Membangun Papua versus Membangun di Papua

 

Membangun Papua versus Membangun di Papua.

Oleh : Sampe L. Purba

Tulisan ini merupakan catatan untuk memperkaya buku “Manajemen dan Resolusi Konflik di Tanah Papua” yang ditulis oleh DR. Stepanus Malak, tahun 2013. Beliau adalah seorang akademisi, birokrat, native Papua dengan cita keIndonesiaan yang kuat, serta praktisi politisi. Saat ini menjabat sebagai Bupati Kabupaten Sorong untuk periode kedua. Memuat berbagai latar dan perspektif terkait dengan kondisi umum Papua, dari sisi tata Pemerintahan, ekonomi dan politik, demografi, serta tarikan dan dorongan berbagai kepentingan Pemerintah dan Perusahaan Multinasional. Buku tersebut juga membahas konflik sumber daya, hak adat, dominasi para pendatang yang memarginalisasi penduduk ras melanesia asli, penyeimbangan serta dinamika dan relasi konfliktual dalam dimensi perlawanan bersenjata dan non senjata, serta setting dan kompleksitas implementasi desentralisasi dan otonomi khusus. Pada bagian akhir, untuk resolusi konflik dan prospek Papua dalam NKRI, diidentifikasi empat hal yang perlu dilaksanakan secara paralel dan simultan dengan gradasi kepentingan seimbang. Keempat hal tersebut adalah pelurusan sejarah Papua dalam integrasi dengan RI, pemajuan kesejahteraan dengan metode dan implementasi yang pas, perlindungan HAM dan penyelesaian berbagai kasus ketidak adilan, penghormatan terhadap martabat kemanusiaan serta pemihakan untuk pemberdayaannya.

Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua menyiratkan dan mengakui Papua sebagai bagian integral NKRI memiliki gap gradasi yang besar dari aspek sosial, ekonomi, budaya, demografi dan geografi dengan bagian wilayah lainnya di Indonesia. Orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua (sekitar 250 suku) dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua. Berdasarkan catatan Biro Pusat Statistik tahun 2000 jumlah   suku asli Papua bervariasi mulai dari 4 orang (suku Urundi)  hingga 148.000 orang (suku Lani), dengan total 1.461.000 orang.  Suku-suku bangsa ini memiliki tingkat kemajuan peradaban yang berbeda-beda mulai dari setara  pra zaman batu yang bahkan belum mengenal koteka,  hingga masyarakat modern yang terutama berasal dari daerah Biak, Serui dan Pesisir.

Membangun di Papua tidak sama dengan membangun Papua. Kebijakan transmigrasi misalnya dapat mempercepat akulturasi, integrasi, penyeimbangan demografis dan promosi modernitas. Namun, mengingat kultur masyarakat asli yang menyatu dengan alam, dihadapkan dengan masyarakat pendatang yang mengolah dan mengeksploitasi alam, akan beresiko meminggirkan dan memarginalisasi masyarakat asli apabila tidak ada affirmative action dalam bentuk pemihakan, pendampingan dan preferensi penguatan kepada mereka. 

 Bagi masyarakat adat, tanah adalah sama dengan ibu yang memiliki hubungan dan ikatan tidak terputus secara genealogis, psikologis, spritualitas dan sosiologis. Pelepasan hak atas tanah adat berdasarkan norma hukum agraria tidak akan efektif dan selalu potensial untuk dipalang, direbut dan dikuasai kembali. Karena itu perlu ada penyesuaian peraturan dan kebijakan untuk tetap memelihara hubungan kapitalisasi tanah adat dengan peri kehidupan masyarakat. Ibarat hubungan spritual emosional yang tidak terputus dengan ibu sekalipun telah meninggal dunia.

Pendidikan adalah kunci untuk mempercepat mobilitas vertikal. Pemerintah dapat menugaskan aparat TNI dalam bhakti sosial sebagai guru dan tenaga kesehatan dengan rotasi reguler, sambil mempersiapkan tenaga lokal. Sudah saatnya Pemerintah menyesuaikan aturan, sehingga masyarakat melek huruf setempat dapat diangkat sebagai guru tanpa harus disamakan dengan standar yang berlaku nasional.  Model seperti ini pernah dilakukan pemerintah kolonial di Indonesia dan berhasil mempercepat angka melek huruf.

Mengingat tingkat persebaran penduduk yang tidak merata, dan kondisi geografis yang terisolasi dan  tidak mudah untuk dihubungkan sarana dan pra sarana jalan, pembangunan harus dapat mandiri pada masing-masing enclave/ distrik untuk mendirikan sekolah, puskesmas,  pasar dan prasarana umum lainnya. Di pedalaman Papua terdapat sungai-sungai besar dengan topografi kemiringan yang cukup, sehingga dapat diusahakan microhydro untuk membangkitkan energi listrik.

 Papua kaya dengan sumber daya alam lainnya seperti perikanan, hasil hutan, gas alam dan bahan galian emas dan tembaga. Dalam semangat public-private-partnership, Pemerintah hendaknya “memaksa secara komersial” agar perusahaan ekstraksi sumber daya alam, membangun industri pengolahan bahan mentah di Papua. Hal ini hanya dimungkinkan apabila tersedia listrik dan prasarana perhubungan yang memadai. Pemerintah Pusat harus rela mengorbankan sebagian pendapatan (fresh money) sumber daya alamnya berkurang, untuk investasi infrastruktur yang memadai.

Rencana pemekaran Papua menjadi beberapa Provinsi lagi  – sebagaimana hasil masa sidang DPR Oktober yang lalu,  tampaknya bukan merupakan jawaban yang efektif. Persyaratan administratif, teknis dan fisik belum mendukung untuk itu. Berapa banyak lagi sumber daya dan dana yang diperlukan untuk membiayai roda pemerintahan yang akan mengurangi alokasi anggaran pembangunan. Apakah formasi  jawatan dan dinas – dinas  baru akan  dapat diisi oleh putra putri daerah dengan kompetensi yang memadai?. Atau apakah ini hanya merupakan akomodasi terhadap segelintir  elit untuk mendapatkan jabatan, yang bahkan potensial menyulut ketegangan baru.

Membangun Papua memerlukan simpati, empati dan kejujuran – dari kaca mata, perspektif masyarakat Papua dalam bingkai NKRI.

Jakarta,     Desember 2013

Pemberdayaan perusahaan nasional di bidang pengelolaan migas e book

<a href=”” title=”Pemberdayaan perusahaan nasional di bidang pengelolaan migas e book”>Pemberdayaan perusahaan nasional di bidang pengelolaan migas e book

Karya Tulis ini membahas kebijakan, strategi dan upaya yang diperlukan untuk pemberdayaan perusahaan nasional di bidang migas. Diperlukan affirmative action dan konsistensi kebijakan untuk mendapatkan nilai tambah dari value chain kegiatan migas

Mandela dan Kita

 

Mandela dan kita

Oleh : Sampe L. Purba

Nelson R. Mandela,  yang baru saja mendahului kita, meninggalkan legacy (warisan) perseverance (kegigihan), humanity (kemanusiaan) dan Statemanship (kenegarawanan)  yang luar biasa.

Selepas dari penjara di Pulau Robben, Mandela mengunjungi sebuah makam tua abad ke-17. Beliau menyatakan bahwa penderitaannya 27 tahun di penjara belum ada apa-apanya dibanding orang di makam tersebut, yang terasing hingga akhir hayat dari negaranya. Pria itu ternyata adalah Pangeran Tjakraningrat IV dari Madura, yang diasingkan pemerintah kolonial Belanda. Pada zaman itu, Afrika Selatan, Suriname dan Indonesia berada di bawah imperium Kerajaan Belanda.

Politik apartheid adalah warisan kolonialis Belanda yang juga diterapkan di Indonesia. Pada zaman kolonial, sistem hukum dan praktek kehidupan sehari-hari dibedakan untuk orang Eropa, Timur Asing dan Pribumi. Masuk dalam golongan Timur asing adalah orang Arab, India, dan Cina. Demikian juga dengan hukum acara, dibedakan untuk penduduk Jawa, Madura, dan selainnya. Ada tempat-tempat tertentu seperti di kereta api, gedung pertunjukan, atau gerbang yang tidak boleh dilalui oleh orang pribumi.

Mandela – sebagai Ketua Africa National Congress (ANC), tahun 1993 berkunjung ke Indonesia untuk meminta dukungan politik dan dana. Presiden Suharto – yang juga sangat anti apartheid – yaitu politik berbasis SARA – menyambut Mandela layaknya tamu agung Kepala Negara. Upacara penyambutan yang sama juga pernah diberikan Pak Harto kepada Yasser Arafat dalam kunjungannya sebagai ketua PLO. Mandela terkesan dengan pakaian batik yang dihadiahkan Pak Harto. Sebagai catatan Pak Harto juga berhasil mempromosikan batik untuk digunakan para Kepala Negara Asia Pacific (APEC) dalam pertemuan Bogor di tahun yang sama.

Bung Karno dan Fidel Castro adalah idola Mandela. Persatuan perjuangan antara kaum Nasionalis dan Komunis, serta strategi perjuangan di level politik, pemogokan buruh dan sabotase fisik juga dijalankan Mandela. Kolaborasi ANC dan Partai Komunis Afrika Selatan menghantarkannya ke penjara tahun 1962.  

Seperti Bung Karno yang bangga dengan peci dan menggantungkannya di dinding istana Buckingham Inggeris, Mandela gandrung dan bangga berbusana batik.  Di Afrika Selatan –  batik dinamai Madiba, menurut nama anak pertama Mandela. Batik Madiba telah melekat dengan Mandela. Tidak ada warga Afrika Selatan yang berani memakai batik. Takut kualat katanya. Mirip seperti ketakutan orang Indonesia memakai gaun dan pakaian hijau di sekitar Pantai Pelabuhan Ratu.  Kita senang dengan promosi batik ini. Tetapi hati-hati. Telah ada satu Perusahaan di luar negeri  yang mengklaim madiba sebagai asli Afrika Selatan. Kalau ini diteruskannya  dengan mendaftarkan hak paten, maka sesuai TRIPS (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) di bawah WTO (World Trade Organization), klaim ini dapat  merugikan Indonesia.

Dalam masa jabatannya sebagai Presiden Afrika Selatan (1994 – 1999), Mandela mendapat giliran sebagai Ketua Gerakan Non Blok. Bulan April 2000 Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ke Afrika Selatan berusaha menemui Mandela sang idola untuk menimba ilmu  rekonsiliasi,  menentang rasisme yang melembaga, kemiskinan dan diskriminasi.  Gus Dur berhasil mengangkat kembali budaya Tionghoa dan istilah Papua.  Namun idenya tentang rekonsiliasi dan pengampunan massal untuk mengubur dendam politik lama, tidak mendapat sambutan dari para politisi pemegang saham reformasi yang berkuasa di Senayan.    

Mandela meletakkan periode transisi yang aman. Mantan Presiden rezim apartheid FW de Klerk didapuk jadi wakilnya dalam pemerintahan rekonsiliasi. Kebijakan afirmatif kepada kaum kulit hitam yang tertinggal dalam akses sumber daya ekonomi dan politik dijalankan tanpa menyulut sentimen rasialis.   Mandela hanya mau satu periode kepresidenan untuk menghindarkan pengkultus individuan serta memajukan kaderisasi. Thabo Mbeki sohib lama dan wakilnya di jaman perjuangan  ANC menggantikannya sebagai Presiden. Model ini ditiru oleh Xanana Gusmao pejuang Timor Leste yang menolak jabatan Presiden pada periode kedua.

Sementara Bung Karno, Pak Harto, Gus Dur dan Mandela menolak apartheid, SARA dan diskriminasi sebagai elan perjuangannya, dewasa ini justru kita sedang berada pada set back. Penggunaan istilah Jawa –  NON Jawa, agama X –  NON agama X, Putra Daerah –  NON Putra Daerah dan sebagainya, sesungguhnya telah mengingkari sesanti Bhinneka Tunggal Ika. Kosa kata sosial, politik dan praktek kenegaraan dalam pertimbangan  jabatan karier dan jabatan publik banyak berbau apartheid dan SARA, yang mengesampingkan merit system/ profesionalisme. Penolakan sekelompok massa terhadap penempatan Lurah di satu wilayah di ibu kota, atau pengusiran kelompok yang berbeda praktek keyakinan di satu daerah, hadir di ruang publik tanpa pembelaan dan perlindungan berarti.

Mandela – yang meninggal di usia 95 tahun pada 5 Desember 2013 lalu, akan dihantarkan ke peristirahatan terakhirnya dengan festival iringan musik, nyanyian dan  tarian suka cita oleh seluruh rakyatnya. Suatu tradisi pengucapan syukur disertai doa kiranya generasi yang ditinggalkan dianugerahi kebijakan yang sama.  [ Tradisi yang juga masih dapat ditemui di Tanah Batak atau Tanah Toraja manakala orang yang dituakan meninggal sempurna – saur matua bulung]. Ratusan pemimpin Negara juga akan menghadiri pemakamannya. Selamat jalan Mandela. Ompung/Mbah/Kakek yang  telah mengakhiri pertandingan yang baik, mencapai garis akhir, memelihara iman dan keyakinan akan nilai kemanusiaan yang hakiki.

Jakarta,  Desember 2013

Penulis – Penikmat sejarah nilai kemanusiaan

Non State Actor dan Kewaspadaan Nasional

Non State Actor dan Kewaspadaan Nasional

Oleh : Sampe L. Purba

Era globalisasi dan demokratisasi telah membawa Non State Actor (NSA) – Aktor Non Negara berperan penting dalam partisipasi, pewarnaan dan pembentukan relasi  internasional. NSA tangguh dalam  jejaring koalisi longgar berdasarkan kepentingan, serta memiliki kekuatan yang cukup untuk mempengaruhi dan merubah kebijakan di suatu Negara. Wujudnya dapat berupa Non-Government Organization/ Lembaga Swadaya Masyarakat, Perusahaan Multi Nasional (MNC) yang beroperasi lintas yurisdiksi negara, Media Internasional, Kelompok bersenjata dan kartel obat bius, kelompok keagamaan, pemerhati lingkungan, jaringan diaspora, dan agen intelijen independen.

Pemerintah, Oposisi, Organisasi Internasional, Lembaga Keuangan Internasional, dan NSA saling menunggangi dan memanfaatkan untuk kepentingan masing-masing.  Ruang manuver NSA yang lincah, karena tidak terikat atau dapat membuat aturan protokoler sendiri, menjadikannya sebagai salah satu player yang patut dicermati dengan kewaspadaan tinggi.

Beberapa NSA di  Indonesia telah berkiprah  dengan implikasi yang fenomenal. Perdamaian Aceh misalnya. Konflik yang berkepanjangan tiga puluh tahun berhasil difasilitasi LSM Crisis Management Initiative pimpinan mantan Presiden Finlandia Martti Ahtisaari, dengan perjanjian damai yang ditanda tangani pada Agustus 2005, dan berkontribusi dalam menghantar Ahtisaari memperoleh hadiah Nobel Perdamaian tahun 2008. Banyak NGO international beroperasi di sana, memfasilitasi,  memonitor, mengadvokasi atau berbagai kegiatan lain.  Sekalipun Pemerintah RI telah mengakomodasi beberapa tuntutan untuk tercapainya perdamaian, Amnesty International (AI) pada bulan April 2013 mengeluarkan laporan “Time To Face The Past”, yang menyatakan Pemerintah Indonesia gagal memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian damai 2005.

Stiglitz cs (Escaping The Resource Curse 2007), – kata  pengantar oleh George Soros – sang pialang peternak duit kelas wahid, menyimpulkan bahwa sumber daya alam di Negara-negara berkembang tidak dikelola dengan optimal sehingga memerlukan paradigma baru yang memerlukan kehadiran aktor non negara (NSA). Gayung bersambut. Penelitian oleh Cabrales, Hauk 2007 misalnya.  Negara dengan sumber daya alam kaya menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang lebih lambat. Kebijakan Pemerintah kurang tepat, sumber daya alam cenderung membuat suatu negara menjadi kurang demokratis, institusi di Negara-negara tidak kompeten, tidak kredibel dan sebagainya. Tidak ada satu pun di penelitian itu yang menyatakan, bahwa dominasi teknologi, infrastruktur aturan hukum, perdagangan dan pasar yang dikendalikan negara-negara industrilah yang membuat nilai tukar sumber daya alam dihargai sangat rendah. Di sisi lain  produk olahan turunannya dan industri pendukung  yang dikuasai oleh negara-negara maju dijual sangat mahal.  

EITI (Extractive Industries Transparency International) adalah satu LSM yang menetapkan standar internasional untuk transparansi negara-negara penghasil minyak, gas dan sumber daya alam. Dikembangkan dan diawasi oleh koalisi pemerintahan, perusahaan, masyarakat madani, investor dan organisasi internasional seperti Bank Dunia dan sebagainya,  EITI menuntut pengungkapan menyeluruh atas tata kelola penerimaan Pemerintah dari sumber daya alam sektor ekstraktif. Inisiatif ini dilontarkan Perdana Menteri Inggeris Tony Blair tahun 2002. Sekretariatnya di Oslo, Norwegia, dikepalai mantan diplomat Swedia. EITI saat ini diketuai mantan anggota Parlemen dan Kabinet Inggeris. Indonesia tampaknya menyambut baik inisiatif tersebut, yang memfasilitasinya dengan counterpart organisasi/ sekretariat di tingkat Pemerintah melalui Peraturan Presiden.

Yang mengherankan dan aneh adalah bahwa yang bergabung di EITI adalah Negara-negara yang tidak signifikan perannya di industri sumber daya alam, seperti Albania, Mongolia atau Timor Leste. Sementara Negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Kanada, Brazilia, Cina, Negara-negara Teluk, Venezuela atau Rusia tidak anggota. Bahkan Inggeris dan Swedia, sebagai pencetus ide, dan saat ini menjadi Ketua dan Kepala Sekretariat pun tidak merupakan Negara Anggota.

Industri Ekstraktif adalah industri strategis. Kebijakan Pemerintah di bidang ini tidak hanya menyangkut pemanfaatannya, tetapi berdimensi jangka panjang dan lintas sektoral. Dokumen Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang dibentuk berdasarkan  Perpres  No. 32 tahun 2011,  yang komitenya diketuai oleh Presiden RI mengamanatkan antara lain dalam peningkatan produktivitas menuju keunggulan kompetitif, dibutuhkan tahapan yang matang, dan konsisten mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengembangannya. Peningkatan kemampuan ekonomi dilaksanakan dengan modal ekonomi berbasis sumber daya alam sebagai  factor driven, kemudian bertransformasi secara bertahap menjadi ekonomi berbasis industri, hingga berbasis inovasi dengan keunggulan SDM. Pada tahapan tertinggi ini, Negara-negara maju akan menjadi pesanding dan pesaing kita. Akankah kita buka konsepsi, kebijakan dan strategi pengelolaan sumber daya alam kita kepada Non State Actor yang tidak jelas confidentiality, perlakuan timbal balik/ reciprocal dan akuntabilitas penggunaan informasi tersebut ?

Transparansi membutuhkan akuntabilitas. Negara melalui aparatnya termasuk agen intelijen dan kontra intelijen harus mampu melindungi rahasia penting Negara – termasuk rahasia strategi ekonomi. Juga cari informasi di luar secara cerdas (disclose theirs – protect ours). Lakukan secara cepat dan tepat (velox et exactus).  Human inteligent (humint) dan open source inteligent (osint) adalah metode tradisional yang efektif untuk mengumpulkan informasi intelijen.Tidak dengan malah secara kontraproduktif  mengundang atau menyediakan jalan tol bebas hambatan untuk para NSA dalam menerobos rahasia dapur Negara. Negara tidak boleh tunduk kepada Non State Actor.  Itulah esensi kewaspadaan nasional.

Jakarta,    Desember 2013