagaimana tercermin dalam ketentuan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi </span><span style="font-size:12.5pt;color:#000000;line-height:150%;">dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat</span><span style="font-size:12.5pt;color:#000000;line-height:150%;">. Selanjutnya dalam penjelasannya dinyatakan bahwa b</span><span style="font-size:12.5pt;color:#000000;line-height:150%;">umi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok pokok kemakmuran rakyat</span><span style="font-size:12.5pt;color:#000000;line-height:150%;">, s</span><span style="font-size:12.5pt;color:#000000;line-height:150%;">ebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.</span><span style="font-size:12.5pt;color:#000000;line-height:150%;"> Pernyataan tersebut menjelaskan dua hal, yaitu bahwa secara konstitusional Negara memiliki legitimasi yang kuat untuk menguasai tanah sebagai bagian dari bumi, namun penguasaan tersebut harus dalam kerangka untuk kemakmuran rakyat. </span></p>
<p style="text-indent:0.25in;line-height:150%;text-align:justify;"><span style="font-size:12.5pt;color:#000000;line-height:150%;">Penjabaran lebih jauh dari hak menguasai tanah oleh negara, terdapat pada pasal 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA) yang menyatakan bahwa </span><span><span style="font-size:small;">bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Hak menguasai dari Negara memberi wewenang kepada Negara untuk : </span></span></p>
<p style="margin-left:0.5in;text-indent:-0.25in;line-height:150%;text-align:justify;"><span><span><span style="font-size:small;">a.</span><span style="font:7pt;">    </span></span></span><span><span style="font-size:small;">mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;</span></span></p>
<p style="margin-left:0.5in;text-indent:-0.25in;line-height:150%;text-align:justify;"><span><span><span style="font-size:small;">b.</span><span style="font:7pt;">    </span></span></span><span><span style="font-size:small;">menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa</span></span></p>
<p style="margin-left:0.5in;text-indent:-0.25in;line-height:150%;text-align:justify;"><span><span><span style="font-size:small;">c.</span><span style="font:7pt;">    </span></span></span><span><span style="font-size:small;">menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa</span></span></p>
<p style="text-indent:0.5in;line-height:150%;text-align:justify;"><span><span style="font-size:small;">Penguasaan tanah oleh negara dalam konteks di atas adalah penguasaan yang otoritasnya menimbulkan tanggungjawab, yaitu untuk kemakmuran rakyat. Di sisi lain, rakyat juga dapat memiliki hak atas tanah. Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dimiliki orang atas tanah dengan mengingat fungsi sosial yang melekat pada kepemilikan tanah tersebut. Dengan perkataan lain hubungan individu dengan tanah adalah hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban. Sedangkan hubungan negara dengan tanah melahirkan kewenangan dan tanggung jawab</span><a name="_ftnref1" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn1"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;">[1]</span></span></span></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Dinamika pembangungan nasional, seringkali menuntut Negara untuk melakukan penataan kembali atas tata ruang termasuk pemanfaatan tanah sedemikian rupa yang meminta masyarakat untuk menyerahkan tanahnya kepada Negara untuk dipergunakan bgai kepentingan umum. Pembangunan prasarana jalan raya, kawasan industri, pertanian dan sebagainya adalah beberapa di antara dasar legitimasi yang digunakan oleh negara dalam pengambilalihan tanah masyarakat. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Sehubungan dengan hal tersebut di atas, paper ini akan mengkaji dua pokok permasalahan yaitu :</span></p>
<ol style="margin-top:0;" type="1">
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Bagaimana penguasaan tanah oleh Negara merupakan pencerminan dari tanggung jawab publik Negara</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Bagaimana Perlindungan hukum terhadap masyarakat yang tanahnya diambil alih oleh negara, yang peruntukan akhirnya tidak sesuai dengan maksud awal pengambil alihan tersebut. </span></li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:center;margin:0 0 10pt;" align="center"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:center;margin:0 0 10pt;" align="center"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:center;margin:0 0 10pt;" align="center"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Bab II</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:center;margin:0 0 10pt;" align="center"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Penguasaan Tanah oleh Negara dan Perlindungan Terhadap </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:center;margin:0 0 10pt;" align="center"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Hak Milik Perorangan</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.5in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.5in;"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>A.<span style="font:7pt;">           </span></span></span></strong><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Aspek hukum penguasaan tanah oleh Negara</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.75in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>1.<span style="font:7pt;">    </span></span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Negara sebagai subjek Hukum</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.75in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Penguasaan tanah adalah suatu hak. Suatu hak hanya dimungkinkan diperoleh apabila orang atau badan yang akan memiliki hak tersebut cakap secara hukum untuk menghaki objek yang menjadi haknya. Pengertian yang termasuk pada hak meliputi, hak dalam arti sempit yang dikorelasikan dengan kewajiban, kemerdekaan, kekuasaan dan imunitas. Negara adalah salah satu subjek hukum. Dalam hal ini organisasi negara dipandang sebagai badan hukum publik yang memiliki otoritas mengatur warganya maupun menyelenggarakan seluruh kedaulatan yang melekat pada dirinya sesuai mandat yang diberikan oleh konstitusi atau perundang-undangan. Penyelenggaraan kedaulatan yang dimiliki oleh Negara adalah sempurna dalam arti kedaulatan tersebut bersumber dari dirinya sendiri, tidak dapat dipecah-pecah, asli dan sempurna.<a name="_ftnref2" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn2"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;">[2]</span></span></span></span></a> Kedaulatan yang melekat pada negara, terbatas pada yurisdiksi hukum kekuasaannya, dan kekuasaan itu berakhir manakala ada negara lain yang memulai kekuasaan atasnya<a name="_ftnref3" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn3"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;">[3]</span></span></span></span></a>. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.75in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Subjek hukum adalah sesuatu yang disebut sebagai pembawa hak, yaitu yang mampu mendukung hak dan kewajiban. Negara dipandang sebagai subjek hukum, dalam konsep hukum adalah karena negara tersebut dipersonifikasi serta dianggap sebagai pembawa hak, yang disebut <em>rechtspersoon</em>, dan secara khusus lagi <em>publiek rechts-person</em>, yakni pendukung hak dan kewajiban publik yang padanya melekat kewenangan untuk menyelenggarakan kepentingan publik<a name="_ftnref4" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn4"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;">[4]</span></span></span></span></a>.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.75in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Selain sebagai Badan Hukum Publik, dalam hal-hal tertentu Negara juga dapat bertindak sebagai badan hukum perdata. Negara sebagai badan hukum perdata terjadi manakala Negara dalam suatu peristiwa hukum bertindak sebagai pihak dalam suatu Kontrak yang terikat hak dan kewajiban kontraktual dengan segala konsekuensinya, antara lain termasuk adanya kewajiban yang melekat untuk memenuhi prestasi kepada pihak berkontrak, yang apabila tidak dipenuhi dapat mengakibatkan tuntutan keperdataan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.75in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Dalam hal Negara bertindak sebagai Badan Hukum Perdata yang semata-mata melaksanakan fungsi privaat-komersial- keperdataan, kedaulatan yang melekat pada dirinya kehilangan imunitasnya, dan dia dapat dituntut sebagai <em>rechtpersoon</em> di depan pengadilan, karena bukan fungsi kenegaraan (<em>ius imperii</em>) yang dilaksanakannya tetapi semata-mata fungsi privaat (<em>ius gestines</em>)<a name="_ftnref5" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn5"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;">[5]</span></span></span></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.75in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>2.<span style="font:7pt;">    </span></span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Otoritas negara dalam penguasaan hak atas tanah</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.75in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Otoritas negara dalam penguasaan hak atas tanah bersumber dari Undang-undang Dasar atau konstitusi Negara. Pengertian yang secara normatif diakui dalam ilmu hukum adalah bahwa masyarakat secara sukarela menyerahkan sebagian dari hak-hak kemerdekaannya untuk diatur oleh Negara dan dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk menjaga keteraturan, perlindungan dan kemakmuran rakyat. Negara atau Pemerintah harus memiliki <em>sense of public service</em>, sedangkan masyarakat harus memiliki <em>the duty of public obedience</em>.<a name="_ftnref6" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn6"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;">[6]</span></span></span></span></a> Dalam keseimbangan yang demikian, maka tujuan penyerahan sebagian hak-hak masyarakat kepada negara memperoleh legitimasi politik dan legitimasi sosial. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.75in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Otoritas Negara, dalam hal ini Negara Republik Indonesia dalam penguasaan hak atas tanah bersumber dari konstitusi, dimana dalam pembukaan atau mukadimah undang-undang dasar dinyatakan bahwa salah satu tugas Negara yang membentuk Pemerintah Republik Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan melindungi segenap bangsa Indonesia. Kemudian, dalam pasal 33 Undang-undang dasar 1945, ditegaskan dan dideklarasikan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah dikuasai oleh Negara. Pasal tersebut tidak mengikutkan wilayah angkasa, namun berdasarkan konvensi dan hukum internasional wilayah angkasa sampai batas ketinggian tertentu adalah juga termasuk dalam yurisdiksi batas kedaulatan suatu negara. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.75in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">UUPA tampaknya mengoreksi dan mempertegas pengertian pada pasal 33 Undang-undang dasar 1945 dengan mengikutkan ruang angkasa sebagai bagian seutuhnya dari wilayah Republik Indonesia. Hanya saja apabila dilihat dari etimologi pengertian agraria<a name="_ftnref7" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn7"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;">[7]</span></span></span></span></a> yang berasal dari bahasa Latin, pada dasarnya agraria hanya menyangkut pengaturan tanah-tanah untuk pertanian saja. Hukum agraria<a name="_ftnref8" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn8"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;">[8]</span></span></span></span></a> dalam hukum Romawi Kuno, hanya mengatur pembagian dan distribusi tanah kepada masyarakat terutama tanah-tanah yang diperoleh sebagai hasil taklukan dan ekspansi wilayah. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.75in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">UUPA, seperti pada namanya hanya mengatur mengenai hal-hal pokok mengenai keagrariaan. Undang-undang lainnya yang mengandung kewenangan atau otoritas Pemerintah untuk mengatur peruntukan tanah tersebar pada berbagai Undang-undang, namun secara umum selalu menjadikan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 sebagai salah satu dasar hukum atau konsiderans dalam undang-undang yang bersangkutan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.75in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Tanah termasuk ke dalam kelompok benda. Hak-hak atas tanah dengan demikian dapat juga ditinjau dari hak-hak kebendaan pada umumnya. Hukum benda adalah bagian dan sub dari hukum kekayaan. Sepanjang menyangkut hak-hak atas tanah, pada dasarnya pengaturan pokoknya dapat direferensi ke UUPA. Namun mengingat tanah, adalah juga merupakan sub bagian dari hukum benda dan hukum kekayaan pada umumnya, maka mempelajari hak atas tanah tidak cukup hanya dengan mengacu kepada UUPA. Hal lainnya, yang menjadi pertimbangan adalah, bahwa hukum benda sebagai bagian dari hukum kekayaan bersifat netral. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.75in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Menurut Djuhaendah Hasan<a name="_ftnref9" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn9"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;">[9]</span></span></span></span></a>, pengaturan hak-hak atas tanah dalam UUPA adalah sedemikian rupa sehingga dapat dikatakan agak sensitif atau kurang netral, mengingat rumusan yang dalam UUPA sendiri menyatakan bahwa hubungan antara bangsa Indonesia dengan tanah adalah abadi. Asas hukum agraria adalah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara. Hukum adat sendiri dalam pertumbuhannya<span>  </span>tidak terlepas dari pengaruh politik dan masyarakat kolonial yang kapitalistis dan masyarakat swapraja yang feodal. Hal tersebut mengandung makna bahwa otoritas yang dimiliki negara untuk pengaturan tanah tidak semata-mata dapat didasarkan pada bunyi pasal-pasal perundang-undangan yang mengaturnya tetapi harus dengan memperhatikan konteks kekinian maupun suasana kebatinan yang timbul dalam pembuatan pasal-pasal aturan tersebut. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.75in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.75in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>3.<span style="font:7pt;">    </span></span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Jenis-jenis hak menguasai tanah yang dimiliki Negara</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.75in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Hak menguasai tanah oleh Negara, dijabarkan dalam bentuk kewenangan tertentu untuk penyelenggaraan hak tersebut. Kewenangan yang diberikan oleh UUPA digolongkan dalam tiga bagian, yaitu pengaturan peruntukan, pengaturan hubungan hukum antara orang dengan bagian-bagian tanah, dan pengaturan hubungan hukum antara orang dan perbuatan hukum<a name="_ftnref10" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn10"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;">[10]</span></span></span></span></a> . Ketiga hal tersebut adalah merupakan intisari dari pengaturan UUPA pasal 2 ayat 2 yang menyangkut kewenangan yang diturunkan oleh Negara kepada Pemerintah.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.75in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Turunan dari UUPA yang secara eksplisit dibunyikan pada Undang-undang lainnya tentang Hak menguasai dari negara, antara lain tercantum pada :</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:0;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.75in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>a.<span style="font:7pt;">    </span></span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">UU no. 5 tahun 1967 tentang UU Pokok Kehutanan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 1in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Pasal 5 ayat 2 UU Pokok Kehutanan redaksi dan konstruksinya persis seperti pasal 2 ayat 2 UUPA, hanya saja tidak menggunakan UUPA sebagai salah satu referensinya. </span></p>
<p style="margin-left:1in;text-indent:-0.25in;line-height:150%;text-align:justify;"><span><span><span style="font-size:small;">b.</span><span style="font:7pt;">    </span></span></span><span><span style="font-size:small;">UU no. 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan pokok Pertambangan pada pasal 1 ayat 1 yang mengatur mengenai penguasaan bahan galian</span></span></p>
<p style="margin-left:1in;text-indent:-0.25in;line-height:150%;text-align:justify;"><span><span><span style="font-size:small;">c.</span><span style="font:7pt;">    </span></span></span><span><span style="font-size:small;">UU no. 3 tahun 1972 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Transmigrasi</span></span></p>
<p style="margin-left:1in;text-indent:-0.25in;line-height:150%;text-align:justify;"><span><span><span style="font-size:small;">d.</span><span style="font:7pt;">    </span></span></span><span><span style="font-size:small;">UU no. 11 tahun 1974 tentang Pengairan</span></span></p>
<p style="margin-left:1in;text-indent:-0.25in;line-height:150%;text-align:justify;"><span><span><span style="font-size:small;">e.</span><span style="font:7pt;">    </span></span></span><span><span style="font-size:small;">UU no. 23 tahun 1997 tentang Penataan Lingkungan Hidup</span></span></p>
<p style="margin-left:1in;text-indent:-0.25in;line-height:150%;text-align:justify;"><span><span><span style="font-size:small;">f.</span><span style="font:7pt;">     </span></span></span><span><span style="font-size:small;">UU no. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi</span></span></p>
<p style="margin-left:1in;text-indent:-0.25in;line-height:150%;text-align:justify;"><span><span><span style="font-size:small;">g.</span><span style="font:7pt;">    </span></span></span><span><span style="font-size:small;">UU no. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal</span></span></p>
<p style="margin-left:1in;line-height:150%;text-align:justify;"><span><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
<p style="margin-left:0.75in;text-indent:-0.75in;line-height:150%;text-align:justify;"><span><span style="font-size:small;"><span>                  </span>Penggolongan hak menguasai negara pada tanahyang ada pada UUPA adalah meliputi :</span></span></p>
<p style="margin-left:0.75in;text-indent:-0.25in;line-height:150%;text-align:justify;"><span><span><span style="font-size:small;">a.</span><span style="font:7pt;">    </span></span></span><span><span style="font-size:small;">mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan tanah</span></span></p>
<p style="margin-left:1in;line-height:150%;text-align:justify;"><span><span style="font-size:small;">Hak-hak yang mengenai pengaturan peruntukan tersebut dijabarkan dalam berbagai produk peraturan dan perundang-undangan lainnya, dalam bidang-bidang seperti :</span></span></p>
<p style="margin-left:1.25in;text-indent:-0.25in;line-height:150%;text-align:justify;"><span><span><span style="font-size:small;">1)</span><span style="font:7pt;">    </span></span></span><span><span style="font-size:small;">Penatagunaan tanah</span></span></p>
<p style="margin-left:1.25in;text-indent:-0.25in;line-height:150%;text-align:justify;"><span><span><span style="font-size:small;">2)</span><span style="font:7pt;">    </span></span></span><span><span style="font-size:small;">Pengaturan Tata ruang</span></span></p>
<p style="margin-left:1.25in;text-indent:-0.25in;line-height:150%;text-align:justify;"><span><span><span style="font-size:small;">3)</span><span style="font:7pt;">    </span></span></span><span><span style="font-size:small;">Pengadaan tanah untuk kepentingan umum</span></span></p>
<p style="margin-left:0.75in;text-indent:-0.25in;line-height:150%;text-align:justify;"><span><span><span style="font-size:small;">b.</span><span style="font:7pt;">    </span></span></span><span><span style="font-size:small;">menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan tanah</span></span></p>
<p style="margin-left:1in;line-height:150%;text-align:justify;"><span><span style="font-size:small;">Hak-hak yang mengenai pengaturan hubungan hukum tersebut dijabarkan dalam berbagai produk peraturan dan perundang-undangan lainnya, dalam bidang-bidang seperti :</span></span></p>
<p style="margin-left:1.25in;text-indent:-0.25in;line-height:150%;text-align:justify;"><span><span><span style="font-size:small;">1)</span><span style="font:7pt;">    </span></span></span><span><span style="font-size:small;">Pembatasan jumlah bidang dan luas tanah yang boleh dikuasai (landreform)</span></span></p>
<p style="margin-left:1.25in;text-indent:-0.25in;line-height:150%;text-align:justify;"><span><span><span style="font-size:small;">2)</span><span style="font:7pt;">    </span></span></span><span><span style="font-size:small;">Pengaturan hak pengelolaan tanah</span></span></p>
<p style="margin-left:0.75in;text-indent:-0.25in;line-height:150%;text-align:justify;"><span><span><span style="font-size:small;">c.</span><span style="font:7pt;">    </span></span></span><span><span style="font-size:small;">menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum atas tanah</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.75in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Hak-hak yang mengenai pengaturan hubungan hukum dan perbuatan hukum dijabarkan dalam berbagai produk peraturan dan perundang-undangan lainnya, dalam bidang-bidang seperti :</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 1.25in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>1)<span style="font:7pt;">    </span></span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Pendaftaran tanah, yaitu </span><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span> </span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya (Ps1 1yat 1 PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 1.25in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>2)<span style="font:7pt;">    </span></span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Hak tanggungan</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 1.25in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Berdasarkan UU no. 4 tahun 1996, hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah yang meliputi hak milik, hak guna usaha dan hak guna bangunan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 1.25in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Hak tanggungan dapat digolongkan ke dalam hubungan hukum antar orang dan perbuatan hukum atas tanah, karena pada dasarnya hak tanggungan adalah merupakan ikutan (assesoris) dari suatu perikatan pokok, seperti hubungan hutang piutang yang dijamin pelunasannya dengan hak tanggungan tersebut.<a name="_ftnref11" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn11"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;">[11]</span></span></span></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 1.25in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.5in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.5in;"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>B.<span style="font:7pt;">           </span></span></span></strong><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Hak milik Perorangan atas Tanah</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.75in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>1.<span style="font:7pt;">    </span></span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Perorangan sebagai subjek hukum</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.75in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/ berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum adlah sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang/ berkuasa bertindak menjadi pendukung hak. Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban<a name="_ftnref12" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn12"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;">[12]</span></span></span></span></a>.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.75in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Pada prinsipnya setiap orang adalah <span> </span>subjek hukum (<em>natuurljik persoon</em>). Dikaitkan dengan kemampuan menjunjung hak dan kewajiban, orang akan menjadi subjek hukum apabila perorangan tersebut mampu mendukung hak dan kewajibannya. Dalam pengertian ini, maka orang-orang yang belum dewasa, orang yang dibawah perwalian dan orang yang dicabut hak-hak keperdataanya tidak dapat digolongkan sebagai subjek hukum dalam konteks kemampuan menjunjung hak dan kewajiban.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.75in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>2.<span style="font:7pt;">    </span></span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Dasar hak untuk kepemilikan perorangan atas tanah</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 0.75in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Dasar hak untuk kepemilikan individu atas tanah secara umum adalah hak universal yang mengakui kepemilikan atas hak-hak pribadi. Dalam Undang-undang Dasar 1945 amandemen kedua pada pasal 28 G dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan harta benda yang dibawah kekuasaannya. Sedangkan pada pasal 28 H ayat 4 dinyatakan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.75in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Tanah adalah bagian dari hak milik yang dapat dimiliki secara perorangan. Dalam UUPA dijelaskan bahwa sumber kepemilikan hak perorangan itu berasal dari dua unsur, yaitu :</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 1in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>a.<span style="font:7pt;">    </span></span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Hak yang timbul karena hak ulayat, yang diperoleh secara hukum adat, turun temurun<span>  </span>yang berasal dari pengakuan atau pembukaan hutan oleh masyarakat adat yang belum ada pengusahaan sebelumnya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 1in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>b.<span style="font:7pt;">    </span></span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Hak yang diperoleh oleh orang-orang, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.75in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>      </span>Hak-hak yang dapat dimiliki ini berasal atau merupakan derivasi dari hak menguasai tanah oleh negara. Jenis-jenis hak yang demikian adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, dan hak-hak lain yang sifatnya sementara. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.75in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Berdasarkan pasal 1 ayat 20 Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997,<span>  </span>Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.<span>  </span>Dengan kata lain sertifikat bukanlah alas hak, tetapi hanya sekedar bukti hak atas tanah.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.75in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Ciri-ciri yang melekat pada<span>  </span>hak menurut hukum, dalam catatan Satjipto Rahardjo<a name="_ftnref13" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn13"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;">[13]</span></span></span></span></a>, mengandung unsur-unsur sebagai berikut :</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 1in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>a.<span style="font:7pt;">    </span></span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Hak itu dilekatkan kepada seseorang yang disebut sebagai pemilik atau subjek dari hak itu. Ia juga disebut sebagai orang yang memiliki titel atas barang yang menjadi sasaran dari pada hak</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 1in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>b.<span style="font:7pt;">    </span></span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Hak itu tertuju kepada orang lain, yaitu yang menjadi pemegang kewajiban. Antara hak dan kewajiban terdapat hubungan korelatif</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 1in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>c.<span style="font:7pt;">    </span></span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Hak yang ada pada seseorang ini mewajibkan pihak lain untuk melakukan (commission) atau tidak melakukan (omission) sesuatu perbuatan, yang disebut sebagai isi dari pada hak</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 1in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>d.<span style="font:7pt;">    </span></span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Commission atau omission itu menyangkut sesuatu yang disebut sebagai objek dari hak</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 1in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>e.<span style="font:7pt;">    </span></span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Setiap hak menurut hukum mempunyai titel, yaitu suatu peristiwa tertentu yang menjadi alasan melekatnya hak itu kepada pemiliknya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.5in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.5in;"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>C.<span style="font:7pt;">           </span></span></span></strong><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Pengambil alihan tanah perorangan oleh Negara</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.75in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>1.<span style="font:7pt;">    </span></span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Alas hak bagi Negara untuk mengambil alih tanah perorangan</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.75in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Alas hak bagi negara untuk mengambli alih tanah masyarakat, baik yang berasal dari perorangan, kumpulan perorangan atau badan hukum adalah :</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 1in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>a.<span style="font:7pt;">    </span></span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Sifat yang melekat pada kekuasaan negara dalam penguasaan tanah</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 1in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>b.<span style="font:7pt;">    </span></span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Sifat yang melekat pada kepemilikan tanah yang dimiliki oleh perorangan</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:31.5pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.75in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Sifat yang melekat pada kekuasaan negara dalam penguasaan tanah tercermin dari berbagai rumusan Undang-undang yang mengatur penggunaan, pemanfaatan dan pengalih fungsian tanah. Pada pasal 18 UUPA dinyatakan bahwa untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang-undang.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:31.5pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.75in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Sifat yang melekat pada hak milik perorangan atas tanah adalah sekalipun dalam UUPA dinyatakan bahwa hubungan antara bangsa Indonesia dengan tanah bersifat abadi, hubungan tersebut harus dimaknai dalam konteks kolektif sebagai bangsa. Hal tersebut antara lain dapat dijelaskan dengan dilarangnya hak milik atas tanah diperoleh oleh warga negara asing secara abadi. Selain itu, hak kepemilikan perseorangan atas tanah dari semula telah dibatasi dengan mendeklarasikan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Fungsi sosial dimaksud adalah dalam menggunakan (atau dalam hal tidak menggunakan) hak-hak atas tanah harus tidak boleh mendatangkan kerugian bagi masyarakat. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:31.5pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.75in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.75in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>2.<span style="font:7pt;">    </span></span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Pencabutan hak atas tanah oleh Negara</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.75in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Pada pasal 18 UUPA dinyatakan bahwa untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang-undang.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.75in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Unsur-unsur yang harus dipenuhi menurut pasal 18 UUPA adalah :</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 1in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>a.<span style="font:7pt;">    </span></span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Dasar atau alasan atau reason de’tree untuk pencabutan hak atas tanah adalah adanya :</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 1.25in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>1)<span style="font:7pt;">    </span></span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Kepentingan umum</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 1.25in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>2)<span style="font:7pt;">    </span></span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Kepentingan bangsa dan negara</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 1.25in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>3)<span style="font:7pt;">    </span></span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Kepentingan bersama dari rakyat</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 1in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>b.<span style="font:7pt;">    </span></span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Mekanisme atau cara mencabut hak atas tanah harus dengan :</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 1.25in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>1)<span style="font:7pt;">    </span></span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Ganti kerugian yang layak</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 1.25in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>2)<span style="font:7pt;">    </span></span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Menurut cara yang diatur dengan undang-undang</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-49.5pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 49.5pt;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>                </span>UUPA tidak menjelaskan siapa atau lembaga mana yang dapat menguji dan menetapkan terpenuhinya unsur-unsur pada pasal 18 untuk dapat dicabut hak atas tanah. Berdasarkan logika hukum, bahwa yang boleh mencabut hak adalah pihak yang memberikan hak tersebut sebelumnya, dengan demikian dapat ditafsirkan bahwa hanya negara melalui Pemerintahlah yang dapat memaksakan pencabutan hak atas tanah. Pemaksaan atau upaya yang dilakukan oleh pihak diluar Pemerintah, seyogianya harus dianggap sebagai inkonstitusional yang bertentangan dengan jaminan perlindungan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 49.5pt;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>        </span>Undang-Undang nomor 20 tahun 1961 tentang Undang-undang tentang Pencabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda benda yang Ada di Atasnya, mengenal dua cara untuk pencabutan hak atas tanah, yaitu cara yang biasa dan cara untuk keadaan mendesak. Cara biasa diajukan oleh pihak yang berkepentingan secara berjenjang kepada Pemerintah, sedangkan cara yang tidak biasa inisiatifnya dapat datang dari Pemerintah<a name="_ftnref14" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn14"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;">[14]</span></span></span></span></a>.<span>  </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.75in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Manusia mempunyai hubungan emosional dan spritual dengan tanah. Tanah tidak dapat semata-mata dipandang hanya sebagai komoditas belaka, tetapi hubungan tanah dengan pemiliknya mengandung nilai-nilai budaya, adat, ekonomis, dan spritual tertentu. Karena itulah, masalah pencabutan hak atas tanah, baik dalam bentuk pembebasan tanah untuk kepentingan pembangunan atau kepentingan lainnya harus selalu mempertimbangkan suasana psikologis dari masyarakat atau perorangan yang haknya dicabut. Masalah ganti rugi yang sering menjadi persoalan semestinya tidak semata-mata direduksi hanya untuk penggantian berdasarkan nilai jual objek pajak setempat, tetapi hendaknya mempertimbangkan dampak ikutan dari terserabutnya hak atas tanah tersebut. Menurut A.P Parlindungan<a name="_ftnref15" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn15"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;">[15]</span></span></span></span></a>, ukuran utama ganti rugi atau kompensasi yang diberikan oleh Pemerintah adalah bahwa seyogianya mereka tidak menjadi lebih miskin dan tidak dapat lagi berusaha setelah tanahnya dibebaskan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:center;margin:0 0 10pt;" align="center"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Bab III</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:center;margin:0 0 10pt;" align="center"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Keseimbangan hukum antara penguasaan negara dengan perlindungan terhadap hak milik individu dalam penyelenggaraan hak atas tanah</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:center;margin:0 0 10pt;" align="center"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.75in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.75in;"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>A.<span style="font:7pt;">                   </span></span></span></strong><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Pembebasan Tanah oleh Negara untuk Kepentingan Pembangunan </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:0.5in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 0.5in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Kepentingan pembangunan adalah legitimasi yang paling kuat bagi Pemerintah untuk mengambil alih tanah-tanah perorangan dengan mencabut hak-hak yang sebelumnya melekat pada tanah tersebut. Kepentingan pembangunan dapat dikualifikasikan sebagai kepentingan umum, yang merupakan kepentingan bangsa, negara dan masyarakat secara umum. Dengan kata lain, tersirat makna bahwa kepentingan umum adalah perwujudan dari tugas negara untuk mensejahterakan dan memajukan kepentingan rakyat. Kepentingan umum tidak bermotif komersial. Kepentingan pembangunan harus disesuaikan dan diharomonisasikan dengan konsep penataan wilayah peruntukan, dan tata ruang, serta diberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berimbang mengenai hal tersebut. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:0.5in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 0.5in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Pembebasan tanah untuk kepentingan jalan tol, banjir kanal, waduk bendungan<span>  </span>atau pelabuhan udara misalnya tetap saja memperhitungkan manfaat makro yang akan diterima oleh Pemerintah sebagai hasil dari pembangunan tersebut. Namun motivasi utama dalam pembebasan tanah yang muaranya adalah pencabutan hak atas tanah adalah tugas-tugas dan kewajiban Pemerintah untuk melaksanakan mandat kepemerintahanannya dalam mengabdi kepada kepentingan publik.<span>  </span>Bahwa pada akhirnya ada unsur komersial dalam perhitungan Pemerintah untuk pembebasan tanah, unsur tersebut sifatnya adalah pelengkap dan merupakan ikutan dari tujuan atau motif utama untuk kepentingan umum.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 0.5in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Salah satu prinsip dasar yang universal dalam pengambilalihan tanah oleh negara adalah bahwa “ <em>no private property shall be taken for public use without just and fair compensation</em>”, sehingga dalam proses perolehan tanah tersebut hendaknya dapat memperhatikan prinsip-prinsip keadilan sehingga tidak merugikan pemilik asal<a name="_ftnref16" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn16"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;">[16]</span></span></span></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 0.5in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Persoalan yang sering dikonotasikan sebagai ketidak adilan dalam<span>  </span>pembebasan tanah untuk kepentingan pembangunan antara lain adalah : </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 0.75in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>1)<span style="font:7pt;">    </span></span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span> </span><span>     </span>Adanya kerja sama antara Pemerintah dengan pihak swasta dalam pembebasan tanah. Kerja sama tersebut dapat berupa kerja sama operasi, build, own, transfer (BOT), Kerja sama pemanfaatan dalam bentuk otorita dan lain-lain. Pemilik asal dapat merasa bahwa kepentingannya dikorbankan untuk kepentingan pihak swasta, sebab tidak dapat dipungkiri dalam logika berusaha, sebagai swasta hanya proyek yang prospektif dan profitabellah yang mereka tertarik untuk bekerja sama. Di sisi lain, Pemerintah di tengah keterbatasan dana, maupun prioritas dan strategi pembangunan, seringkali bahwa kerjasama kemitraan dengan swasta adalah salah satu upaya untuk dapat melaksanakan dan melanjutkan tugas-tugas pembangunannya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 0.75in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 0.75in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>2)<span style="font:7pt;">    </span></span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Adanya peralih fungsian dari tujuan semula pembebasan tanah</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 0.75in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Pembebasan tanah yang semula untuk kepentingan umum, dalam perkembangan lebih lanjut dapat melenceng dari tujuan semula. Pembebasan kompleks olah raga Senayan di ibu kota Republik Indonesia, Jakarta misalnya adalah sebuah contoh aktual. Pembebasan kawasan tersebut semula dimaksudkan adalah untuk kompleks olah raga yang megah dan representatif di Asia sebagai wujud kebanggaan bangsa dalam mengangkat harkat dan semangat bangsa Indonesia yang baru merdeka dan dalam semangat <em>nation building. </em>Dalam perkembangan lanjutannya, sementara masyarakat rela untuk direlokasi dari kawasan tersebut, dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama, ketika rezim penguasa berganti, kawasan tersebut telah lebih didominasi oleh sektor swasta, sementara tujuan peruntukan semula tinggal hanya asesories belaka.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 0.75in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 0.75in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>3)<span style="font:7pt;">    </span></span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Persoalan ganti rugi</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 0.75in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Ganti rugi adalah soal yang pelik untuk dipecahkan. Dari sudut formal kepentingan Pemerintah ganti rugi lebih banyak diartikan ganti rugi material dengan mengambil patokan berdasarkan harga pasar atau harga yang ditetapkan tersendiri oleh Pemerintah, seperti nilai jual objek pajak (NJOP) misalnya. Demikian juga untuk bangunan dan objek lain yang melekat di atasnya, seperti tanaman tumbuh, Pemerintah telah punya rumusan dan tabel-tabel untuk mengkonversi nilai pasarnya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 0.75in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>      </span>Pada hal sesungguhnya, ganti rugi tidak sesederhana itu. Komfortabilitas dengan lingkungan, kedekatan dengan prasarana ekonomi atau lokasi pekerjaan, tingkat polusi, keamanan dan faktor stress karena penyesuaian ke lokasi yang baru, adalah persoalan persoalan besar, yang tidak dapat semata-mata diukur dalam nilai penggantian atas tanah dan bangunan yang melekat di atasnya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.5in;"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.75in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.75in;"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>B.<span style="font:7pt;">                   </span></span></span></strong><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Ruang lingkup kepentingan umum</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:22.5pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 49.5pt;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 0.5in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Undang-undang nomor 21 tahun 1961 pada<span>  </span>pasal 1 menyatakan sebagai berikut : Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan Bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, sedemikian pula kepentingan pembangunan, maka Presiden dalam keadaan yang memaksa setelah mendengar Menteri Agraria, Menteri Kehakiman dan Menteri yang bersangkutan dapat mencabut hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada diatasnya. Kompensasi bagi ex pemilik hak atas tanah. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 0.5in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Dalam penjelasan umum <span> </span>dinyatakan bahwa biarpun demikian, ketentuan-ketentuan Rancangan Undang-undang ini tidak menutup kemungkinan untuk, sebagai perkecualian, mengadakan pula pencabutan hak guna pelaksanaan usaha-usaha swasta, asal usaha itu benar-benar untuk kepentingan umum dan tidak mungkin diperoleh tanah yang diperlukan melalui persetujuan dengan yang empunya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 0.5in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Sudah barang tentu usaha swasta tersebut rencananya harus disetujui Pemerintah dan sesuai dengan pola pembangunan nasional semesta berencana. Contoh dari pada kepentingan umum itu misalnya pembuatan jalan raya, pelabuhan, bangunan untuk industri dan pertamabangan, perumahan dan kesehatan rakyat serta lain-lain usaha dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional semesta berencana. Jika untuk menyelesaikan sesuatu soal pemakaian tanah tanpa hak oleh rakyat Pemerintah memandang perlu untuk menguasai sebagian tanah kepunyaan pemiliknya, maka, jika pemilik itu tidak bersedia menyerahkan tanah yang bersangkutan atas dasar musyawarah, soal tersebut dapat pula dianggap sebagai suatu kepentingan umum untuk mana dapat dilakukan pencabutan hak.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 0.5in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Produk perundang-undangan yang demikian terkesan lebih mengutamakan kepentingan negara dan pemodal atau sektor swasta dibandingkan dengan perlindungan kepada pemilik tanah asal. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 0.5in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Pemerintah Republik Indonesia, seiring dengan tuntutan zaman yang lebih mengedepankan penghormatan kepada hak-hak individual dan persuasi dalam pembebasan tanah, telah mencoba memperbaiki aturan-aturan untuk pembebasan tanah dalam rangka kepentingan pembangunan dengan memberi batasan yang lebih jelas mengenai ruang lingkup kepentingan umum maupun tata cara dan prosedur untuk pembebasan tanahnya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 0.5in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.5in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>      </span>Dalam Peraturan Presiden nomor 65 tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, telah mencoba melakukan perbaikan antara lain dengan :</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.75in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>1)<span style="font:7pt;">    </span></span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Membatasi pengertian dan ruang lingkup pembangunan untuk kepentingan umum </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.75in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>2)<span style="font:7pt;">    </span></span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Memberi batasan yang jelas yang membedakan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangungan untuk kepentingan umum, dengan pengadaan tanah selain bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.75in;"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.75in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.75in;"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>C.<span style="font:7pt;">                   </span></span></span></strong><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Perubahan penggunaan dari tujuan semula pengambil alihan tanah</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.5in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Undang-undang tidak memberikan pengaturan maupun penjelasan atas pembebasan tanah yang semula dimaksudkan untuk tujuan pembangunan dalam konteks kepentingan umum, yang kemudian dialihkan dan beralih tujuannya. Dalam konteks demikian, maka yang dapat dijadikan rujukan hanyalah ketentuan-ketentuan umum hukum perdata, seperti pasal 1338 KUHPerdata yang mengatur tentang asas itikad baik dimana dinyatakan bahwa suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Menurut Herlien Budiono<a name="_ftnref17" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftn17"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;">[17]</span></span></span></span></a>, di dalam hukum perjanjian adalah penting untuk memegang asas keseimbangan antara kehendak, kepercayaan dan pernyataan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.5in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>            </span>Asas lainnya yang dapat dimajukan adalah ketentuan pada pasal 1339 KUHPerdata yang menyatakan bahwa suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang. Namun, patut disadari bahwa penggunaan pasal-pasal tersebut berlaku sangat umum. Sedangkan peralihan atau pencabutan hak atas tanah dianggap telah tuntas apabila para pihak telah sepakat dengan penyelesaiannya misalnya dengan ganti rugi, pemberian tanah pengganti dan lain-lain.<span>  </span>Tentu saja apabila suatu perjanjian telah ditunaikan, dalam pengertian pemenuhan prestasi dan kontra prestasi telah dilaksanakan, maka perjanjian tersebut dianggap telah berakhir sehingga sangat muskil untuk menggunakan pasal-pasal di atas sebagai dasar untuk mengajukan gugatan ganti rugi. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.5in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.5in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.5in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.5in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.5in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.5in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.5in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.5in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.5in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.5in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.5in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.5in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.5in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.5in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.5in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.5in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>            </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:center;margin:0 0 10pt;" align="center"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Bab IV</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:center;margin:0 0 10pt;" align="center"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Simpulan</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Berdasarkan pemaparan pada bab-bab sebelumnya, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :</span></p>
<ol style="margin-top:0;" type="1">
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Penguasaan tanah oleh Negara adalah pencerminan dari tanggung jawab publik Negara. Tanggungjawab publik Negara tersebut tercermin dalam :</span></li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.25in;line-height:150%;margin:0 0 10pt 0.75in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>a.<span style="font:7pt;">    </span></span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Pengaturan tata guna tanah dalam konsep penataan wilayah dan tata ruang</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.75in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>b.<span style="font:7pt;">    </span></span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Kewenangan Negara untuk pengaturan peruntukan, pengaturan hubungan hukum antara orang dengan bagian-bagian tanah, dan pengaturan hubungan hukum antara orang dan perbuatan hukum</span></p>
<ol style="margin-top:0;" type="1">
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Perlindungan hukum terhadap masyarakat yang tanahnya diambil alih oleh negara, yang peruntukan akhirnya tidak sesuai dengan maksud awal pengambil alihan tersebut pada dasarnya tidak tersedia. Hal tersebut tercermin dalam :</span></li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.75in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>a.<span style="font:7pt;">    </span></span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Tidak ada sanksi yang diatur oleh Undang-undang bagi pihak yang membebaskan tanah apabila pada akhirnya penggunaan tanah tersebut berbeda dari tujuan semula</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.75in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>b.<span style="font:7pt;">    </span></span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Tidak ada kompensasi khusus, atau saluran perundang-undangan yang secara langsung tersedia bagi masyarakat yang merasa hak-haknya dirugikan dengan penerimaan ganti rugi atau tanah pengganti, apabila peruntukan tanah dimaksud tidak seperti pada maksud awalnya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.75in;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.75in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Sampe L. Purba</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.25in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.75in;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Jakarta, Maret 2008</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;margin:0 0 10pt;"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Daftar Pustaka</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.5in;margin:0 0 10pt 0.5in;"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;">Adrian Sutedi, <em>Implementasi Prinsip Kepentingan Umum dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan</em>, Sinar Grafika, Jakarta, 2007</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;">A.P.Parlindungan, <em>Bunga Rampai Hukum Agraria serta Landreform</em>, </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:0.5in;line-height:normal;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;">CV Mandar Maju, Bandung, 1994</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;">Apeldoorn, L J, <em>Pengantar Ilmu Hukum</em>, alih bahasa Oetarid Sadino, </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:0.5in;line-height:normal;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;">Pradnya Paramita, Jakarta 2005</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;">Aslan Noor, <em>Konsep Hak Milik Atas Tanah Bagi Bangsa Indonesia</em>, </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:0.5in;line-height:normal;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;">CV Mandar Maju, Bandung, 2006</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;">Black’s Law Dictionary, fifth ed. , St. Paul, Minn., USA, 1979 </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;">Boedi Harsono, <em>Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional</em>, </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:0.5in;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;">Universitas Trisakti, Jakarta, 2007</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;">Djuhaendah Hasan, <em>Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan benda Lain yang melekat pada tanah dalam Konsepsi Penerapan asas Pemisahan Horisontal</em>, </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:0.5in;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;">PT. Citra Aditiya Bakti, Bandung 1996</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;">Herlien Budiono, <em>Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia</em>, </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:0.5in;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;">PT Citra Aditya Bakti,Bandung, 2006</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;">Mochtar Kusumaatmadja, <em>Konsep-konsep Hukum Dalam Pembangunan</em>, </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:0.5in;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;">PT. Alumni, Bandung, 2006</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;">R. Soeroso, <em>Pengantar Ilmu Hukum,</em> Sinar Grafika, Jakarta, 2006</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;">Satjipto Rahardjo, <em>Ilmu Hukum</em>, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;">ST. Remy Sjahdeini, <em>Hak Tanggungan</em>, PT. Alumni, Bandung, 1999</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;">Supriadi, <em>Hukum Agraria</em>, Sinar Grafika, Jakarta, 2007</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.5in;text-align:justify;margin:0 0 10pt 0.5in;"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;">Yudha Bhakti Ardhiwisastra, <em>Imunitas Kedaulatan Negara di Forum Pengadilan Asing</em>, PT. Alumnni, Bandung, 1999<strong></strong></span></p>
<div>
<hr size="1" />
<div id="ftn1">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0 0 10pt;"><a name="_ftn1" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref1"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;line-height:115%;">[1]</span></span></span></span></a><span style="font-size:x-small;font-family:Calibri;"> Aslan Noor, <em>Konsepsi Hak Milik Atas Tanah Bagi Bangsa Indonesia</em>, CV Mandar Maju, Bandung, 2006, hal. 85</span></p>
</div>
<div id="ftn2">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0 0 10pt;"><a name="_ftn2" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref2"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;line-height:115%;">[2]</span></span></span></span></a><span style="font-size:x-small;font-family:Calibri;"> L.J van Apeldoorn, <em>Pengantar Ilmu Hukum</em>, alih bahasa Oetarid Sadino, Pradnya Paramita, Jakarta 2005, hal. 296</span></p>
</div>
<div id="ftn3">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0 0 10pt;"><a name="_ftn3" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref3"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;line-height:115%;">[3]</span></span></span></span></a><span style="font-size:x-small;font-family:Calibri;"> Yudha Bhakti Ardhiwisastra, <em>Imunitas Kedaulatan Negara di Forum Pengadilan Asing</em>, PT. Alumnni, Bandung, 1999, hal. 46</span></p>
</div>
<div id="ftn4">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0 0 10pt;"><a name="_ftn4" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref4"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;line-height:115%;">[4]</span></span></span></span></a><span style="font-size:x-small;font-family:Calibri;"> R. Soeroso, <em>Pengantar Ilmu Hukum,</em> Sinar Grafika, Jakarta, 2006, hal. 228</span></p>
</div>
<div id="ftn5">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0 0 10pt;"><a name="_ftn5" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref5"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;line-height:115%;">[5]</span></span></span></span></a><span style="font-size:x-small;font-family:Calibri;"> Yudha Bhakti Ardhiwisastra, <em>op.cit</em>, hal. 22</span></p>
</div>
<div id="ftn6">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0 0 10pt;"><a name="_ftn6" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref6"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;line-height:115%;">[6]</span></span></span></span></a><span style="font-size:x-small;font-family:Calibri;"> Mochtar Kusumaatmadja, <em>Konsep-konsep Hukum Dalam Pembangunan</em>, PT. Alumni, Bandung, 2006, hal.9</span></p>
</div>
<div id="ftn7">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0 0 10pt;"><a name="_ftn7" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref7"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;line-height:115%;">[7]</span></span></span></span></a><span style="font-size:x-small;font-family:Calibri;"> Cf. Benjamin L. D’ooge, <em>Latin Super review</em>, Research &amp; Education Association, New Jersey, USA, 2006 pg.386</span></p>
</div>
<div id="ftn8">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0 0 10pt;"><a name="_ftn8" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref8"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;line-height:115%;">[8]</span></span></span></span></a><span style="font-size:x-small;font-family:Calibri;"> Black’s Law Dictionary, fifth ed. , St. Paul, Minn., USA, 1979 hal. 61</span></p>
</div>
<div id="ftn9">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0 0 10pt;"><a name="_ftn9" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref9"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;line-height:115%;">[9]</span></span></span></span></a><span style="font-size:x-small;font-family:Calibri;"> Djuhaendah Hasan, <em>Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan benda Lain yang melekat pada tanah dalam konsepsi penerapan asas pemisahan horisontal</em>, PT. Citra Aditiya Bakti, Bandung 1996, hal. 105</span></p>
</div>
<div id="ftn10">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0 0 10pt;"><a name="_ftn10" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref10"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;line-height:115%;">[10]</span></span></span></span></a><span style="font-size:x-small;font-family:Calibri;">Boedi Harsono, <em>Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional</em>, Universitas Trisakti, Jakarta, 2007 ,hal. 46-47</span></p>
</div>
<div id="ftn11">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0 0 10pt;"><a name="_ftn11" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref11"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;line-height:115%;">[11]</span></span></span></span></a><span style="font-size:x-small;font-family:Calibri;">ST. Remy Sjahdeini, <em>Hak Tanggungan</em>, PT. Alumni, Bandung, 1999, hal. 51</span></p>
</div>
<div id="ftn12">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0 0 10pt;"><a name="_ftn12" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref12"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;line-height:115%;">[12]</span></span></span></span></a><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Calibri;"> R. Soeroso, <em>loc.cit</em></span></span></p>
</div>
<div id="ftn13">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0 0 10pt;"><a name="_ftn13" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref13"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;line-height:115%;">[13]</span></span></span></span></a><span style="font-size:x-small;font-family:Calibri;"> Satjipto Rahardjo, <em>Ilmu Hukum</em>, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hal. 55</span></p>
</div>
<div id="ftn14">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0 0 10pt;"><a name="_ftn14" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref14"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;line-height:115%;">[14]</span></span></span></span></a><span style="font-size:x-small;font-family:Calibri;"> Supriadi, <em>Hukum Agraria</em>, Sinar Grafika, Jakarta, 2007, hal. 70</span></p>
</div>
<div id="ftn15">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0 0 10pt;"><a name="_ftn15" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref15"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;line-height:115%;">[15]</span></span></span></span></a><span style="font-size:x-small;font-family:Calibri;"> A.P.Parlindungan, <em>Bunga Rampai Hukum Agraria serta Landreform</em>, CV Mandar Maju, Bandung, 1994, hal. 92</span></p>
</div>
<div id="ftn16">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0 0 10pt;"><a name="_ftn16" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref16"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;line-height:115%;">[16]</span></span></span></span></a><span style="font-size:x-small;font-family:Calibri;"> Adrian Sutedi, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta, 2007, hal. 227</span></p>
</div>
<div id="ftn17">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0 0 10pt;"><a name="_ftn17" href="http://maspurba.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref17"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;line-height:115%;">[17]</span></span></span></span></a><span style="font-size:x-small;font-family:Calibri;"> Herlien Budiono, <em>Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia</em>, PT Citra Aditya Bakti,Bandung, 2006, hal. 411</span></p>
</div>
</div>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/maspurba.wordpress.com/16/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/maspurba.wordpress.com/16/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/maspurba.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/maspurba.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/maspurba.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/maspurba.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/maspurba.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/maspurba.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/maspurba.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/maspurba.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/maspurba.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/maspurba.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/maspurba.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/maspurba.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/maspurba.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/maspurba.wordpress.com/16/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=maspurba.wordpress.com&amp;blog=2691547&amp;post=16&amp;subd=maspurba&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://maspurba.wordpress.com/2008/05/10/hak-menguasai-tanah-oleh-negara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c33d73bfc3a0af08a74768a8f0d3bc5e?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">maspurba</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
