Masalah Gas – Persoalan Infrastruktur dan Komponen Harga

Persoalan Gas – masalah infrastruktur dan komponen harga
Oleh : Sampe L. Purba
Persoalan gas meliputi lima aspek yaitu penyediaan (supply), permintaan (demand), sarana transmisi dan distribusi (infrastruktur), harga dan regulasi. Dari sisi penyediaan, tidak ada jaminan bahwa jumlah cadangan gas yang diperkirakan, akan benar-benar dapat direalisir. Sementara untuk mendapatkan sumber gas baru memerlukan jeda waktu lama, keteknikan serta keekonomian yang rumit. Sumatera Utara misalnya. Sumber gas relatif adalah dari lapangan tua, aset unit I Pertamina EP di daerah Pangkalan Susu dan lapangan Benggala yang mulai menurun produktivitasnya, sementara supply tambahan dari lapangan seperti Gebang, Blok A Peureulak, atau Krueng Mane belum akan terealisir dalam waktu dekat. Karena itu, opsi yang tersedia adalah dengan memasukkan LNG (gas alam cair) ke terminal penerima dan regasifikasi (receiving terminal), yang dikelola Pertamina Arun Gas (PT. PAG), untuk selanjutnya disalurkan ke pembeli (demand) melalui pipa transmisi Arun – Belawan untuk memenuhi kebutuhan industri dan kelistrikan di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Jaringan pipa dioperasikan oleh anak Perusahaan Pertamina yaitu, PT. Pertagas, sementara gas dibeli dan dialirkan oleh PT. PGN (Perusahaan Gas Negara) dan trader lainnya untuk industri, dan PT. PLN untuk kelistrikan.
Harga LNG spot dunia saat ini rata-rata adalah antara $7 – $8/ mmbtu. Terminal LNG di Arun dapat menerima pasokan LNG dari Tangguh Papua, Donggi Sulawesi, atau dibeli dari berbagai belahan dunia lainnya, seperti Qatar, Afrika atau pedagang LNG pemilik portofolio. Namun demikian, biaya pembelian gas di tingkat konsumen di Sumatera Utara, telah mencapai lebih kurang $14 – $15/ mmbtu. Atau meningkat sekitar 100%. Tidak kurang dari Gubernur Sumatera Utara, dan Aliansi Pengguna Gas di Sumatera Utara menyurati dan mengeluhkan hal tersebut kepada Presiden RI, dengan tembusan para Menteri terkait dan Dewan Perwakilan Rakyat serta Dewan Perwakilan Daerah.
Akar masalah sesungguhnya bukan karena tidak tersedia gas. Tetapi lebih ke masalah mata rantai struktur harga infrastruktur. Terminal regasifikasi PAG memiliki kapasitas 405 mmcfd (juta kaki kubik)/ hari, pipa transmisi Arun – Belawan kapasitas 300 MMSCFD. Kebutuhan gas di Sumatera Utara untuk Industri hanya sekitar 75 mmcfd. Sementara sampai saat ini hanya beberapa cargo LNG yang dibeli oleh PLN. Artinya desain kapasitas infrastruktur tidak semata-mata untuk melayani pengguna dan pembeli gas saat ini (eksisting), tetapi juga adalah untuk antisipasi ekspansi ke depan. Sebagai informasi, untuk mengeksplorasi hingga memproduksi dan menghasilkan gas, diperlukan waktu lebih kurang 10 – 15 tahun, dan mampu menjaga rata-rata gas di hulu $7-$8. Biaya angkut LNG dari Papua – ke Arun tidak sampai $1/ mmbtu, untuk jarak lebih dari 7.000 km. Sementara toll fee penggunaan pipa dari Arun ke Belawan, yang hanya berjarak 310 km, di atas $2.5/ mmbtu. Komponen biaya lainnya adalah biaya akses masuk terminal Arun, biaya regasifikasi LNG, iuran niaga, biaya distribusi, over head dan margin, serta pajak-pajak. Pengguna gas berada pada posisi tawar yang lebih lemah. Hal ini terutama adalah karena pabrik yang didesain adalah untuk menggunakan gas sebagai sumber tenaga listrik, atau bahan baku dari supplier tertentu. Tidak seperti di Negara maju misalnya Amerika Serikat, yang infrastruktur transmisi dan distribusi, serta pedagang gas cukup merata, sehingga tercipta pasar yang efisien. Tidak ada posisi dominan yang dapat mendikte pasar.
Infrastruktur gas di Indonesia adalah monopoli alamiah. Itu memerlukan investasi besar, yang harus memiliki jaminan pengembalian investasi dan margin yang memadai. Dengan tidak adanya kepastian sisi supply, maupun demand akan membuat Proyek tidak ekonomis. Masing-masing korporasi memiliki tuntutan dan target KPI (Key Performance Indicator), kepada Share holders yaitu Menteri dan Komisaris serta pemegang saham dalam konteks Perusahaan Terbuka. Apakah biaya pemanfaatan, penggunaan dan margin dibebankan sepenuhnya kepada eksisting pembeli dan pengguna gas ?. Apakah margin juga merupakan pemupukan modal untuk membangun infrastruktur di daerah lain ?
Pemerintah belum lama ini, mengeluarkan paket insentif kebijakan gas untuk stimulan ekonomi. Keluhan pengguna gas untuk mendapatkan harga gas yang terjangkau, tidak hanya dibebankan secara langsung dengan mengurangi porsi bagian Pemerintah. Tetapi dengan mengefisienkan jalur distribusi. Itulah bunyi eksplisit beleid Pemerintah tersebut.
Gas adalah energi sumber daya penggerak ekonomi secara fundamental dan berkelanjutan. Pemerintah perlu hadir, termasuk mengatur laba yang wajar bagi Perusahaan, dan tidak dibebankan secara serta merta dan seketika hanya kepada pengguna saat ini. Infrastruktur terminal, regasifikasi dan jaringan distribusi adalah modal jangka panjang bagi Perusahaan yang secara teknis ekonomis dapat digunakan puluhan tahun. Sementara bagi Industri maupun PLN, gas adalah seperti makanan yang merupakan kebutuhan hidup harian. Dalam konteks ini, wacana kehadiran Badan Penyangga atau agregator , yang bertanggung jawab untuk membeli gas pada harga keekonomian lapangan, menyalurkannya sesuai daya beli segmentasi pengguna, serta menyediakan infrastruktur dan akses mungkin sudah saatnya dipertimbangkan. Dengan demikian – visi Nawacita Pemerintah di bidang infrastruktur dapat terealisir.
Jakarta, November 2015

Laut Cina Selatan – Pertarungan Hegemoni Geopolitik dan Energi

Laut Cina Selatan : Pertarungan hegemoni Geopolitik dan Energi

Oleh : Sampe L. Purba

Pemerintah Tiongkok sejak masa Kuo Min Tang telah mengklaim perairan teritorial atas Laut Cina Selatan (LCS) yang terkenal dengan istilah nine dash line. Dari 8 Negara yang tumpang tindih, beberapa berusaha menyelesaikan perselisihan melalui pengembangan kawasan bersama, perundingan bilateral, multi lateral, atau mengajukan ke Mahkamah Internasional di bawah PBB. Indonesia memilih tidak menjadi claimant state, karena lebih percaya dengan komitmen dan dialog dengan pemerintah Tiongkok. Namun, sebagaimana dikutip di berbagai media, Pemerintahan Presiden Jokowi baru-baru ini menunjukkan sikap yang lebih tegas, termasuk dengan mengirim beberapa pesawat militer ke kawasan tumpang tindih Natuna, sebagai sinyal keseriusan menjaga integritas wilayah.
Belum lama ini India – Amerika dan Jepang mengeluarkan pernyataan bersama untuk mendapatkan jaminan kebebasan akses navigasi dan jalur perdagangan maritim di seluruh dunia, termasuk LCS. Amerika yang tidak termasuk penandatangan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) mengatakan bahwa setiap negara berhak melakukan kegiatan militer secara damai tanpa perlu persetujuan Negara di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Hal ini mendapatkan penentangan kuat dari Pemerintah Tiongkok
Amerika Serikat memandang bahwa akses bebas ke Laut Cina Selatan adalah kepentingan ekonomi dan geo politik utama di kawasan Pasifik Barat. LCS adalah jalur energi dan distribusi komoditas Industri dari Afrika dan Timur Tengah ke negara Industri Jepang, Korea, Taiwan dan Cina. 25% komoditas global, sepertiga LNG dunia, 80% minyak mentah ke Jepang, dan 40% impor minyak Cina melalui kawasan ini.
Pada bulan Mei 2015, China Institute of International Studies memperkirakan cadangan minyak 827 juta ton, dan 4 milyar kubik meter gas di kawasan dot line saja. Berdasarkan Bab 1 pasal 2 Peraturan Eksplorasi Migas dengan Perusahaan Asing, Pemerintah Tiongkok menegaskan bahwa seluruh sumber daya migas dalam perairan dalam, laut teritorial dan landas kontinen serta sumber daya maritim nasional berada di bawah jurisdiksi Pemerintah Tiongkok.
Pada titik ini Indonesia memiliki kepentingan. Lebih dari 10 wilayah kerja eksplorasi migas saat ini berada di garis perbatasan Natuna. Lebih dari empat wilayah kerja migas tersebut, berada pada area tumpang tindih ZEE dengan Vietnam, yang sekaligus juga tumpang tindih dengan klaim Pemerintah Tiongkok. Belum satupun dari wilayah kerja yang digarap serius yang ditandai dengan aktivitas permanen seperti anjungan lepas pantai pengeboran dan produksi misalnya. Rata-rata Kontraktor pemegang konsesi meminta perpanjangan jangka waktu eksplorasi, yang patut diduga sambil menunggu kepastian atas klaim kewilayahan. Beberapa dari pemegang konsesi adalah juga afiliasi yang sama pada perbatasan di sisi Vietnam.
Beberapa perusahaan kontraktor migas Indonesia telah beroperasi dan berproduksi di kawasan yang tidak terkena tumpang tindih. Bahkan pipa jalur transmisi gas bawah laut sepanjang 654 km pun telah tersambung dari Kepulauan Natuna hingga ke Singapura (jaringan pipa WNTS) sejak tahun 2001. Diharapkan jalur pipa strategis ini harus juga menyatu dan tersambung ke sistem jaringan domestik, melalui pulau Batam. Hal ini penting, selain untuk membuka akses gas dari perbatasan, adalah untuk menunjukkan keterpaduan infrastruktur dari perbatasan hingga ke domestik.
Kawasan LCS adalah medan pertempuran perebutan hegemoni perdagangan antara poros Amerika Serikat dengan bendera TPP (Trans Pacific Partnership), serta Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang dikomandani Tiongkok. Indonesia yang sebelumnya hanya tergabung di RCEP telah menunjukkan minatnya untuk juga bergabung di TPP. Dapat dimengerti, salah satu aspek strategis yang dibidik Pemerintah Presiden Jokowi dalam hal ini adalah untuk mengurangi dominasi Tiongkok dan mencoba membawa Amerika Serikat ke dalam pusaran ini.
Kawasan perbatasan harus segera digarap. Kontraktor Kontrak kerja sama harus diberi insentif fiskal dan kemudahan, kalau perlu dengan bagi hasil 100%, di luar pajak. Namun, sejak awal perusahaan Negara harus ikut menjadi mitra aktif – yang berfungsi sebagai mata dan telinga Pemerintah Indonesia di perbatasan. Mitra asing itu harus menyerahkan sejumlah dana dalam rekening bersama dengan Perusahaan Negara yang khusus dibentuk untuk mengelola wilayah kerja perbatasan, sebagai tanda dan wujud keseriusan.
Tugas utama perusahaan yang bekerja di wilayah perbatasan adalah untuk menjaga integritas wilayah, bukan mencari migas. Ini analog dengan petugas sekuriti yang kalau perlu dibayar untuk menjaga keamanan. Anjungan lepas pantai, sistem transportasi, logistik dan komunikasi harus didesain sedemikian, untuk dapat menunjang tugas-tugas pengamanan wilayah. Dalam penyelesaian sengketa perbatasan di Mahkamah Internasional, salah satu doktrin yang dianut adalah doktrin pendudukan efektif (effective occupation doctrine). Ini jugalah salah satu faktor yang membuat Indonesia kalah dari Malaysia di kasus Sipadan – Ligitan. Pihak Indonesia hanya berkutat memperpanjang jangka waktu eksplorasi karena tidak kunjung ada aktivitas, sementara Pemerintah Malaysia telah membangun resor dan sebagainya. Itu tidak boleh terulang.
Harus ada perubahan paradigma. Migas sebagai bagian dari Energi – harus difungsikan sebagai salah satu gatra strategis modal pembangunan nasional, dalam menjaga keutuhan dan integritas NKRI.
Jakarta, November 2015